Tuesday, June 26, 2012

TBL Dinilai Tidak Taat Aturan



BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung menilai PT Tunas Baru Lampung (TBL), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), tak taat peraturan.

====

Perusahaan tersebut tak kunjung melengkapi dokumen perizinan pembangunan dermaga atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Kepala BPMP Bandar Lampung Nizom Ansori akan menyerahkan kepada tim penertiban untuk mengeksekusi perusahaan tersebut. Dia mengatakan jika sampai surat teguran kedua dikirimkan PT Tunas Baru Lampung tak kunjung melengkapi dokumen perizinan, pihaknya menyerahkan kepada tim penertiban melakukan eksekusi.

"Ya, nanti kami serahkan kepada tim sajalah, biar mereka langsung eksekusi," kata Nizom, Kamis (21-6).

Hingga saat ini proses pembangunan TUKS terus berjalan. Bukan hanya itu, kata Nizom, dokumen izin reklamasi pantai milik CV BW juga diduga bermasalah. Luas lahan yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

PT Pelindo, kata dia, telah datang ke BPMP mengurus perizinan lahan pembangunan dermaga yang akan digunakan PT TBL. "Kalau PT Pelindo sudah datang dan mereka bersedia memperbaiki segala sesuatu mengenai persyaratan perizinan tersebut. Akan tetapi pihak CV BW ini belum juga menunjukkan batang hidungnya," kata dia.

Angin Surga

Pembangunan dermaga atau TUKS yang ada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, akan berdiri di atas lahan milik PT Pelindo.

Sebelumnya, pihak BPMP diberikan janji atau angin surga oleh CV BW bahwa mereka akan datang ke BPMP pada Senin (18-6) lalu guna mengurus perizinannya. Ternyata, hingga saat ini pihak CV BW belum juga menunjukan batang hidungnya.

"Jika surat teguran ketiga dilayangkan, akan disertai penyetopan dan penyegelan. Hingga sampai batas waktu surat teguran kedua sudah habis, maka surat teguran ketiga akan langsung dieksekusi. Mungkin batas waktunya pekan depan," kata dia.

Wahyu Lasmono, ketua Fraksi PAN DPRD Bandar Lampung, menyatakan CV BW telah akal-akalan. "Pemkot harus tegas. Segel saja langsung, untuk apa membangun di kota ini kalau tidak memberikan kontribusi dan melanggar aturan. Karena ini negara hukum dan tidak bisa semau-maunya membangun dengan mengabaikan aturan," ujar anggota Komisi C DPRD Bandar Lampung itu.

Untuk itu, kata dia, ke depan Pemkot melalui BPMP harus lebih tegas dalam menerapkan aturan dengan penerapan sanksi atas pelanggaran peraturan sehingga jangan ada kesan pihak pengusaha mempermainkan Pemkot.

"Semestinya tidak perlu ada teguran-teguran, kesadaran sendiri saja. Mereka (CV BW, red) kan perusahaan besar, kesadaran sendiri lah, masak ngurus izin gitu aja seperti main-main. Bagaimana kalau semua pengusaha model mereka, bisa hancur kota ini."

Seperti diketahui, perjanjian antara PT Tunas Baru Lampung dan PT Pelindo yang dikeluarkan sejak Oktober 2010 telah gugur dengan sendirinya pada Oktober 2011.

Dari sinilah awal persoalan, pihak BPMP tidak bersedia memproses izin yang diajukan pada 2012 ini karena MoU tersebut sudah kedaluwarsa. Sementara pihak PT Pelindo maupun CV BW saling lempar tanggung jawab. (VER/K-2)

No comments:

Post a Comment