Saturday, June 30, 2012

Kejati Belum Sita Harta Andy Achmad



BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tiga bulan sudah terpidana 10 tahun penjara terkait korupsi dana APBD Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya, mendekam di tahanan LP Kelas I Rajabasa. Akan tetapi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai kini tidak mampu mengeksekusi harta kekayaan mantan bupati itu.

Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah itu?

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Teguh mengakui dalam salinan vonis MA terhadap Andy Achmad disebutkan satu bulan setelah salinan vonis diterima, harta kekayaan terpidana harus disita untuk membayar uang pengganti milik negara yang dikorup sewaktu menjabat bupati Lampung Tengah senilai Rp20,5 miliar.

Tetapi pada kenyataannya, sampai kemarin (30-6) Kejati tidak segera melakukan tugasnya, yaitu menyita harta kekayaan Andy Achmad sesuai putusan tersebut.

Menurut Teguh, yang dikerjakan jaksa sejak tiga bulan lalu masih sebatas inventarisasi harta kekayaan terpidana dan belum ada perkembangan. "Kami masih melakukan inventarisasi harta kekayaan Andy Achmad, tapi belum diketahui berapa jumlahnya," kata Teguh tanpa menyebutkan apakah masih ada kekayaan terpidana yang bisa disita.

Teguh mengatakan jaksa belum mampu mengetahui nilai harta yang sesungguhnya dari terpidana. Namun, tim eksekutor jaksa sedang dibentuk untuk menyita harta-harta terpidana jika tidak membayar uang pengganti. "Tim jaksa sedang dibentuk," ujar Teguh.

Lelet

Selain Andy Achmad, satu lagi terpidana korupsi APBD yang belum dieksekusi, yaitu Satono, mantan bupati Lampung Timur. Namun, Satono tidak sanggup menerima kenyataan, ketika harus menjalani hukuman. Dia memilih menghindari eksekusi jaksa dan kini masuk daftar pencarian orang.

Kajati Pohan Lasphy dan Kajari Bandar Lampung Priyanto beberapa saat lalu mengatakan jaksa kocar-kacir mencari Satono hingga menyebar foto-fotonya ke seluruh Indonesia, bahkan ke pedalaman. Tetapi tidak ada hasilnya sampai saat ini. Makanya jaksa dituding masyarakat sangat lelet mengejar Satono.

Ditambah lagi tudingan masyarakat terhadap leletnya eksekusi harta Andy Achmad dan Satono membuat citra buruk bagi jaksa, yang seolah bekerja sama dengan terpidana. (MG6/K-3)
Lampost : Minggu 1 Juli 2012

1 comment:

  1. Di awal kemerdekaan, banyak orang terpaksa keluar masuk penjara Pemerintah Kolonial sebelum menduduki jabatan. Sekarang banyak juga orang yang harus masuk penjara seusai menduduki jabatan. Semoga bangsa Indonesia mampu menciptakan regulasi yang tidak mengharuskan seorang pejabat melakukan korupsi. Sehingga perjalanan sejarah bangsa ini semakin lempang.

    ReplyDelete