Saturday, June 30, 2012

Pilgub Lampung 2013 Tidak Berdasar


PASAL 233 Ayat (1) UU No. 32/2004 mengatur bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2001—Juni 2005 diselenggarakan pemilukada langsung. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) UU No. 12/2008, Pasal 233 Ayat (1) UU No. 32/2004 sudah dihapus karena objek yang diaturnya sudah kedaluwarsa. Oleh sebab itu, marilah kita lupakan ayat tersebut.

Kemudian, Pasal 233 Ayat (2) UU No. 32/2004 mengatur bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009 diselenggarakan pemilukada langsung sebagaimana dimaksud dalam UU ini pada Desember 2008. Memahami ayat ini sebenarnya tidaklah sulit karena terbagi atas tiga frase.

Pertama, frase tentang kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009. Kedua, frase pemilukada langsung. Ketiga, frase tentang waktu pemilihan pada Desember 2008. Artinya, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Januari 2009—Juli 2009, maka dilakukan pemilukada langsung pada Desember 2008.

Aturan Masa Lalu

Pasal 233 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 32/2004 jelas tak dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pilgub Lampung 2013. Alasannya, pasal tersebut secara limitatif mengatur mengenai dua masa berakhirnya jabatan kepala daerah pada masa lalu. Pertama, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2001—Juni 2005 diselenggarakan pemilukada pada Juni 2005. Kedua, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009 diselenggarakan pemilukada pada Desember 2008.

Timbul pertanyaan, jika berdasarkan Pasal 233 UU No. 32/2004 tidak mungkin dapat menyelenggarakan Pilgub Lampung 2013, bagaimana dengan Pasal 233 UU No. 12/2008? Pasal ini terdiri dari tiga ayat dengan maksud dan tujuan berbeda. Pertama, Ayat (1) menghapus Pasal 233 Ayat (1) UU No. 32/2004. Kedua, Ayat (2) mengubah Pasal 233 Ayat (2) UU 32/2004. Ketiga, Ayat (3) menimbulkan ketentuan baru jika pemilukada berlangsung dua putaran.

Pasal 233 Ayat (2) UU No. 12/2008 mengatur bahwa pemungutan suara pemilukada bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada November 2008—Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada Oktober 2008. Ketentuan Pasal 233 Ayat (2) UU No. 12/2008 ini mengubah Pasal 233 Ayat (2) UU No. 32/2004 mengenai dua hal.

Pertama, memperpanjang rentang waktu berakhirnya kepala daerah yang pemilukada-nya dimajukan, dari semula pada Januari 2009—Juli 2009 menjadi November 2008—Juli 2009. Kedua, memajukan jadwal pemilukada yang semula Desember 2008 menjadi Oktober 2008.

Pasal 233 Ayat (3) UU No. 12/2008 mengatur jika pemilukada berlangsung dua putaran, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada Desember 2008. Ayat ini menambah ketentuan Pasal 233 UU No. 32/2004 yang juga berkaitan dengan dua hal. Pertama, mengantisipasi kemungkinan pemilukada dua putaran. Kedua, menetapkan bulan Desember 2008 merupakan waktu penyelenggaraan putaran kedua. Pasal 233 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 12/2008 juga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pilgub Lampung 2013.

Hanya Juklak

Pertanyaan lebih lanjut, ketentuan apa yang dijadikan dasar hukum KPU Lampung menyelenggarakan Pilgub 2013? Dari pemberitaan media, ternyata ada dua hal yang dijadikan dasar. Pertama, analogi Pasal 233 UU No. 32/2004 juncto Pasal 233 UU No.12/2008. Kedua, surat KPU Pusat No. 203/KPU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Penjelasan Tahapan Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Lampung.

Ada dua alasan mengapa argumen KPU Lampung tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertama, Pasal 233 UU No. 32/2004 maupun Pasal 233 UU No. 12/2008 tidak dapat dijadikan dasar hukum karena pasal tersebut mengatur Pemilukada 2008 lalu. Kedua, surat KPU a quo tidak dapat dijadikan dasar penyelenggaraan Pilgub 2013 karena hanya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) atau lebih mendekati petunjuk teknis (juknis) yang mengacu pada ketentuan Pasal 233 UU 32/2004 maupun Pasal 233 UU 12/2008 yang normanya sudah tidak berlaku (out of date).

Karena kedua argumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan Pilgub Lampung 2013, praktis penyelenggaraan pilgub tersebut menjadi tidak berdasar, alias tidak mempunyai dasar hukum. Lebih-lebih analogi maupun juklak/juknis KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk merancang APBD Lampung 2013 mendatang, khususnya dalam pendanaan pilgub.

Oleh sebab itu, polemik ini harus segera diakhiri dengan menunggu dasar hukum yang pasti. Pertama, menunggu pengesahan Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemda. Kedua, menunggu pengesahan UU Pemilukada. Semoga kedua UU tersebut dapat disahkan sekaligus diberlakukan tahun 2012 ini atau setidaknya awal 2013 mendatang. n

No comments:

Post a Comment