Monday, June 11, 2012
KOTA TERKOTOR : KLH Keluarkan Klarifikasi
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat surat klarifikasi atas pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor, Senin (11-6). Badan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Provinsi Lampung juga segera menyurati KLH terkait penolakan predikat kota terkotor.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto, KLH mengakui kesalahan lampiran siaran pers di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (5-6), sekaligus meralat Bandar Lampung sebagai kota terkotor. Hal itu ditandai dengan klarifikasi tertulis yang ditandatangani Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahaya Beracun, Limbah Berbahaya, Beracun, dan Sampah, Masnellyarti Hilman.
"Secara legal KLH menyatakan tidak pernah mengatakan Bandar Lampung sebagai kota terkotor di jajaran kota besar. Saat penilaian Piala Adipura, Bandar Lampung mendapatkan penilaian terendah untuk periode 2011—2012, yakni 65,01," kata Paryanto, Senin (11-6).
Pernyataan kesalahan dan klarifikasi tertulis dilakukan setelah aksi massa dari Bandar Lampung datang kembali ke kantor KLH, Senin (11-6). Aksi serupa juga terjadi di Lampung. Ratusan petugas kebersihan berunjuk rasa di depan kantor BPPLH.
Secara terpisah, Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung mengoreksi diri mengapa bisa masuk kategori kota terkotor, daripada menggelar aksi demonstrasi. Menurut Sekprov Lampung Berlian Tihang, ada kemungkinan tim penilai Adipura dari pusat memberikan penilaian salah terhadap Bandar Lampung.
Namun, yang lebih baik, Pemkot mengoreksi diri dan menemukan bagian mana dari Bandar Lampung yang kurang bersih untuk kemudian diperbaiki. Berlian menjelaskan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. kurang sepakat PNS memprotes kebijakan dengan aksi unjuk rasa. Menurut Berlian, lebih baik jika protes disampaikan lewat cara diplomatis. (VER/LIN/U-1)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment