Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Monday, November 11, 2013

(Fokus) Meratapi Negeri Olokgading


Oleh Meza Swastika

BANGUNAN mewah dan perumahan elite terus mengepung Negeri Olokgading, kampung cagar budaya Lampung yang sudah ada sejak 1618.

Lamban balak.
Bangunan besar dua lantai bergaya art deco di Jalan Setia Budi, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, itu terlihat mewah. Pagar besi setinggi 2 meter menyatu dengan kanopi besar di pekarangan rumah semakin mempercantik rumah yang baru beberapa bulan lalu selesai direhab ini. Di bagian teras terdapat taman kecil dengan beberapa pohon pelindung yang tampak teduh.

(Fokus) Runtuhnya Pusat Kewargaan saibatin


Oleh Meza Swastika

Rumah-rumah sudah banyak direhab, tetapi pintu utamanya tetap menghadap ke arah Lamban Balak. Ini sebagai tanda tempat itu pusat kemargaan, tempatnya Saibatin tinggal.

KERTAS-KERTAS dan sisa bungkus nasi itu dibiarkan tergeletak di lantai kayu teras luar rumah adat Kebandaran Marga Balak, Kelurahan Negeri Olokgading, Telukbetung Barat, Rabu pekan lalu. Tak jauh dari sampah-sampah itu, lima ibu setengah baya dan seorang lelaki terlihat tertawa-tawa.

Di hadapan mereka beberapa penganan ringan tersaji. Seorang di antaranya, dengan santainya membuang sampah plastik ke bawah rumah adat itu. Selesai bercengkerama melepas penat di rumah adat itu, mereka meninggalkan begitu saja, botol-botol minuman mineral dan sampah plastik tergeletak di teras rumah.

Setiap waktu, Lamban Balak itu terus dijejali dengan sampah dan kesan tak terawat. Orang-orang seperti ingin menanggalkan kesan kemuliaan rumah adat yang sudah ada sejak 1618 itu.

Rumah berikut pekarangan yang luasnya lebih dari 1.000 meter persegi itu nyaris tenggelam di antara rumah-rumah mewah yang berdiri di sekitarnya.

(Fokus) Negeri Olok Gading ? Nggak Tahu!


RAUT muka Sekretaris Kelurahan Negeri Olokgading, Tries K., langsung berubah merah saat diminta komentar soal desa cagar budaya Lampung, Rabu pekan lalu. Nada suaranya terlihat gugup. Dua kali ia membenarkan posisi kacamatanya.

Senyumnya seolah ingin menyembunyikan rasa malunya. Duduknya pun agak gelisah. Ia tergagap saat ditanya tentang sejarah Negeri Olokgading.

Ia juga berkali-kali meminta agar Lampung Post bertanya kepada lurah saja tentang daerah tempatnya bertugas itu. "Tanya lurah aja," katanya berusaha menutupi ketidaktahuannya tentang sejarah Kelurahan Negeri Olokgading.

Bahkan, ketika diminta sedikit saja menggambarkan keadaan Kelurahan Negeri Olokgading, Tries justru menjawab dengan alasan yang tak berhubungan dengan apa yang sedang ditanyakan. "Saya baru dua hari pulang diklat.?

(Fokus) Tempat Terdamparnya Kapal Berouw


SELAIN keberadaan Lamban Balak yang menjadi ikon Negeri Olokgading, di daerah ini pernah terdapat kerangka kapal Berouw. Kapal Angkatan Laut Belanda itu terbawa gelombang tsunami saat Gunung Krakatau meletus pada 27 Agustus 1883.

Kapal Berouw itu terhempas hingga ke muara Sungai Kuripan. Belakangan saat terjadi banjir bandang tahun 1979, kapal itu terseret hingga ke jembatan Sungai Kuripan.

Kini, rangka kapal itu nyaris hilang, warga memereteli kapal itu dan menjualnya. Terdamparnya kapal Berouw itu juga dijadikan nama kampung di salah satu Kelurahan Negeri Olokgading, yakni Kampung Brau atau Berouw, merujuk pada nama kapal tersebut.

Kentalnya sejarah satu kampung di bilangan Kuripan ini memang layak dilestarikan. Dalam paragaf 5 Kawasan Cagar Budaya Pasal 45 Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung, Kelurahan Negeri Olokgading ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya bersama 13 kawasan lainnya.

Dalam Pasal 45 Ayat (2) perda tersebut, disebutkan bentuk pemanfaatan kawasan itu sebagai bentuk pelestarian budaya, revitalisasi serta mempertahankan keaslian cagar budaya tersebut.

Namun, belakangan Pemerintah Kota Bandar Lampung bersikap inkonsisten terhadap kawasan cagar budaya tersebut. Buktinya, para pengembang perumahan dibiarkan membabat habis kawasan cagar budaya itu, dan mengganti rumah-rumah adat khas Lampung dengan permukiman elite.

Tak hanya itu saja, meski telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, tak pernah sesenpun pemerintah memberikan bantuan.

Akibatnya, Andi Wijaya mengaku kerap kepayahan mencari uang untuk membayar listrik Lamban Balak. Ia juga kesulitan jika harus menyiangi semak belukar di halaman Lamban Balak. "Dari mana saya uang untuk ngerawat lamban," keluhnya.

Beberapa waktu yang lalu, ia sempat menemui kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk meminta bantuan dana perawatan Lamban Balak. Tetapi jawaban yang didapatnya sangat mengecewakan.

"Mereka tidak menganggarkan biaya untuk perawatan Lamban Balak. Jadi, untuk apa mereka menetapkan Lamban Balak sebagai cagar budaya kalau tidak dibantu. Kami ini masyarakat, siap saja dengan program pemerintah, tapi kalau program itu hanya sekadar slogan, buat apa kami mendukungnya atau lebih baik dihapus saja sebagai kawasan cagar budaya kalau tidak diperhatikan. Biar kami saja sebagai masyarakat adat yang berusaha menjaganya,? kata Andi Wijaya.

Udo Z. Karzi menyebut pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kawasan cagar budaya, termasuk Negeri Olokgading. "Kalau memang sadar sejarah dan sadar akan budayanya, ya mereka harus bertanggung jawab, jangan hanya sebatas diatur dalam perda saja.?

Kalau hanya mengandalkan masyarakat, lanjutnya, mereka tentu akan terkendala biaya apalagi pemerintah tak pernah memberikan bantuan apa pun.

"Itu warisan sejarah, tapi kenyataannya kondisinya kini seperti hidup segan mati tak mau, rusak di mana-mana, tidak terawat, apalagi modernisasi terus mengepungnya dengan berdirinya perumahan-perumahan elite, sementara pemerintah seperti tak berbuat apa-apa,? kata dia. (Meza Swastika)

Sumber: Lampung Post, Minggu, 27 Oktober 2013

Friday, January 25, 2013

Banjir Mesuji Balita tewas Tenggelam



MESUJI (Lampost.co) : Meluapnya sungai di Mesuji akibat hujan lebat kembali menelan korban jiwa, setelah sebelumnya merenggut nyawa seorang gadis belia bernama Roida (14) warga Desa Budiaji Kecamatan Simpangpematang, kini seorang balita bernama Reza Aksa Mahesa Bin Herdi (4) warga Desa Wirabangun Kecamatan Simpangpematang yang tewas setelah tertelan ganasnya arus sungai Kali Abang yang sedang meluap, Jumat (25-1).

"Anak itu kabarnya sedang mengikuti pamannya memancing di Sungai Kaliabang yang memang sedang meluap karena diguyur hujan. Mungkin terpeleset, anak itu tercebur kedalam sungai yang langsung menelan anak itu. Anak itu tenggelam sekitar pukul 09:00, setelah puluhan masyarakat berbondong-bondong mencari keberadaan si anak, barulah sekitar pukul 11:00 siang, anak malang itu berhasil ditemukan tersangkut didahan pohon berjarak lebih dari 100 meter ke lokasi dimana anak itu tercebur," jelas Heriyanto warga Wirabangun.

Kini, Jenazah Reza sudah di makamkan di Desa Wirabangun disertai isak tangis orang tua juga tetangga korban. Dari pemantauan Lampost.co, akibat dari hujan deras yang mengguyur wilayah Mesuji dalam tiga hari ini, seluruh sungai yang ada di Mesuji kini meluap dan memiliki arus yang cukup deras. (UAN/L-1)
Sumber : Lampost, 26 Januari 2013

Tuesday, June 26, 2012

Kriminalitas di Lampura Berkurang





Rabu, 20 June 2012

KOTABUMI (Lampost): Tingkat kriminalitas di Lampung Utara menempati urutan kedua setelah Kota Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Brigjen (Pol.) Jodie Rooseto saat melakukan kunjungan kerja ke polres setempat, kemarin (19-6).

-----------------------

Kepada wartawan, Kapolda Lampung mengatakan meskipun masuk ke urutan kedua, tindak kriminalitas di Lampung Utara mulai berkurang dibanding tahun sebelumnya.

Dengan luas wilayah yang besar ini, cara penekanan tindak kriminalitas di Lampung Utara sudah diatur dan diterapkan oleh kapolres yang dibantu Polda, antara lain dengan cara membuat pos jaga dan patroli rutin. Sebagaimana diketahui, di mana ada masyarakat, di pasti ada kejahatan.

Dia juga menjelaskan untuk saat ini jumlah polsek tidak sebanding dengan jumlah kecamatan yang ada. Untuk itu, Polda telah berencana membuka polsek di Abung Surakarta dan Bungamayang.

"Tetapi, apakah pemerintah sanggup membiayai lagi. Kami sangat berharap setiap kecamatan ada polsek dan sebenarnya kami butuh itu. Kendala lain, jumlah anggota masih sedikit, sedangkan tindak kejahatan banyak," ujarnya.

Menurut data yang dihimpun Lampung Post angka kejahatan khusunya aksi pembegalan di daerah ini tergolong meresahkan. Pada April—Mei 2012, tercatat 10 kasus pembegalan sepeda motor.

Pembegalan kerap dilakukan pelaku di sejumlah titik rawan, seperti di jalan raya Prokimal, tepatnya di jembatan Kelurahan Sindangsari dan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Mulangmaya, Kotabumi Selatan, hingga Kecamatan Abung Barat.

Usai memberikan pengarahan kepada sejumlah perwira dan anggota Polres Lampung Utara di aula mapolres, Kapolda didampingi kapolres dan sejumlah perwira polres lainnya melakukan penebaran benih ikan di kolam mapolres dengan dihadiri Uspika setempat.

Tangkap Begal

Dua hari sebelumnya (19-6), dua dari empat tersangka pelaku begal sepeda motor ditangkap petugas Polsek Sungkai Utara, sekitar pukul 20.00. Dua rekan tersangka berhasil kabur saat akan ditangkap petugas. Tersangka Septi Barades (16) dan Zepriyadi (19), warga Desa Melungun, Sungkai Tengah, kini ditahan di Polsek Sungkai Utara guna mepertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Sirot kemarin mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap dari hasil penyelidikan petugas. Keduanya dibekuk ketika sedang bersembunyi di rumah salah seorang tersangka. Mereka saat itu merencakan melakukan aksi kejahatan kembali.

Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BE-3360-JR yang diduga digunakan untuk melakukan pembegalan terhadap korbannya, Sugianto (17), warga Desa Melungun, Sungkai Tengah.

Pihak Polsek Sungkai Utara telah mengindentifikasi dua tersangka yang kabur, masing-masing Asep dan Andika. Saat beraksi, kelompok tersebut menggunakan sepeda motor dan menguntit calon korban. Di tengah jalan sepi, kelompok ini memaksa menghentikan laju kendaraan Sugianto saat melintasi jalan raya Desa Padangratu, Sungkai Utara, Sabtu (16-6), sekitar pukul 22.00. Tidak puas mengambil sepeda motor, mereka merampas ponsel Nokia sebelum kabur. (HAR/D-1)

Telah Lahir Badak Lampung.

IBU DAN ANAK DALAM KEADAAN SEHAT


KELAHIRAN BADAK SUMATRA. Ratu (12) seekor induk badak Sumatera (dicerorhinus sumatrensis) menemani anaknya berjenis kelamin jantan yang baru berusia beberapa hari di penangkaran semi alami Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25-6). Setelah penantian selama 124 tahun akhirnya Ratu badak Sumatera bercula dua, melahirkan seekor anak pada Sabtu (23-6) dini hari pukul 00.45 WIB, Peristiwa kelahiran badak dalam penangkaran tersebut merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. FOTO ANTARA

WAY KAMBAS (Lampost.com): Kelahiran bayi badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) jantan dari induk betinanya, Ratu, di penangkaran Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Sabtu (23-6) dini hari, akan segera diumumkan.


Informasi diperoleh Lampung Post Online, Senin, menyebutkan kelahiran anak badak bercula dua itu akan disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersama jajaran pengelolan SRS TNWK Lampung.

Bayi badak jantan, dari induknya Ratu (13 tahun), hasil pembuahan dengan badak jantan Andalas yang didatangkan dari kebun binatang Cincinatti (Zoo), Amerika Serikat pada awal Februari 2007, lahir Sabtu sekitar pukul 00.45 WIB, secara alami setelah hamil lebih dari 14 bulan. (ANT/AST/L-1)

BADAK LAMPUNG, BERNAMA ANDATU.

LABUHANRATU (Lampost): Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberi bayi badak jantan yang lahir Sabtu (23-6), pukul 00.45, di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan nama Andatu.

"Andatu itu gabungan nama ayah badak Andalas dan ibunya Ratu. Andatu bisa juga anugerah dari Tuhan, karena ini memang anugerah yang baru terjadi dalam 124 tahun ini," kata Zulkifli Hasan, melalui telepon, Senin (25-6) malam.

Menurut Zulkifli, kelahiran Andatu akan dijadikan model pelaksanaan Rencana Pembangunan Javan Rhino Study Conservation Area (JRSCA) bagi upaya pelestarian badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Kementerian Kehutanan mengharapkan kelahiran Andatu dapat meningkatkan perhatian semua pihak dalam melestarikan satwa langka itu.

Kondisi Andatu, menurut Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Awen Supranata, melalui humas Sukatmoko, telah melewati masa kritis. Induknya juga sehat. Ratu dan Andatu dilepaskan di boma berukuran 30 x 30 meter dengan kondisi alami, yakni rumput dan tempat istirahat layaknya hutan.

Menurut Sukatmoko, meskipun kedua satwa bercula dua itu sehat, petugas belum menimbang berat badannya karena khawatir induk dan bayi stres.

Sejak lahir, Andatu langsung menyusu pada induknya. "Kami tetap mengawasinya dengan menempatkan dokter hewan dan satu penjaga atau pawang untuk membantu kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sukatmoko. (HES/DIN/GUS/U-1)

Sunday, June 17, 2012

Piala Adipura Bukan Euforia Keberhasilan






ALHUSNA
Aktivis Lembaga Kajian Terapan

PROVINSI Lampung boleh ikut berbangga pada perhelatan tahunan bidang lingkungan hidup. Pada 5 Juni 2012 lalu, ada daerah di Lampung yang menerima penghargaan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Penghargaan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Penghargaan Kalpataru, Piala Adipura, Adiwiyata Mandiri, dan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik. Anugerah lingkungan hidup itu diberikan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemda yang berprestasi di bidang lingkungan hidup. Tiga daerah di Lampung yang memperoleh Piala Adipura, yakni Kalianda, Metro, dan Menggala.

Acara penyerahan penghargaan sekaligus pencanangan Tahun Badak Internasional tahun 2012 tersebut tidak hanya dihadiri para penerima penghargaan. Juga suporter dan pengunjung yang menanti di luar Istana Negara dengan wajah gembira. Mereka ikut bergembira karena daerah, organisasi, atau kerabatnya ini menerima penghargaan bergengsi ini langsung dari Presiden.

Introspeksi Diri

Pencapaian Lampung ini tentu harus disyukuri karena persaingan Adipura bukanlah kompetisi yang mudah. Sekadar catatan, untuk program Adipura tahun 2012 ini, seleksi diikuti 379 kota yang terdiri dari kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil. Dari jumlah tersebut, tersaring sebanyak 125 kota yang menerima penghargaan.

Keberhasilan Kalianda, Metro, dan Menggala mengungguli pesaing-pesaingnya sudah seharusnya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi segenap warganya. Namun, di sisi lain, penghargaan ini harus pula menjadi sarana introspeksi diri. Apakah memang ketiga kota tersebut telah layak memperoleh Piala Adipura? Apakah benar ketiga kota tersebut berhasil menjaga kebersihan dan menata lingkungan?

Introspeksi menjadi penting karena jika kita melihat langsung kondisi di lapangan pengelolaan kebersihan, penataan, dan pembangunan masih jauh di bawah harapan kita bersama. Indikator yang menjadi penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. Serta indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (nonfisik) meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap, rasanya masih jauh dari kenyataan.

Ketidaksesuaian ini bisa dilihat dari banyaknya sampah teronggok di sudut-sudut kota, pedagang kaki lima yang memadati trotoar, semrawutnya lalu lintas di sudut-sudut penjuru kota, pasar tradisional yang kotor dan bau, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pembenahan yang dilakukan terkesan hanya euforia belaka.

Dampak Politis

Sudah menjadi rahasia umum pembenahan lingkungan kota hanya dilakukan beberapa hari sebelum penilaian. Itu pun hanya di beberapa titik yang menjadi jalur perjalanan tim seleksi. Ironisnya, hanya beberapa saat setelah penilaian selesai, situasi lingkungan kembali seperti semula; kumuh, kotor, dan semrawut.

Lebih jauh lagi, selebrasi keberhasilan daerah meraih Adipura hanya dinikmati segelintir pihak, khususnya elite politik dan aparatur pemerintahan. Masyarakat sudah mafhum torehan prestasi memperoleh Adipura disinyalir cukup ampuh untuk menaikkan tingkat popularitas elite untuk bersaing di arena politik, baik dalam pilkada maupun jabatan strategis lainnya.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan respons dari sebagian besar masyarakat yang cenderung acuh tak acuh merayakan keberhasilan daerahnya memboyong Adipura. Sikap acuh tak acuh ini merupakan respons wajar dari mayoritas masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam pengelolaan kebersihan. Sebenarnya mereka kecewa melihat kualitas lingkungan sehari-hari berbanding terbalik dengan hasil penilaian tim Adipura.

Prioritas Pembenahan

Berbagai pekerjaan rumah yang belum selesai ini tentunya harus menjadi prioritas untuk pembenahan di masa mendatang. Pemerintah daerah dan masyarakat hendaknya bekerja sama untuk memperbaiki lingkungan agar menjadi lebih bersih dan sehat. Penghargaan Piala Adipura harus benar-benar bermakna dan bukan sekadar euforia untuk tujuan lain. Perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan Piala Adipura menjadi milik dan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah. (n) Lampost : Kamis, 14 June 2012 05:36

Monday, June 11, 2012

KOTA TERKOTOR : KLH Keluarkan Klarifikasi




BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat surat klarifikasi atas pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor, Senin (11-6). Badan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Provinsi Lampung juga segera menyurati KLH terkait penolakan predikat kota terkotor.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto, KLH mengakui kesalahan lampiran siaran pers di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (5-6), sekaligus meralat Bandar Lampung sebagai kota terkotor. Hal itu ditandai dengan klarifikasi tertulis yang ditandatangani Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahaya Beracun, Limbah Berbahaya, Beracun, dan Sampah, Masnellyarti Hilman.

"Secara legal KLH menyatakan tidak pernah mengatakan Bandar Lampung sebagai kota terkotor di jajaran kota besar. Saat penilaian Piala Adipura, Bandar Lampung mendapatkan penilaian terendah untuk periode 2011—2012, yakni 65,01," kata Paryanto, Senin (11-6).

Pernyataan kesalahan dan klarifikasi tertulis dilakukan setelah aksi massa dari Bandar Lampung datang kembali ke kantor KLH, Senin (11-6). Aksi serupa juga terjadi di Lampung. Ratusan petugas kebersihan berunjuk rasa di depan kantor BPPLH.

Secara terpisah, Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung mengoreksi diri mengapa bisa masuk kategori kota terkotor, daripada menggelar aksi demonstrasi. Menurut Sekprov Lampung Berlian Tihang, ada kemungkinan tim penilai Adipura dari pusat memberikan penilaian salah terhadap Bandar Lampung.

Namun, yang lebih baik, Pemkot mengoreksi diri dan menemukan bagian mana dari Bandar Lampung yang kurang bersih untuk kemudian diperbaiki. Berlian menjelaskan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. kurang sepakat PNS memprotes kebijakan dengan aksi unjuk rasa. Menurut Berlian, lebih baik jika protes disampaikan lewat cara diplomatis. (VER/LIN/U-1)

Sunday, June 10, 2012

Ada Apa dengan Adipura?




AKU menapak Bandar Lampung pertama kali ketika dipanggil tes kerja dari Lampung Post, pada September 2005. Waktu itu aku belum banyak tahu tentang Kota Tapis Berseri ini.

Begitu diterima menjadi wartawan Lampung Post, tugas utamaku adalah menjelajahi semua sela dan pelosok di kota ini. Dan, sampai sekarang sudah tujuh tahun aku hidup di kota tercinta ini.

Bagiku, Bandar Lampung seperti rumah ke-3, tentu saja karena rumah pertamaku adalah tanah kelahiran di Pasaman, Sumatera Barat. Rumah kedua, yaitu tempat aku menghabiskan masa muda di Yogyakarya. Dan rumah ketiga adalah di Bandar Lampung tercinta ini. Di kota ini pula aku bertemu dengan pasangan hidup dan melahirkan keturunan nan cantik.

Tujuh tahun bukan waktu yang sebentar. Sudah banyak tempat yang aku kunjungi, mulai dari Pasar Bambu Kuning, Pasar Tengah, Panjang, Telukbetung, kawasan Bakung, dan jalan-jalan utama Bandar Lampung yang selama ini identik dengan tempat yang kotor dan jorok.

Enam tahun berlalu, tidak banyak yang berubah. Sampah di pinggir jalan masih banyak yang menumpuk. Jalan sempit dan setiap hujan banjir. Namun, satu tahun belakangan ini banyak hal yang sudah berubah. Pasar Bambu Kuning telah tertata dengan sangat rapi. Jalan-jalan utama lebih lebar. Satu hal lagi yang membuat takjub daerah yang dulunya identik dengan sampah dan kotor, sekarang terlihat bersih dan sejuk.

Bagiku perubahan ini sangat berarti. Tak peduli siapa pun wali kotanya dan apa programnya. Tapi kali ini perubahannya sangat terasa. Saat melintas di Jalan Teuku Umar, mataku melirik ke kiri dan ke kanan. Hmmm... tumben, tidak ada tumpukan sampah di pinggir jalan. Lebih takjub lagi ketika aku melintas di Pasar Bambu Kuning. Sim salabim ... abrakadabra ... pasar yang dulu sesak dengan pedagang kaki lima sekarang tertata dengan sangat rapi. Pasar tradisional itu telah berubah menjadi pasar tradisional modern.

Namun aneh. Di kala semua mulai terlihat bersih dan rapi, bukan Piala Adipura yang didapat, justru sebaliknya, predikat sebagai kota terkotor. Sebenarnya ada apa dengan penilaian Piala Adipura?

Melihat kenyataan ini, Adipura, bagiku tak lebih dari sebuah prestise, bukan prestasi! Hmmm... jujur, aku sedih mendengar Bandar Lampung menyandang predikat kota terkotor. Di sisi lain aku bangga dengan Pemkot dan masyarakat yang terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat tanpa butuh penilaian dari siapa pun. (RINDA MULYANI)

Lampost : Jum'at 8 Juni 2012

KLH Harus Minta Maaf Kepada Warga Bandar Lampung




BANDARLAMPUNG (Lampost.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus meminta maaf secara tertulis kepada seluruh masyarakat di kota itu karena tidak objektif dalam memberikan penilaian Adipura.


"Kota ini tidak mendapatkan penghargaan Adipura tidak menjadi persoalan, namun dengan ditetapkan sebagai kota terkotor sangatlah aneh," ujar dia di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, pembenahan kota yang sedang dilaksanakan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan.

"Ini dilakukan sudah menjadi cita-cita sejak dulu untuk memperbaiki kondisi kota yang semakin semrawut. Jadi bukan sekedar mengejar penghargaan saja," kata dia.

Herman juga menambahkan, kerja keras aparatur pemerintah kota baik jajaran dinas, kecamatan, kelurahan serta setiap warga di kota ini turut bahu-membahu menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan sehingga menjadi lebih baik.

"Saya harap Menteri Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga/masyarakat Kota Bandarlampung atas sikap tim penilai Adipura dari kementerian yang tidak objektif, sehingga mendapat predikat terkotor," kata dia.

Wali kota juga mengatakan penilaian Piala Adipura bahwa kota itu terkotor tidak objektif mengingat daerah itu sudah cukup bersih dibandingkan dua tahun lalu.

Sebelumnya, akademisi yang juga tenaga ahli Wali Kota Bandarlampung bidang transportasi dan pembangunan kota, IB Ilham Malik mengatakan, pembenahan kota yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung tidak hanya berorientasi meraih Piala Adipura.

"Saya kira ini cara pandang yang baik dan telah disampaikan Wali Kota Herman HN dalam beberapa kali kesempatan," ujar akademisi Universitas Bandarlampung itu.

Menurut dia, saat ini dengan pembenahan Kota Bandarlampung yang tidak hanya berorientasi meraih penghargaan sebagai kota terbersih atau tidak hanya untuk mengejar Piala Adipura itu, semua aparat dibuat bekerja secara maksimal untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang nyaman untuk dihuni oleh warganya.

Peningkatan rasa nyaman warga untuk tinggal di kota ini yang seharusnya juga diukur, dalam penilaian sebagai kota terbersih atau kota terbaik seperti itu, ujar dia.

Kendati mengaku secara subjektif, Ilham menilai bahwa pasti ada peningkatan rasa nyaman warga kota untuk tinggal di kota ini seiring dengan banyak program perbaikan infrastruktur kota yang dijalankan oleh Pemkot Bandar Lampung selama dua tahun terakhir. (ANT/L-1)
Lampung Post Online : Minggu 10 Juni 2012

Saturday, June 9, 2012

KLHS: PENTINGNYA PENERAPAN KLHS DI INDONESIA





Dalam dua dekade terakhir ini laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terns meningkat dan tidak menunjukkan gejala penurunan. Bila dua dekade lalu laju kerusakan hutan di Indonesia ditengarai sekitar 1 sampai 1,2 juta per tahun, kini telah mencapai 2 juta hektar per tahun.

Bagai gayung bersambut, rantai kerusakan tersebut kemudian menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya hayati. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, dari faktor demografis, etika, social, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik.

Kebijakan, rencana dan program (KRP) pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak tiga dekade lalu, tampak tak berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Salah satu faktor strategic yang menyebabkan terjadinya hal ini adalah karena portofolio KRP pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diluncurkan pemerintah (KLH di Pusat, atau Bapedalda provinsi/kabupaten/kota) cenderung “terlepas” atau “terpisah” dari KRP pembangunan wilayah dan sektor, tidak menyatu (embedded) atau tidak terintegrasi.

Pengalaman implementasi berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, utamanya AMDAL, menunjukkan bahwa meskipun AMDAL sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan cukup efektif dalam memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan alam rancang-bangun proyek-proyek individual, tapi secara konsep pembangunan menyeluruh, instrumen AMDAL belum memadai dalam memberikan jalan keluar terhadap dampak lingkungan kumulatif, dampak tidak langsung, dan dampak lingkungan sinergistik.

Saat ini, pergeseran orientasi kebijakan pengelolaan lingkungan telah mengarah pada intervensi di tingkat makro dan pada tingkat hulu dari proses pengambilan keputusan pembangunan.

Esensinya adalah bahwa kerjasama antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan akan lebih efektif apabila lebih fokus pada upaya pencapaian pembangunan berkelanjutan pada tingkat makro/nasional daripada terbatas pada pendekatan di tingkat proyek.

Dalam konteks pergeseran strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan inilah peran KLHS menjadi penting. Implementasi KLHS juga diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas (cross boundary environmental effects) dan lintas sektor.

Penanganan dampak lintas wilayah dan lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan lingkungan hidup yang cenderung makin kompleks dengan hidup telah dijadikan pertimbangan dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan, dan dengan demikian, keberlanjutan pembangunan dapat lebih terjamin (Annandale dan Bailey, 1999).

Dengan kata lain, secara substansial, KLHS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan dilaksanakannya, atau lebih tepatnya, distorsi pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, KLHS seharusnya tidak diartikan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang semata-mata ditujukan pada komponen-komponen KRP, tapi yang lebih penting adalah sebagai suatu cara untuk meyakinkan bahwa implikasi pelaksanaan KRP terhadap lingkungan lingkungan.

Seiring dengan semakin berkembangnya KLHS, tujuan KLHS juga mengalami perluasan dibanding ketika pertama kali diperkenalkan pada dekade 1970an. Pada saat ini teridentifikasi tiga pilihan tujuan KLHS yang tersusun secara berjenjang (hirarkis), yakni: instrumental, transformatif dan subtantif (Sadler 2005:20, dan Partidario 2000).

Untuk menghasilkan KLHS yang bersifat transformatif atau substantif tidak cukup hanya mengandalkan pada penguasaan prosedur dan metode KLHS, namun juga diperlukan kehadiran good governance yang diindikasikan oleh adanya keterbukaan, transparansi, dan tersedianya aneka pilihan kebijakan, rencana, atau program.

Oleh karena itu, untuk konteks Indonesia, tahun-tahun pertama aplikasi KLHS agaknya akan banyak didominasi oleh KLHS instrumental, walau tidak tertutup kemungkinan akan adanya KLHS yang bersifat transformatif atau substantif.

Manfaat KLHS

KLHS diperlukan sebagai sebuah instrument/tools dalam rangka self assessment untuk melihat sejauh mans KRP yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

Dalam konteks pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), KLHS menjadi kerangka integratif untuk:

* Meningkatkan manfaat pembangunan.
* Menjamin keberlanjutan rencana dan implementasi pembangunan.
* Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program.
* Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
* Memungkinkan antisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Sedangkan dua faktor utama yang menyebabkan kehadiran KLHS dibutuhkan saat ini: pertama, KLHS mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL, dan kedua, KLHS merupakan instrumen yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan (Briffetta et al 2003). Manfaat lebih lanjut yang dapat dipetik dari KLHS adalah (OECD 2006; Fischer 1999; UNEP 2002):

1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan;
2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia;
3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi;
4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan;
5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi;
6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guns menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan;
7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

KLHS merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan pada tingkat/tataran hulu. Dengan dilakukannya KLHS pada tataran hulu KRP maka potensi dihasilkannya KRP yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manfaat yang diperoleh dengan melakukan KLHS adalah dihasilkannya KRP yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

WALIKOTA BEKERJA UNTUK WARGA, BUKAN UNTUK MEN-KLH





Rasa kesal warga Bandar Lampung atas putusan Kementerian KLH terkait penghargaan Adipura yang diberikan kepada Kabupaten dan Kota se Indonesia, yang kita tahu bahwa Bandar Lampung mendapatkan predikat terkotor kedua Tingkat Nasional menjadi menarik untuk disimak. Karena dalam waktu yang bersamaan warga juga berterima kasih kepada Waliko Bandar Lampung yang telah memperioritaskan kebersihan dan penataan kota Bandar lampung, sehingga sangat dirasakan adanya peningkatan kenyamanan, walaupun di sana sini masih dapat ditingkatkan lagi.

Rasa kesal ini ternyata bukanlah berdasarkan emosi sempit belaka, karena bila kita perbandingkan dengan berbagai kota lainnya yang juga tidak mendapatkan penghargaan terbaik, maka kota bandar lampung sebenarnya masih sanggup mengunggulinya. Masyarakatpun menjadi bertanya tanya sebenarnya apa gerangan kreteria yang digunakan untuk memfonis Bandar Lampung sebagai kota terkotor itu.

Masih lekat diingatan kita pada masa Orde Baru dahulu untuk mendapatkan prediket terhormat demikian banyaknya Buapti dan Walikota yang berhasil membuat wi;layahnya menyandang kota terbersih itu, tetapi dengan menempuh pendekatan khusus kepada tim penilai. Semoga kita semua tidak melupakan bahwa hingga saat ini seorang mantan Kepala daerah masih mendekam dipenjara karena ketahuan dia telah menyuap tim penilai penilai Adpura dalam keberhasilannya memenangkan lomba itu. Sepertinya warga belum yakin panitia penilai telah meninggalkan praktik suap menyuap dalam menetapkan kemenangan lomba kebersihan kota ini.

Tetapi yang jelas bahwa merlombakan kebersihan pada Kota dan Kabupaten tentu saja maksudnya adalah untuk mendorong agar masing masing Kota dan kabupaten berusaha untuk membangun keindahan masinmg masing Kota dan Kabupaten. gelar terhormat memang poantas untuk diberikan kepada Kota terbersih, tetapi sebaliknya untuk apa memvonis kota terkotor. Haruskah gelar kota terkotor itu dilekatkan kepada kota yang gagal meraih penghargaan adipura. haruskah kota yang gagal mencapai gelar terhormat itu dihukum dengan gelar terburuk.

Sebaiknya panitia juga mensosialisasikan tentang aspek penilaian terhadap lomba ini, agar Pemerintah setempat dapat merumuskan program agar mencapai gelar terbaik. Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi. Lo,ba ini akan dinilai berhasil manakala panitia penilai justeru akan kesulitan menentukan juara lantaran semua kota kenyataannya adalah baik dan indah, dibanding berusaha memukulkan palu godam sebagai vonis terburuk. Atau buatkan kreteria yang luas, karena dari kota yang gagal mencapai penghargaan adipura, tetapi sesungguhnya pantas untuk mendapatkan gelar terhormat lainnya.

Seperti pesan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, "Hendaknya janganlah cepat cepat menelan sesuatu yang dirasakan manis, dan memuntahkan sesuatu yang dirasakan pahit, siapa tahu yang manis itu sejatinya adalah racun, sementara yang pahit itu ternyata mengandung obat. Kepada Walikota bandar lampung kami berharap agar tetap mengupayakan Kota Bandar Lampung yang indah dan tertib. Jangan surut hanya lantaran tidak mendapatkan gelar terhormat dari Kementerian KLH, karena sesungguhnya warga kota bandar lampung, akan jauh lebih objekt6if untuk menilai keberhasilan Walikota yang dipilihnya. Walikota Bandar lampmh beserta jajarannya kami minta bekerjalah untuk kami selaku warga. Bukan untuk kementerian KLH.

Warga Bandar Lampung Demo KLH Terkait Predikat Terkotor


Gambar penghias : Mal Kartini Bandar Lampung


BANDARLAMPUNG (Lampost.com): Ratusan warga Kota Bandarlampung melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup guna memprotes pemberian predikat kota terkotor.

"Bandarlampung tidaklah sekotor itu sehingga harus dinyatakan sebagai kota terkotor se-Indonesia," ujar salah seorang demonstran, Syaiful di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Jumat.

Menurut dia, penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai baik dari kementerian maupun dari provinsi tidak objektif sehingga harus ditinjau ulang.

"Kami berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat mencabut predikat kota terkotor bagi Bandarlampung karena hal ini tidak sesuai kenyataan yang ada," kata dia.

Senada dikatakan oleh salah seorang demonstran lainnya, M Yudi, penilaian yang telah dilakukan oleh kementerian tidak objektif karena hasilnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Pemerintah kota sudah berupaya dengan maksimal bahkan terdapat beberapa aparatur yang tidak turut menunjang peningkatan kebersihan kota langsung diberhentikan dari jabatan," kata dia.

Pemberian nilai tersebut, ia menyebutkan, tidaklah masuk akal karena jabatan aparatur pemerintah kota setempat sudah menjadi taruhannya. "Jadi, sangat aneh kalau Kota Bandarlampung diberi nilai terendah sehingga menjadi kota besar terkotor di Indonesia," ujar perwakilan warga tersebut.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman mengatakan, penilaian tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. "Tahun ini penilaian lebih difokuskan kepada penilaian terhadap tiga unsur yaitu air, udara dan pengelolaan sampah, serta empat kali pemantauan di lapangan," ujar dia.

Ia menyebutkan, kementerian akan mencabut pernyataan yang menyatakan Kota Bandarlampung sebagai kota terkotor dan akan melakukan peninjauan kembali. Tetapi, dia menerangkan, sebenarnya pihak kementerian tidak menyatakan kota tersebut sebagai kota terkotor, melainkan kota besar yang memperoleh nilai terkecil dari 13 kota besar se Indonesia.

"Yang pasti, kami akan meninjau ulang kembali penilaian tersebut, namun untuk nilainya tidak dapat diubah sehingga Bandarlampung tidak mendapatkan penghargaan Adipura," kata dia.

Berdasarkan pantauan unjuk rasa tersebut sempat berlangsung ricuh dengan adanya aksi dorong pagar sehingga merobohkan pagar Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.

Kemudian, saat akan dilaksanakan dialog pun sempat terjadi adu mulut mengenai perwakilan yang hendak melakukan pembahasan antara demonstran dengan pihak kementerian namun dapat diredam sehingga tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan. (ANT/L-1)

Lampost : Jum'at 8 Juni 2012

Sunday, July 31, 2011

Konflik Gajah-Manusia,Kanal akan Dinormalisasi



SUKADANA (lampost): Kementerian Kehutanan RI dan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) akan melakukan normalisasi kanal sepanjang 29 km pada kawasan Taman Nasional itu. Hal itu dilakukan karena kerusakan kanal menyebabkan konflik gajah dan manusia terus berlanjut.

Kepala Balai TNWK Awen Supranata, didampingi Kabag Humas Dede Mulyadi mengatakan pada anggaran 2011 dan 2012, Kementerian Kehutanan bersama Balai TNWK akan merenovasi kanal sepanjang 29 km. Kanal itu membentang dari Kecamatan Purbolinggo—Kecamatan Way Jepara.

"Normalisasi kanal sepanjang 29 km pada kawasan TNWK sudah beberapa kali dibahas di tingkat Pusat. Insya Allah pada anggaran 2011 dan 2012 dapat terealisasi," kata Awen di ruang kerjanya, Rabu (13-7).

Mantan Kepala Balai Taman Nasional Laut Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, itu juga mengatakan perbaikan kanal memang harus segera dilaksanakan. Sebab, tanggul pembatas antara kawasan hutan dengan 22 desa penyangga saat ini telah memprihatinkan.

Akibat kerusakan itu puluhan gajah liar leluasa merangsek perladangan maupun permukiman warga. "Selama enam bulan terakhir paling tidak 17 kali terjadi konflik. Tiga kali di antaranya puluhan gajah liar melintas di jalinpantim," kata dia.

Jika kanal atau tanggul selesai diperbaiki, diharapkan antara gajah dan manusia dapat ditekan seoptimal mungkin. "Saya berharap jika kanal itu telah dinormalisasi, konflik gajah liar dengan warga yang tinggal sekitar kawasan hutan segera berakhir," kata dia.

Ladang Pakan

Selain normalisasi kanal, ujar Awen, Kementerian Kehutanan bersama Balai TNWK juga akan membuat perladangan pakan gajah liar seluas 100 ha.

Nantinya perladangan pakan gajah itu akan ditanami beragam jenis tanaman hutan yang disukai gajah. Sehingga kawanan hewan berbelalai panjang itu tak lagi merangsek perladangan maupun permukiman warga.

"Hasil pengamatan kami, konflik itu terjadi karena gajah liar menganggap pakan di luar lebih baik ketimbang di dalam hutan. Untuk itu, kami juga akan membuat perladangan pakan gajah seluas seratus ha," kata dia.

Awen menambahkan Balai TNWK terus menggalakkan pamswakarsa bersama warga 22 desa yang tinggal di sekitar hutan penyangga. Selain itu, pihak TNWK juga melibatkan sejunmlah elemen masyarakat maupun organisasi nonpemerintah.

"Sebelum kanal selesai direnovasi, kami terus menggiatkan pamswakarsa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata Awen.

Sementara itu, terkait dengan kejahatan pada kawasan TNWK, Awen mengatakan banyak kejahatan di taman seluas 125 ribu ha itu. Misalnya kejahatan penebangan pohon (illegal logging), perburuan satwa (illegal trade), pencurian ikan (illegal fishing), dan sejumlah kejahatan lain.

"Baru-baru ini anggota saya mendapatkan tumpukan kayu jenis gelam di salah satu titik hutan. Oleh sebab itu, kami akan terus memperketat operasi atau patroli rutin," kata Awen. (DIN/D-3)

Sumber : Lampung Post Online

Monday, May 23, 2011

Gajah Terus Merangsek Desa


Ruwa Jurai Lampung : Minggu, 22 Mei 2011

BRAJASELEBAH (Lampost): Gajah liar yang berasal dari kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kini semakin sering memasuki areal perkebunan dan desa-desa di Kabupaten Lampung Timur.


Kemarin, Sabtu (21-5), sekitar 15 ekor mamalia berbelalai itu masuk areal persawahan di Desa Brajacaka, Kecamatan Way Jepara. Masuknya hewan bertubuh besar itu cukup mengejutkan warga. Pasalnya, jarak antara Desa Brajacaka dengan kawasan TNWK cukup jauh, yakni lebih dari 10 km. Untuk menuju desa tersebut, kawanan gajah itu juga mesti melewati beberapa jalan desa.


Suriyanto (40), warga setempat, mengatakan masuknya kawanan gajah itu telah merusak tanaman pertanian di desa-desa yang dilaluinya. "Gajah-gajah liar itu semakin berani. Sawah-sawah di desa yang dilaluinya rusak. Tanaman padi dan singkong di Desa Brajaindah juga kena injak," kata Suriyanto.


Dia menduga kawanan gajah liar tersebut semakin berani masuk ke perkampungan penduduk karena ketiadaan bahan makanan gajah di kawasan TNWK. "kemungkinan hutan TNWK sudah gundul dan tidak ada lagi pakan gajah. Jadi wajar jika gajah-gajah tersebut mencari makan di desa-desa," ujar dia.

Sebelumnya, Senin (2-5), sekawanan gajah juga merangsek ke jalan raya di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Puluhan ekor gajah liar itu bahkan sempat membuat arus lalu lintas jalan lintas timur (jalintim).


Kepala Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo, Prayetno mengatakan hewan bertubuh tambun itu mulai keluar dari hutan pada Minggu (1-4), sekitar pukul 21.00. Biasanya gajah-gajah liar itu kembali memasuki hutan pukul 02.00. "Tapi yang terjadi kemarin gajah-gajah liar itu tetap berada di persawahan hingga siang hari, bahkan nekat menyeberang jalan raya," ujar Prayetno.

Ratusan warga Desa Tegalyoso enggan membantu untuk mengusir gajah-gajah liar itu. Mereka justru berusaha mempertahankan gajah liar tetap berada di areal persawahan yang letaknya di pinggiran jalan raya Purbolinggo.


Pada peristiwa itu satu ekor gajah yang diberi julukan Si Buntung tewas setelah kaki kanannya ditembak Polisi Kehutanan yang mengusirnya.

Kepedulian DPRD

Sementara itu, Ketua LSM Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur Yos Sudarso mengatakan anggota DPRD setempat kurang berperan dalam membela petani.

Menurut Yos, saat konflik gajah dengan masyarakat terjadi, para anggota DPRD, terutama yang di Komisi B, tidak pernah memberi perhatian.

"Minimal kasihlah bantuan untuk mengusir gajah seperti senter besar. Tetapi ini sama sekali enggak pernah ada bantuan. Cuma hearing-hearing saja tanpa ada solusinya," kata Yos.

Selain itu, Yos juga mengatakan ketidakpedulian DPRD Lampung Timur juga bisa dilihat dari penanganan kasus pupuk palsu di Kecamatan Sekampung. "Pupuk susah, ada yang dipalsukan. Tetapi Dewan tetap diam. Jadi tidak ada pembelaan untuk petani," ujar dia. (GUS/U-2)