Saturday, June 30, 2012

Pilgub Belum Ditentukan


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan waktu pemilihan gubernur (pilgub) yang masa jabatannya berakhir tahun 2014, termasuk Gubernur Lampung, belum ditentukan karena peraturan masih dibahas di DPR.

"Jadi begini, ini tergantung dari masa berlaku. Seperti UU No. 32/2004 dinyatakan berlaku Januari 2005. Ini juga seperti itu, karena sekarang terjadi diskusi di DPR kapan diberlakukan," kata Mendagri di sela-sela rapat koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri, Jakarta, Rabu (26-6).

Menurut Mendagri, revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah diperkirakan selesai tahun ini. Namun, pemberlakuannya belum diketahui apakah sebelum atau setelah Pemilu 2014.

Dengan demikian, pilgub yang masa jabatannya berakhir 2014 mengikuti pemberlakukan UU tersebut. "Kalau diberlakukan sekarang yang untung partai penguasa Dewan sekarang. Tapi kalau diberlakukan setelah Pemilu 2014, lebih fair. Itu yang berkembang di DPR," kata Mendagri.

Apakah pemilihan gubernur dimajukan menjadi tahun 2013? "Kita lihat nanti di DPR. Tapi karena dalam diskusi. Ada yang mengkhawatirkan seperti itu, makanya kita fleksibel saja," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, semua pihak seharusnya fair. Mendagri yakin semua parpol berusaha mendapatkan suara terbanyak di DPRD provinsi karena itu memengaruhi hasil pemilihan gubernur. "Kalau dilakukan setelah pemilu, artinya tidak ditentukan oleh hasil yang lalu. Tapi ditentukan hasil yang akan datang," kata Mendagri.

Sebaiknya Dimajukan

Pelaksanaan Pilgub Lampung, menurut pakar hukum tata negara, Saldi Isra, sebaiknya dimajukan seperti pilgub periode sebelumnya. "Saya kira langkah KPU memajukan pilgub yang masa jabatannya habis di 2014 agar diselenggarakan di 2013 normal saja. Jika mengacu Pilgub 2009 kan penyelenggaraannya di 2008 dan memang seperti itu," ujar Saldi Isra, Rabu (27-6).

Jika mundur 2015, harus ada peraturan yang memayunginya. "Secara administrasi jika masa jabatan gubernur habis, tidak boleh dilanjutkan pejabat tersebut. Jadi Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan penggantinya," kata Saldi Isra yang juga guru besar tata negara Universitas Andalas itu.

Saldi Isra berharap agar gubernur tidak terlibat lebih jauh dalam polemik perbedaan pandangan penyelenggaraan pilgub. Mengenai RUU Pilkada yang di dalamnya membahas kemungkinan pilgub dipilih melalui DPRD, Saldi mengatakan hal tersebut agak berat. "Jika benar kembali ke DPRD berarti terjadi kemunduran berdemokrasi."

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilgub harus dipilih langsung oleh rakyat. "Tetapi kan ini semua masih wacana dan belum final," kata Saldi. (HES/MG7/U-1)
Lampost : Kamis 28 Juni 2012

No comments:

Post a Comment