Saturday, June 30, 2012
Pilgub Tetap 2013
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap menjadwalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung pada September 2013.
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan kewenangan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur ada di KPU Provinsi. "Berdasarkan undang-undang, yang berwenang menetapkan jadwal dan tahapan adalah kami (KPU Lampung, red). Aturannya begitu. Kami membuat jadwal dan tahapan ini berdasarkan undang-undang," kata dia, Selasa (26-6).
Rujukan KPU Lampung adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 9 (3), dari huruf (a) hingga (u), disebutkan wewenang KPU provinsi adalah menyelenggarakan pilgub. "Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai wewenang yang diatur undang-undang. Kalau KPU tidak menyiapkan jadwal dan tahapan itu, kami melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung itu.
Menurut Edwin, jadwal dan tahapan Pilgub Lampung dirancang dua putaran. Oleh karena itu, pilgub dimulai awal Maret 2013. "Jadi, kalau terjadi putaran kedua, pemungutan suara bulan Oktober 2013 sehingga pada akhir 2013 seluruh tahapan Pilgub Lampung itu selesai," kata Edwin.
Namun, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menegaskan jadwal pilgub baru bisa dipastikan setelah ada Undang-Undang Pemilukada dan Pemerintah Daerah yang baru. Untuk itu, Pemprov tidak membahas anggaran pilgub pada APBD Perubahan 2012.
"Mungkin bisa dibahas di 2013, untuk persiapan di 2014. Penentu anggaran kan pemerintah. Jadi, kami masih menunggu aturan jelasnya dong," kata Gubernur di Balai Keratun, Selasa (26-6).
Agenda yang harus dilakukan saat ini, kata Gubernur, adalah mengganti komisioner KPU Lampung yang masa jabatannya hampir habis. Gubernur kembali menegaskan kalau pilgub dipercepat dikhawatirkan mengganggu kinerja pemerintah daerah.
"Misalnya ada wagub baru, lalu dia mendatangi Pak Joko menanyakan bagaimana kinerjanya. Kan enggak enak. Jangan hanya pakai kacamata tugas KPU dong. Ikuti aturannya," kata Sjachroedin.
Tunggu Eksekutif
Pembahasan anggaran pilgub, menurut Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan, harus berdasarkan usulan eksekutif. Marwan memperkirakan dasar belum ada usulan rencana kerja anggaran (RKA) KPU Lampung karena arahan Kementerian Dalam Negeri yang menunda pembahasan pilgub hingga UU Pemilukada yang digodok DPR disahkan.
Sementara KPU Lampung mempunyai dasar mengajukan RKA atas arahan KPU Pusat. "Kedua lembaga itu punya dasar menentukan langkah. Posisi DPRD Lampung hanya menunggu hingga ada usulan eksekutif, baru dilakukan pembahasan," ujar Marwan.
Anggota KPU Lampung, Firman Seponada, mengakui baru mengajukan draf RKA. "Total anggaran sementara Rp260 miliar untuk pilgub dua putaran, tetapi itu belum pasti karena masih berbentuk draf. Dalam waktu dekat diplenokan kembali," kata Firman. (KIS/LIN/MG7/U-1)
Lampost Rabu 27 Juni 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment