Monday, July 2, 2012

Alkes RSUDAM, 2 Partai Ribut



BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dugaan penggelembungan dana proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memicu keributan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung.

Konflik bermula dari tudingan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung yang menyebutkan terjadi penggelembungan dana pengadaan alkes tahun 2012 senilai Rp16 miliar. Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Ahmad Nyerupa meminta data temuan AKAR, Selasa (26-6).

AKAR diundang ke Komisi V sebagai bahan rapat dengar pendapat dengan pihak RSUDAM, Rabu (27-6). Namun, Ahmad Nyerupa menuding Ketua Komisi V dari Fraksi Demokrat, Yandri Nazir, menghalangi pertemuan itu.

"Saya malah dituduh sering minta uang ke sejumlah satker (satuan kerja, red). Kok jadi seperti ini, padahal yang dibahas adalah proyek alkes. Saya tidak terima dituduh seperti itu karena bisa merusak kredibilitas saya dan partai," kata Ahmad Nyerupa saat jumpa pers di Bandar Lampung, Kamis (28-6).

Tudingan ini, menurut anggota Fraksi Gerindra, Farouk Danial, akan diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Selain ke BK, Partai Gerindra juga mengadu ke Polda Lampung. Laporan itu tertuang dalam STPL/360/VI/2012/LPG/SPKT, tanggal 28 Juni 2012, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dasar laporan ke BK, kata Farouk, karena ada kalimat di media massa yang menyatakan Ahmad Nyerupa suka keliling ke sejumlah dinas untuk meminta duit. "Ini menyangkut citra, kredibilitas, dan nama baik partai. Makanya perlu ditindaklanjuti," kata Farouk.

Ketua BK DPRD Lampung Riswansyah Djahri mengaku menerima laporan lisan, tetapi pihaknya meminta laporan tertulis disertai bukti pendukung. Riswansyah berjanji menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan dan investigasi objektif.

Siap Hadapi BK

Menanggapi rencana pelaporan itu, Yandri Nazir menyatakan siap menghadapinya. "Saya menerima apa adanya, posisi saya tidak dalam membela diri," kata Yandri.

Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Fraksi Demokrat. "Saya diminta mengklarifikasi hal ini. Jika dipanggil BK saya akan datang," kata Yandri.

Terkait dugaan penggelembungan dana tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung belum berencana memanggil manajemen RSUDAM. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung M. Serry, pernyataan Yandri Nazir itu tidak ada dalam program Kejaksaan Tinggi.

Menurut dia, kasus itu masih tahap investigasi jaksa. Serry mengakui banyak yang mendatanginya terkait dugaan korupsi alkes itu.

Serry menegaskan tidak melindungi koruptor. Dia hanya menjelaskan informasi yang mencuat merupakan berita terlalu dini dan penanganan kasus belum sampai ke sana. (MG7/HER/MG6/U-1)

No comments:

Post a Comment