Saturday, June 30, 2012
Pilgub Tetap 2013
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap menjadwalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung pada September 2013.
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan kewenangan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur ada di KPU Provinsi. "Berdasarkan undang-undang, yang berwenang menetapkan jadwal dan tahapan adalah kami (KPU Lampung, red). Aturannya begitu. Kami membuat jadwal dan tahapan ini berdasarkan undang-undang," kata dia, Selasa (26-6).
Rujukan KPU Lampung adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 9 (3), dari huruf (a) hingga (u), disebutkan wewenang KPU provinsi adalah menyelenggarakan pilgub. "Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai wewenang yang diatur undang-undang. Kalau KPU tidak menyiapkan jadwal dan tahapan itu, kami melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung itu.
Menurut Edwin, jadwal dan tahapan Pilgub Lampung dirancang dua putaran. Oleh karena itu, pilgub dimulai awal Maret 2013. "Jadi, kalau terjadi putaran kedua, pemungutan suara bulan Oktober 2013 sehingga pada akhir 2013 seluruh tahapan Pilgub Lampung itu selesai," kata Edwin.
Namun, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menegaskan jadwal pilgub baru bisa dipastikan setelah ada Undang-Undang Pemilukada dan Pemerintah Daerah yang baru. Untuk itu, Pemprov tidak membahas anggaran pilgub pada APBD Perubahan 2012.
"Mungkin bisa dibahas di 2013, untuk persiapan di 2014. Penentu anggaran kan pemerintah. Jadi, kami masih menunggu aturan jelasnya dong," kata Gubernur di Balai Keratun, Selasa (26-6).
Agenda yang harus dilakukan saat ini, kata Gubernur, adalah mengganti komisioner KPU Lampung yang masa jabatannya hampir habis. Gubernur kembali menegaskan kalau pilgub dipercepat dikhawatirkan mengganggu kinerja pemerintah daerah.
"Misalnya ada wagub baru, lalu dia mendatangi Pak Joko menanyakan bagaimana kinerjanya. Kan enggak enak. Jangan hanya pakai kacamata tugas KPU dong. Ikuti aturannya," kata Sjachroedin.
Tunggu Eksekutif
Pembahasan anggaran pilgub, menurut Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan, harus berdasarkan usulan eksekutif. Marwan memperkirakan dasar belum ada usulan rencana kerja anggaran (RKA) KPU Lampung karena arahan Kementerian Dalam Negeri yang menunda pembahasan pilgub hingga UU Pemilukada yang digodok DPR disahkan.
Sementara KPU Lampung mempunyai dasar mengajukan RKA atas arahan KPU Pusat. "Kedua lembaga itu punya dasar menentukan langkah. Posisi DPRD Lampung hanya menunggu hingga ada usulan eksekutif, baru dilakukan pembahasan," ujar Marwan.
Anggota KPU Lampung, Firman Seponada, mengakui baru mengajukan draf RKA. "Total anggaran sementara Rp260 miliar untuk pilgub dua putaran, tetapi itu belum pasti karena masih berbentuk draf. Dalam waktu dekat diplenokan kembali," kata Firman. (KIS/LIN/MG7/U-1)
Lampost Rabu 27 Juni 2012
Pilgub Belum Ditentukan
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan waktu pemilihan gubernur (pilgub) yang masa jabatannya berakhir tahun 2014, termasuk Gubernur Lampung, belum ditentukan karena peraturan masih dibahas di DPR.
"Jadi begini, ini tergantung dari masa berlaku. Seperti UU No. 32/2004 dinyatakan berlaku Januari 2005. Ini juga seperti itu, karena sekarang terjadi diskusi di DPR kapan diberlakukan," kata Mendagri di sela-sela rapat koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri, Jakarta, Rabu (26-6).
Menurut Mendagri, revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah diperkirakan selesai tahun ini. Namun, pemberlakuannya belum diketahui apakah sebelum atau setelah Pemilu 2014.
Dengan demikian, pilgub yang masa jabatannya berakhir 2014 mengikuti pemberlakukan UU tersebut. "Kalau diberlakukan sekarang yang untung partai penguasa Dewan sekarang. Tapi kalau diberlakukan setelah Pemilu 2014, lebih fair. Itu yang berkembang di DPR," kata Mendagri.
Apakah pemilihan gubernur dimajukan menjadi tahun 2013? "Kita lihat nanti di DPR. Tapi karena dalam diskusi. Ada yang mengkhawatirkan seperti itu, makanya kita fleksibel saja," kata Mendagri.
Menurut Mendagri, semua pihak seharusnya fair. Mendagri yakin semua parpol berusaha mendapatkan suara terbanyak di DPRD provinsi karena itu memengaruhi hasil pemilihan gubernur. "Kalau dilakukan setelah pemilu, artinya tidak ditentukan oleh hasil yang lalu. Tapi ditentukan hasil yang akan datang," kata Mendagri.
Sebaiknya Dimajukan
Pelaksanaan Pilgub Lampung, menurut pakar hukum tata negara, Saldi Isra, sebaiknya dimajukan seperti pilgub periode sebelumnya. "Saya kira langkah KPU memajukan pilgub yang masa jabatannya habis di 2014 agar diselenggarakan di 2013 normal saja. Jika mengacu Pilgub 2009 kan penyelenggaraannya di 2008 dan memang seperti itu," ujar Saldi Isra, Rabu (27-6).
Jika mundur 2015, harus ada peraturan yang memayunginya. "Secara administrasi jika masa jabatan gubernur habis, tidak boleh dilanjutkan pejabat tersebut. Jadi Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan penggantinya," kata Saldi Isra yang juga guru besar tata negara Universitas Andalas itu.
Saldi Isra berharap agar gubernur tidak terlibat lebih jauh dalam polemik perbedaan pandangan penyelenggaraan pilgub. Mengenai RUU Pilkada yang di dalamnya membahas kemungkinan pilgub dipilih melalui DPRD, Saldi mengatakan hal tersebut agak berat. "Jika benar kembali ke DPRD berarti terjadi kemunduran berdemokrasi."
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilgub harus dipilih langsung oleh rakyat. "Tetapi kan ini semua masih wacana dan belum final," kata Saldi. (HES/MG7/U-1)
Lampost : Kamis 28 Juni 2012
Pilgub Lampung 2013 Tidak Berdasar
PASAL 233 Ayat (1) UU No. 32/2004 mengatur bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2001—Juni 2005 diselenggarakan pemilukada langsung. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) UU No. 12/2008, Pasal 233 Ayat (1) UU No. 32/2004 sudah dihapus karena objek yang diaturnya sudah kedaluwarsa. Oleh sebab itu, marilah kita lupakan ayat tersebut.
Kemudian, Pasal 233 Ayat (2) UU No. 32/2004 mengatur bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009 diselenggarakan pemilukada langsung sebagaimana dimaksud dalam UU ini pada Desember 2008. Memahami ayat ini sebenarnya tidaklah sulit karena terbagi atas tiga frase.
Pertama, frase tentang kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009. Kedua, frase pemilukada langsung. Ketiga, frase tentang waktu pemilihan pada Desember 2008. Artinya, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Januari 2009—Juli 2009, maka dilakukan pemilukada langsung pada Desember 2008.
Aturan Masa Lalu
Pasal 233 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 32/2004 jelas tak dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pilgub Lampung 2013. Alasannya, pasal tersebut secara limitatif mengatur mengenai dua masa berakhirnya jabatan kepala daerah pada masa lalu. Pertama, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2001—Juni 2005 diselenggarakan pemilukada pada Juni 2005. Kedua, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Januari 2009—Juli 2009 diselenggarakan pemilukada pada Desember 2008.
Timbul pertanyaan, jika berdasarkan Pasal 233 UU No. 32/2004 tidak mungkin dapat menyelenggarakan Pilgub Lampung 2013, bagaimana dengan Pasal 233 UU No. 12/2008? Pasal ini terdiri dari tiga ayat dengan maksud dan tujuan berbeda. Pertama, Ayat (1) menghapus Pasal 233 Ayat (1) UU No. 32/2004. Kedua, Ayat (2) mengubah Pasal 233 Ayat (2) UU 32/2004. Ketiga, Ayat (3) menimbulkan ketentuan baru jika pemilukada berlangsung dua putaran.
Pasal 233 Ayat (2) UU No. 12/2008 mengatur bahwa pemungutan suara pemilukada bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada November 2008—Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada Oktober 2008. Ketentuan Pasal 233 Ayat (2) UU No. 12/2008 ini mengubah Pasal 233 Ayat (2) UU No. 32/2004 mengenai dua hal.
Pertama, memperpanjang rentang waktu berakhirnya kepala daerah yang pemilukada-nya dimajukan, dari semula pada Januari 2009—Juli 2009 menjadi November 2008—Juli 2009. Kedua, memajukan jadwal pemilukada yang semula Desember 2008 menjadi Oktober 2008.
Pasal 233 Ayat (3) UU No. 12/2008 mengatur jika pemilukada berlangsung dua putaran, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada Desember 2008. Ayat ini menambah ketentuan Pasal 233 UU No. 32/2004 yang juga berkaitan dengan dua hal. Pertama, mengantisipasi kemungkinan pemilukada dua putaran. Kedua, menetapkan bulan Desember 2008 merupakan waktu penyelenggaraan putaran kedua. Pasal 233 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 12/2008 juga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pilgub Lampung 2013.
Hanya Juklak
Pertanyaan lebih lanjut, ketentuan apa yang dijadikan dasar hukum KPU Lampung menyelenggarakan Pilgub 2013? Dari pemberitaan media, ternyata ada dua hal yang dijadikan dasar. Pertama, analogi Pasal 233 UU No. 32/2004 juncto Pasal 233 UU No.12/2008. Kedua, surat KPU Pusat No. 203/KPU/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Penjelasan Tahapan Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Lampung.
Ada dua alasan mengapa argumen KPU Lampung tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertama, Pasal 233 UU No. 32/2004 maupun Pasal 233 UU No. 12/2008 tidak dapat dijadikan dasar hukum karena pasal tersebut mengatur Pemilukada 2008 lalu. Kedua, surat KPU a quo tidak dapat dijadikan dasar penyelenggaraan Pilgub 2013 karena hanya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) atau lebih mendekati petunjuk teknis (juknis) yang mengacu pada ketentuan Pasal 233 UU 32/2004 maupun Pasal 233 UU 12/2008 yang normanya sudah tidak berlaku (out of date).
Karena kedua argumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan Pilgub Lampung 2013, praktis penyelenggaraan pilgub tersebut menjadi tidak berdasar, alias tidak mempunyai dasar hukum. Lebih-lebih analogi maupun juklak/juknis KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk merancang APBD Lampung 2013 mendatang, khususnya dalam pendanaan pilgub.
Oleh sebab itu, polemik ini harus segera diakhiri dengan menunggu dasar hukum yang pasti. Pertama, menunggu pengesahan Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemda. Kedua, menunggu pengesahan UU Pemilukada. Semoga kedua UU tersebut dapat disahkan sekaligus diberlakukan tahun 2012 ini atau setidaknya awal 2013 mendatang. n
Kejati Belum Sita Harta Andy Achmad
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tiga bulan sudah terpidana 10 tahun penjara terkait korupsi dana APBD Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya, mendekam di tahanan LP Kelas I Rajabasa. Akan tetapi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai kini tidak mampu mengeksekusi harta kekayaan mantan bupati itu.
Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah itu?
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Teguh mengakui dalam salinan vonis MA terhadap Andy Achmad disebutkan satu bulan setelah salinan vonis diterima, harta kekayaan terpidana harus disita untuk membayar uang pengganti milik negara yang dikorup sewaktu menjabat bupati Lampung Tengah senilai Rp20,5 miliar.
Tetapi pada kenyataannya, sampai kemarin (30-6) Kejati tidak segera melakukan tugasnya, yaitu menyita harta kekayaan Andy Achmad sesuai putusan tersebut.
Menurut Teguh, yang dikerjakan jaksa sejak tiga bulan lalu masih sebatas inventarisasi harta kekayaan terpidana dan belum ada perkembangan. "Kami masih melakukan inventarisasi harta kekayaan Andy Achmad, tapi belum diketahui berapa jumlahnya," kata Teguh tanpa menyebutkan apakah masih ada kekayaan terpidana yang bisa disita.
Teguh mengatakan jaksa belum mampu mengetahui nilai harta yang sesungguhnya dari terpidana. Namun, tim eksekutor jaksa sedang dibentuk untuk menyita harta-harta terpidana jika tidak membayar uang pengganti. "Tim jaksa sedang dibentuk," ujar Teguh.
Lelet
Selain Andy Achmad, satu lagi terpidana korupsi APBD yang belum dieksekusi, yaitu Satono, mantan bupati Lampung Timur. Namun, Satono tidak sanggup menerima kenyataan, ketika harus menjalani hukuman. Dia memilih menghindari eksekusi jaksa dan kini masuk daftar pencarian orang.
Kajati Pohan Lasphy dan Kajari Bandar Lampung Priyanto beberapa saat lalu mengatakan jaksa kocar-kacir mencari Satono hingga menyebar foto-fotonya ke seluruh Indonesia, bahkan ke pedalaman. Tetapi tidak ada hasilnya sampai saat ini. Makanya jaksa dituding masyarakat sangat lelet mengejar Satono.
Ditambah lagi tudingan masyarakat terhadap leletnya eksekusi harta Andy Achmad dan Satono membuat citra buruk bagi jaksa, yang seolah bekerja sama dengan terpidana. (MG6/K-3)
Lampost : Minggu 1 Juli 2012
Petani Lampung Surati Menhut Pertanyakan Izin HKM
BANDARLAMPUNG (Lampost.com): Para petani di Provinsi Lampung yang masih menunggu kepastian izin kelola kawasan hutan kemasyarakatan, bersepakat segera menyurati Menteri Kehutanan untuk mempertanyakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan selama 35 tahun.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rembuk Petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Lampung, difasilitasi LSM WATALA, di Bandarlampung, Kamis petang.
Direktur Eksekutif WATALA, Suhendri, menjelaskan, kesepakatan untuk menyurati Menhut itu adalah untuk menanyakan kepastian areal pencadangan HKm Lampung yang dilengkapi data proposal kelompok, berita acara verifikasi pusat yang menyatakan kelompok layak mendapatkan izin HKm tahun 2011, peta HKm, dan dukungan yang ditandatangani oleh pengurus kelompok.
Surat beserta data akan diantarkan langsung kepada Menhut, kata dia.
Disepakati pula, untuk memperkuat surat tersebut perlu dilakukan telaah kebijakan tentang proses terbit areal pencadangan HKm setelah adanya verifikasi pusat yang menyatakan kelompok layak mendapatkan izin HKm berdasarkan Peraturan Dirjen No: 10/2010 bahwa layanan izin penetapan selama 60 hari.
"Target ini tidak pernah tercapai, mengingat kenyataannya kelompok sudah menunggu keluar izin HKm selama 2,5 tahun," ujar dia pula.
Pertemuan menyepakati pula pembentukan tim kecil yang berasal dari pengurus kelompok dan staf dinas terkait, yaitu Joko Lelono dan Sutrisno (Kabupaten Lampung Timur), Jumino dan A Sayuti (Kabupaten Lampung Tengah), Jumaidin dan Edi Rosadi (Kabupaten Lampung Utara), Mulyono dan Mustafa (Kabupaten Tanggamus), Jimmy Ponda (Dinas Kehutanan Provinsi Lampung), BP-DAS, dan WATALA.
Tim kecil tersebut juga bertugas untuk menyiapkan rencana bertemu Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, dan akan bertemu lebih dulu di WATALA pada awal Juli nanti Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan kelompok petani calon pengelola HKm di Lampung itu, adalah proposal HKm, peta usulan dan berita acara hasil verifikasi pusat, serta surat dukungan dari masing-masing kelompok petani.
Sebelumnya, dalam rembuk yang dilaksanakan di SLB Dharma Bakti Dharma Pertiwi di Kemiling, Bandarlampung itu, Direktur Eksekutif WATALA, Suhendri, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan rekomendasi dari pertemuan sebelumnya pada April lalu.
Terungkap dalam pertemuan ini, kelompok HKm yang areal pencadangan izinnya masih tertunda itu, secara legalitas sudah diverifikasi tahun 2010, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangannya.
Mereka berharap, segera mendapatkan izin yang diperlukan (IUPHKm).
Di Lampung, beberapa kabupaten yang sudah mendapat izin definitif sebanyak 70 kelompok, namun masih ada delapan kabupaten yang belum mendapatkan izin dengan luas arealnya mencapai 35.000 hektare.
Fasilitator rembuk ini, Ichwanto M Nuch, mengajak peserta untuk mendiskusikan di masing-masing daerah, bagaimana memperjuangkan HKm di Lampung, karena belum diselesaikan oleh Kemenhut, sehingga HKm di Lampung menjadi bermasalah.
Padahal, menurut dia, Menhut menggebu-gebu untuk melaksanakan program HKm itu, tetapi masih menghadapi sejumlah hambatan.
Perwakilan petani dan unsur Dinas Kehutanan beberapa kabupaten di Lampung mengungkapkan beberapa permasalahan berkaitan izin HKm itu, seperti di Lampung Utara yang hingga kini usulan izin yang diajukan belum ada penyelesaiannya, padahal bupati setempat sudah menghubungi Menhut.
Padahal hasil verifikasi dari Kemenhut pengajuannya dinilai sudah layak, dan sudah ada tim dari Jakarta yang turun ke lokasi tapi kepastian keluar IUPHKm itu belum ada.
Kondisi serupa disampaikan perwakilan kelompok petani di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Di Kabupaten Tanggamus terdapat 16 kelompok pengelola HKm yang sudah mendapatkan izin.
Keprihatinan Bersama Menanggapi permasalahan itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Lampung (Jimmy Ponda) membenarkan hal ini telah menjadi keprihatinan bersama.
Namun terungkap pula bahwa masih ada kekhawatiran Kemenhut, ketika izin itu dikeluarkan nantinya lahan tersebut justru akan dikuasai oleh tuan tanah.
Upaya yang dilakukan gabungan kelompok petani pengelola HKm itu ternyata juga menjadi permasalahan bersama, tidak hanya di Lampung tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.
Dikhawatirkan, kalau IUPHKm yang diusulkan tidak ditanggapi dan tidak segera keluar, padahal hasil verifikasi dinilai layak dan memenuhi persyaratan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada unsur dinas terkait di Lampung.
Para petani pengelola HKM itu menegaskan kembali tekad mereka yang bertujuan untuk mewujudkan areal hutan menjadi hijau kembali, dan siap ditinjau agar dapat melihat langsung realitas di lapangan.
Alpian, salah satu anggota kelompok pengelola HKm itu mengharapkan agar IUPHKm itu tidak menjadi berlarut-larut lagi, karena selama ini sudah merasa seperti diombang-ambing saja.
Menurut Direktur Eksekutif WATALA, Suhendri, sudah ada pertemuan dengan jaringan nasional, dan menyepakati para petani untuk mempersiapkan pertemuan dengan Menhut.
Dia berharap gerakan HKm di Lampung ini kuat, dan tidak hanya mengurus usulan dan pengeluaran IUPHKm itu.
Apalagi, sampai kini yang paling tinggi IUPHKm itu berada di Lampung, bahkan di Jambi tidak ada HKm, hanya hutan desa saja, kata dia pula.
Lampung merupakan pelopor dalam pengembangan Program HKm di Indonesia sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kerusakan hutan di daerah ini, kata Suhendri lagi.
Menurut dia, secara nyata hutan kemasyarakatan (HKm) itu disadari telah memiliki manfaat, baik secara ekologi, sosial, dan pemerintahan.
Hingga tahun 2011, usulan pencadangan areal HKm dari bupati kepada Kementerian Kehutanan di Provinsi Lampung mencapai 37.916,406 hektare terbagi pada 27 kelompok di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, dan Waykanan.
"Usulan areal pencadangan ini telah diverifikasi oleh tim dari Kemenhut, dan hasil verifikasinya semua kelompok layak mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan HKm selama 35 tahun," kata dia pula.
Namun, dia mengungkapkan, sampai saat ini kelompok-kelompok HKm yang telah menunggu terbit IUPHKm sejak dua tahun lalu yang juga tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Padahal beberapa kali diskusi telah dilakukan perwakilan kelompok pada forum resmi di tingkat daerah maupun regional, bahkan hingga ke tingkat nasional, untuk memberikan keyakinan yang diperlukan bagi Menteri Kehutanan, ujar dia lagi.
Suhendri mengemukakan, akibat belum adanya penerbitan izin kelola HKm oleh Menhut itu, telah menimbulkan beberapa persoalan di lapangan, yaitu muncul keresahan masyarakat pengelola hutan dengan ketidakpastian akses tenurial tersebut, juga melemahkan kepercayaan masyarakat pengelola hutan atas program Kemenhut yang dikampanyekan sebagai peduli masyarakat miskin (pro-poor).
"Penundaan izin HKm di Lampung itu juga menjadikan target areal HKm seluas 500.000 ha pada 2012 tidak akan tercapai," ujar dia.
Karena itu, sejumlah kelompok pengelola hutan bersama WATALA mengadakan Rembuk Petani Hutan Kemasyarakatan di Lampung, bertujuan untuk mengkonsolidasikan seluruh kekuatan rakyat terutama petani HKm dalam memperjuangkan hak-haknya menuju penerbitan izin (IUPHKm) selama 35 tahun.
WATALA mengharapkan, agar rembuk petani HKm itu dapat mendorong kelompok pengelola HKm di Lampung semakin solid dan dapat menghimpun kekuatan untuk melakukan upaya nyata guna mendapatkan hak IUPHKm, sekaligus menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah dan pihak terkait.
Rembuk Petani HKm di Lampung mengundang kehadiran 37 perwakilan kelompok petani HKm dari beberapa kabupaten di Lampung, unsur Kemenhut, Dinas Kehutanan Lampung, dan sejumlah wartawan. (ANT/L-1)
Lampost : Jum'at 29 Juni 2012
Thursday, June 28, 2012
Gubernur Lampung: Saya Tidak Puas!
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengaku kecewa dengan pelaksanaan pembangunan Kota Baru Lampung. Ia menilai, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum bekerja secara keseluruhan dalam melaksanakan pembangunan bakal pusat pemerintahan baru Lampung itu.
Kekecewaan tersebut diungkapkan Sjachroedin saat memberikan pengarahan seusai melantik pejabat eselon II, III, dan IV di Balai Keratun, Komplek Pemprov, Selasa (26/6/2012).
"Saya tidak puas. Karena, staf saya agak lambat. Mestinya kan, kalau berpikir itu, semua ikut mikir," tegasnya.
Sjachroedin memberikan perhatian kepada pembangunan Kota Baru Lampung karena lokasi tersebut akan menjadi pusat pemerintahan provinsi. Menurutnya, sebagian aparatur pemprov masih menganggap pembangunan Kota Baru Lampung sebagai tugas SKPD tertentu, seperti Dinas Bina Marga (DBM) untuk pembangunan jalan, atau Dinas Pengairan dan Permukiman (DPP) untuk bangunan perkantoran.
"(Pembangunan) Kota Baru Lampung jangan porosnya DBM sama DPP saja. Itu kan kerja semua," kata purnawirawan jenderal polisi berbintang tiga tersebut.
Sjachroedin menganggap, beberapa hal dalam pembangunan Kota Baru masih luput dilakukan. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan penghijauan di dalam kawasannya.
"Penghijauan itu kan mestinya satu paket. Infrastruktur sudah mulai dibangun, pohon-pohonnya masuk juga dong seharusnya. Lalu, sosialisasinya seperti apa. Bagaimana mengatasi spekulan tanah. Ini harus kerja semua," tegasnya.
Sjachroedin juga menilai badan pengelola (BP) yang memiliki tugas khusus membangun Kota Baru belum berjalan maksimal. Aparatur pemprov seharusnya memiliki target-target perencanaan dan terobosan-terobosan dalam membangun proyek penting itu.
"Ini belum berjalan. Belum terkoordinasi dengan baik. Makanya, saya koordinasikan lagi. Ini risiko pembina. Ini bagian dari pembinaan," tutur orang nomor satu di Lampung ini. (ridwan hardiansyah)
Tribun Lampung 27 Juni 2012
Gubernur Lampung: Yang Kalah Pilkada Saya Tampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kurang optimalnya koordinasi pembangunan Kota Baru, salah satunya akibat adanya pergantian pejabat di lingkungan pemprov.
Gubernur Lampung Sjachroedin mengungkapkan, pergantian pejabat sulit dihindari karena terjadi perpindahan sejumlah pejabat dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov.
"Yang kalah-kalah 'perang' (pilkada) di kabupaten/kota, saya tampung. Risikonya, pejabatnya baru lagi," terang mantan Deputi Operasi Kapolri itu, Selasa (26/6/2012).
Dengan koordinasi yang baik, Sjachroedin berharap, pembangunan Kota Baru Lampung dapat berjalan lancar. Pasalnya, proses pembangunan infrastruktur sudah mulai dilakukan.
"(Infrastruktur) sudah jalan. Sudah bisa dilihat. Pintu gerbang sudah ada. Ini yang perlu dikoordinasikan lagi," ucap Sjachroedin.(ridwan hardiansyah))
Tuesday, June 26, 2012
TBL Dinilai Tidak Taat Aturan
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung menilai PT Tunas Baru Lampung (TBL), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), tak taat peraturan.
====
Perusahaan tersebut tak kunjung melengkapi dokumen perizinan pembangunan dermaga atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Kepala BPMP Bandar Lampung Nizom Ansori akan menyerahkan kepada tim penertiban untuk mengeksekusi perusahaan tersebut. Dia mengatakan jika sampai surat teguran kedua dikirimkan PT Tunas Baru Lampung tak kunjung melengkapi dokumen perizinan, pihaknya menyerahkan kepada tim penertiban melakukan eksekusi.
"Ya, nanti kami serahkan kepada tim sajalah, biar mereka langsung eksekusi," kata Nizom, Kamis (21-6).
Hingga saat ini proses pembangunan TUKS terus berjalan. Bukan hanya itu, kata Nizom, dokumen izin reklamasi pantai milik CV BW juga diduga bermasalah. Luas lahan yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
PT Pelindo, kata dia, telah datang ke BPMP mengurus perizinan lahan pembangunan dermaga yang akan digunakan PT TBL. "Kalau PT Pelindo sudah datang dan mereka bersedia memperbaiki segala sesuatu mengenai persyaratan perizinan tersebut. Akan tetapi pihak CV BW ini belum juga menunjukkan batang hidungnya," kata dia.
Angin Surga
Pembangunan dermaga atau TUKS yang ada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, akan berdiri di atas lahan milik PT Pelindo.
Sebelumnya, pihak BPMP diberikan janji atau angin surga oleh CV BW bahwa mereka akan datang ke BPMP pada Senin (18-6) lalu guna mengurus perizinannya. Ternyata, hingga saat ini pihak CV BW belum juga menunjukan batang hidungnya.
"Jika surat teguran ketiga dilayangkan, akan disertai penyetopan dan penyegelan. Hingga sampai batas waktu surat teguran kedua sudah habis, maka surat teguran ketiga akan langsung dieksekusi. Mungkin batas waktunya pekan depan," kata dia.
Wahyu Lasmono, ketua Fraksi PAN DPRD Bandar Lampung, menyatakan CV BW telah akal-akalan. "Pemkot harus tegas. Segel saja langsung, untuk apa membangun di kota ini kalau tidak memberikan kontribusi dan melanggar aturan. Karena ini negara hukum dan tidak bisa semau-maunya membangun dengan mengabaikan aturan," ujar anggota Komisi C DPRD Bandar Lampung itu.
Untuk itu, kata dia, ke depan Pemkot melalui BPMP harus lebih tegas dalam menerapkan aturan dengan penerapan sanksi atas pelanggaran peraturan sehingga jangan ada kesan pihak pengusaha mempermainkan Pemkot.
"Semestinya tidak perlu ada teguran-teguran, kesadaran sendiri saja. Mereka (CV BW, red) kan perusahaan besar, kesadaran sendiri lah, masak ngurus izin gitu aja seperti main-main. Bagaimana kalau semua pengusaha model mereka, bisa hancur kota ini."
Seperti diketahui, perjanjian antara PT Tunas Baru Lampung dan PT Pelindo yang dikeluarkan sejak Oktober 2010 telah gugur dengan sendirinya pada Oktober 2011.
Dari sinilah awal persoalan, pihak BPMP tidak bersedia memproses izin yang diajukan pada 2012 ini karena MoU tersebut sudah kedaluwarsa. Sementara pihak PT Pelindo maupun CV BW saling lempar tanggung jawab. (VER/K-2)
Kriminalitas di Lampura Berkurang
Rabu, 20 June 2012
KOTABUMI (Lampost): Tingkat kriminalitas di Lampung Utara menempati urutan kedua setelah Kota Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Brigjen (Pol.) Jodie Rooseto saat melakukan kunjungan kerja ke polres setempat, kemarin (19-6).
-----------------------
Kepada wartawan, Kapolda Lampung mengatakan meskipun masuk ke urutan kedua, tindak kriminalitas di Lampung Utara mulai berkurang dibanding tahun sebelumnya.
Dengan luas wilayah yang besar ini, cara penekanan tindak kriminalitas di Lampung Utara sudah diatur dan diterapkan oleh kapolres yang dibantu Polda, antara lain dengan cara membuat pos jaga dan patroli rutin. Sebagaimana diketahui, di mana ada masyarakat, di pasti ada kejahatan.
Dia juga menjelaskan untuk saat ini jumlah polsek tidak sebanding dengan jumlah kecamatan yang ada. Untuk itu, Polda telah berencana membuka polsek di Abung Surakarta dan Bungamayang.
"Tetapi, apakah pemerintah sanggup membiayai lagi. Kami sangat berharap setiap kecamatan ada polsek dan sebenarnya kami butuh itu. Kendala lain, jumlah anggota masih sedikit, sedangkan tindak kejahatan banyak," ujarnya.
Menurut data yang dihimpun Lampung Post angka kejahatan khusunya aksi pembegalan di daerah ini tergolong meresahkan. Pada April—Mei 2012, tercatat 10 kasus pembegalan sepeda motor.
Pembegalan kerap dilakukan pelaku di sejumlah titik rawan, seperti di jalan raya Prokimal, tepatnya di jembatan Kelurahan Sindangsari dan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Mulangmaya, Kotabumi Selatan, hingga Kecamatan Abung Barat.
Usai memberikan pengarahan kepada sejumlah perwira dan anggota Polres Lampung Utara di aula mapolres, Kapolda didampingi kapolres dan sejumlah perwira polres lainnya melakukan penebaran benih ikan di kolam mapolres dengan dihadiri Uspika setempat.
Tangkap Begal
Dua hari sebelumnya (19-6), dua dari empat tersangka pelaku begal sepeda motor ditangkap petugas Polsek Sungkai Utara, sekitar pukul 20.00. Dua rekan tersangka berhasil kabur saat akan ditangkap petugas. Tersangka Septi Barades (16) dan Zepriyadi (19), warga Desa Melungun, Sungkai Tengah, kini ditahan di Polsek Sungkai Utara guna mepertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Sirot kemarin mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap dari hasil penyelidikan petugas. Keduanya dibekuk ketika sedang bersembunyi di rumah salah seorang tersangka. Mereka saat itu merencakan melakukan aksi kejahatan kembali.
Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BE-3360-JR yang diduga digunakan untuk melakukan pembegalan terhadap korbannya, Sugianto (17), warga Desa Melungun, Sungkai Tengah.
Pihak Polsek Sungkai Utara telah mengindentifikasi dua tersangka yang kabur, masing-masing Asep dan Andika. Saat beraksi, kelompok tersebut menggunakan sepeda motor dan menguntit calon korban. Di tengah jalan sepi, kelompok ini memaksa menghentikan laju kendaraan Sugianto saat melintasi jalan raya Desa Padangratu, Sungkai Utara, Sabtu (16-6), sekitar pukul 22.00. Tidak puas mengambil sepeda motor, mereka merampas ponsel Nokia sebelum kabur. (HAR/D-1)
Telah Lahir Badak Lampung.
IBU DAN ANAK DALAM KEADAAN SEHAT
KELAHIRAN BADAK SUMATRA. Ratu (12) seekor induk badak Sumatera (dicerorhinus sumatrensis) menemani anaknya berjenis kelamin jantan yang baru berusia beberapa hari di penangkaran semi alami Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25-6). Setelah penantian selama 124 tahun akhirnya Ratu badak Sumatera bercula dua, melahirkan seekor anak pada Sabtu (23-6) dini hari pukul 00.45 WIB, Peristiwa kelahiran badak dalam penangkaran tersebut merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. FOTO ANTARA
WAY KAMBAS (Lampost.com): Kelahiran bayi badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) jantan dari induk betinanya, Ratu, di penangkaran Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Sabtu (23-6) dini hari, akan segera diumumkan.
Informasi diperoleh Lampung Post Online, Senin, menyebutkan kelahiran anak badak bercula dua itu akan disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersama jajaran pengelolan SRS TNWK Lampung.
Bayi badak jantan, dari induknya Ratu (13 tahun), hasil pembuahan dengan badak jantan Andalas yang didatangkan dari kebun binatang Cincinatti (Zoo), Amerika Serikat pada awal Februari 2007, lahir Sabtu sekitar pukul 00.45 WIB, secara alami setelah hamil lebih dari 14 bulan. (ANT/AST/L-1)
BADAK LAMPUNG, BERNAMA ANDATU.
LABUHANRATU (Lampost): Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberi bayi badak jantan yang lahir Sabtu (23-6), pukul 00.45, di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan nama Andatu.
"Andatu itu gabungan nama ayah badak Andalas dan ibunya Ratu. Andatu bisa juga anugerah dari Tuhan, karena ini memang anugerah yang baru terjadi dalam 124 tahun ini," kata Zulkifli Hasan, melalui telepon, Senin (25-6) malam.
Menurut Zulkifli, kelahiran Andatu akan dijadikan model pelaksanaan Rencana Pembangunan Javan Rhino Study Conservation Area (JRSCA) bagi upaya pelestarian badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Kementerian Kehutanan mengharapkan kelahiran Andatu dapat meningkatkan perhatian semua pihak dalam melestarikan satwa langka itu.
Kondisi Andatu, menurut Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Awen Supranata, melalui humas Sukatmoko, telah melewati masa kritis. Induknya juga sehat. Ratu dan Andatu dilepaskan di boma berukuran 30 x 30 meter dengan kondisi alami, yakni rumput dan tempat istirahat layaknya hutan.
Menurut Sukatmoko, meskipun kedua satwa bercula dua itu sehat, petugas belum menimbang berat badannya karena khawatir induk dan bayi stres.
Sejak lahir, Andatu langsung menyusu pada induknya. "Kami tetap mengawasinya dengan menempatkan dokter hewan dan satu penjaga atau pawang untuk membantu kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sukatmoko. (HES/DIN/GUS/U-1)
KELAHIRAN BADAK SUMATRA. Ratu (12) seekor induk badak Sumatera (dicerorhinus sumatrensis) menemani anaknya berjenis kelamin jantan yang baru berusia beberapa hari di penangkaran semi alami Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25-6). Setelah penantian selama 124 tahun akhirnya Ratu badak Sumatera bercula dua, melahirkan seekor anak pada Sabtu (23-6) dini hari pukul 00.45 WIB, Peristiwa kelahiran badak dalam penangkaran tersebut merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. FOTO ANTARA
WAY KAMBAS (Lampost.com): Kelahiran bayi badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) jantan dari induk betinanya, Ratu, di penangkaran Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Sabtu (23-6) dini hari, akan segera diumumkan.
Informasi diperoleh Lampung Post Online, Senin, menyebutkan kelahiran anak badak bercula dua itu akan disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersama jajaran pengelolan SRS TNWK Lampung.
Bayi badak jantan, dari induknya Ratu (13 tahun), hasil pembuahan dengan badak jantan Andalas yang didatangkan dari kebun binatang Cincinatti (Zoo), Amerika Serikat pada awal Februari 2007, lahir Sabtu sekitar pukul 00.45 WIB, secara alami setelah hamil lebih dari 14 bulan. (ANT/AST/L-1)
BADAK LAMPUNG, BERNAMA ANDATU.
LABUHANRATU (Lampost): Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberi bayi badak jantan yang lahir Sabtu (23-6), pukul 00.45, di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan nama Andatu.
"Andatu itu gabungan nama ayah badak Andalas dan ibunya Ratu. Andatu bisa juga anugerah dari Tuhan, karena ini memang anugerah yang baru terjadi dalam 124 tahun ini," kata Zulkifli Hasan, melalui telepon, Senin (25-6) malam.
Menurut Zulkifli, kelahiran Andatu akan dijadikan model pelaksanaan Rencana Pembangunan Javan Rhino Study Conservation Area (JRSCA) bagi upaya pelestarian badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Kementerian Kehutanan mengharapkan kelahiran Andatu dapat meningkatkan perhatian semua pihak dalam melestarikan satwa langka itu.
Kondisi Andatu, menurut Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Awen Supranata, melalui humas Sukatmoko, telah melewati masa kritis. Induknya juga sehat. Ratu dan Andatu dilepaskan di boma berukuran 30 x 30 meter dengan kondisi alami, yakni rumput dan tempat istirahat layaknya hutan.
Menurut Sukatmoko, meskipun kedua satwa bercula dua itu sehat, petugas belum menimbang berat badannya karena khawatir induk dan bayi stres.
Sejak lahir, Andatu langsung menyusu pada induknya. "Kami tetap mengawasinya dengan menempatkan dokter hewan dan satu penjaga atau pawang untuk membantu kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sukatmoko. (HES/DIN/GUS/U-1)
Thursday, June 21, 2012
Mesuji Bentrok, 3 Tewas
MESUJI (Lampost): Bentrok antarwarga meledak di perbatasan Lampung-Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga warga tewas dan enam lainnya luka-luka.
Pertikaian antara warga Pematangpanggang, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan kelompok bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terjadi di Desa Pematangpangang, Mesuji, OKI.
Korban tewas, yakni Darmasyah, Amin, dan satu orang lagi belum diketahui identitasnya. Enam warga mengalami luka, tiga di antaranya diketahui bernama Suari, Mujidin, dan Deni.
Beragam versi pemicu bentrok muncul. Penelusuran Lampung Post, setidaknya ada tiga versi penyebab bentrok. Pertama, bentrok berawal saat latihan kenaikan tingkat anggota PSHT di Blok C, Surya Adi, OKI, Minggu (17-6), pukul 17.00. Sepeda motor milik warga PSHT hilang, tetapi dapat ditemukan kembali.
Akan tetapi masalah tidak selesai sampai di situ. Pelaku yang diduga mencuri dan rekan-rekannya mencegat rombongan PSHT yang pulang dari ujian kenaikan tingkat.
Kemudian ada yang ke lapangan tempat latihan anggota PSHT, lalu mengamuk menggunakan senjata tajam. Akibatnya, satu orang tewas di lokasi dan dua orang di rumah sakit.
Versi kedua menyebutkan pemicu karena perkelahian antara dua warga PSHT dan dua warga Desa Pematangpanggang yang disebabkan teman wanita. Puluhan pemuda Pematangpanggang mengintai dan mencegat warga PSHT yang pulang ujian kenaikan tingkat. Terjadi perkelahian yang menimbulkan korban tewas di pihak PSHT.
Versi terakhir, pemicu bentrok yakni saling ejek antara pemuda Pematangpanggang dan PSHT. Akibatnya terjadi perkelahian, kemudian ratusan warga Pematangpanggang bersenjata golok dan tombak ke Pasar Gajah, Desa Surya Adi.
Kebetulan konvoi sepeda motor anggota PSHT melintas di lokasi sehingga terjadi pembantaian oleh warga Pematangpanggang yang menewaskan tiga orang dan melukai enam anggota PSHT.
Mediasi Warga
Hingga kemarin sore, situasi di lokasi berangsur pulih. Kapolsek Pematangpanggang AKP Dwi Handoyo didampingi Kades Pematangpanggang Isye dan Kapolsek Simpangpematang AKP Efendi Koto yang ditemui di jembatan perbatasan Mesuji Lampung-OKI mengatakan situasi mereda karena peran aktif dua kepala desa perbatasan.
Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik yang mengunjungi lokasi pascabentrok mengatakan segera bertemu Bupati OKI Ishak Mekki untuk menyelesaikan bentrok yang melibatkan warga Lampung dan Sumsel itu.
"Saya sudah kontak Bupati OKI Ishak Mekki. Besok (hari ini, red) di OKI ada rapat internal membahas masalah ini. Pelaku pasti akan ditindak," kata Khamamik.
Selain itu, Khamamik meminta Bupati OKI agar bertemu dalam satu koordinasi. "Kabupaten Mesuji tidak terlibat langsung dalam persoalan ini. Namun, karena ada anggota PSHT yang juga warga Kabupaten Mesuji sehingga diperlukan koordinasi antarpemerintah," kata Khamamik. (UAN/U-1)
Selasa 19 Juni 2012
PENDIDIKAN : Kelurahan dengan Segudang Sekolah
Peta Kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kelurahan yang warganya banyak bersuku Lampung ini sebagai salah satu wilayah pendidikan. Banyak sekali institusi pendidikan yang ada di kelurahan ini, salah satunya SMAN 1 Bandar Lampung yang sering mendapatkan penghargaan.
Kemudian ada SMA Negeri Stikma (industri), SMA Utama, dan SMA Utama 1. Selain itu, ada SMPN 1 Bandar Lampung, SMPN 2 Bandar Lampung, SMPN 23 Bandar Lampung, SMPN 4 Bandar Lampung. Kemudian ada dua SMP swasta, yakni SMP Utama dan SMP Utama 1.
Selanjutnya, ada SDN 1 Bandar Lampung, SDN 2 Bandar Lampung, SD Xaverius, SD Fransiskus, dan SD Palem Kid.
Sedangkan bidang pendidikan anak-anak di bawah lima tahun, terdapat TK Al Amin, TK Faransiskus, TK Xaverius, dan TK Trisula. Kemudian terdapat dua pendidikan anak usia dini (PAUD), yakni PAUD Kemala dan PAUD Al Amin.
"Kelurahan ini termasuk wilayah pendidikan juga di Bandar Lampung. Kami juga memiliki lembaga-lembaga kursus, seperti Ganesha Operation, English Course, Be Smart, dan Lembaga Pendidikan Palem Kid," ujar Lurah Rawalaut Muhammad Isan.
Dalam bidang kesehatan, kelurahan ini memiliki pos kesehatan kelurahan (poskeskel) yang berada di Jalan Mas Mansyur, RT 01, Lk. I. Poskeskel ini pun memiliki satu bidan dan dua perawat.
Poskeskel ini buka setiap Senin—Kamis pukul 08.00—14.00, Jumat 08.00—11.30, dan Sabtu pukul 08.00—13.00. Poskeskel ini pun bisa melayani warga yang menggunakan Jamkesmas, Jamkesda, maupun Jampersal.
"Pelayanan di poskeskel ini gratis. Alhamdulillah, banyak warga yang datang. Kalau untuk puskesmas, kami masih menginduk di Puskesmas Satelit," kata Salfiah, salah satu pengurus poskeskel.
Dalam bidang kesehatan lainnya, kelurahan ini memiliki tiga posyandu, yakni Posyandu Kemala I—III. Di Posyandu Kemala II, bisa melayani kesehatan bagi warga lansia selama satu bulan sekali. Kemudian sering menggelar senam pagi bagi warga lansia setiap Minggu.
Kelurahan ini memiliki empat rumah bersalin yang diasuh oleh bidan, yakni Bidan Karsiem di RT 04, Lk. II, Bidan Sri di RT 04, Lk. II, Bidan Naimah di RT 06, Lk. I, dan Bidan Alen di RT 01, Lk. I.
Memiliki dua balai pengobatan dan terdapat tujuh rumah dokter yang membuka praktek di rumahnya sendiri. Selain itu, memiliki Toko Obat Sinar Waluyo dan ada Apotek Anda.
"Kami juga memiliki Laboratorium Prodia di Jalan Jenderal Sudirman dan Rumah Sakit Mata Permana Sari di Jalan H.O.S. Cokroaminoto," kata Isan yang pernah menjabat sebagai kasi Penetapan Dokumen KK dan KTP di Disdukcapil Kota Bandar Lampung ini.
(MG5/K-1)
Lamis 21 Juni 2012
Sunday, June 17, 2012
Piala Adipura Bukan Euforia Keberhasilan
ALHUSNA
Aktivis Lembaga Kajian Terapan
PROVINSI Lampung boleh ikut berbangga pada perhelatan tahunan bidang lingkungan hidup. Pada 5 Juni 2012 lalu, ada daerah di Lampung yang menerima penghargaan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Penghargaan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Penghargaan Kalpataru, Piala Adipura, Adiwiyata Mandiri, dan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik. Anugerah lingkungan hidup itu diberikan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemda yang berprestasi di bidang lingkungan hidup. Tiga daerah di Lampung yang memperoleh Piala Adipura, yakni Kalianda, Metro, dan Menggala.
Acara penyerahan penghargaan sekaligus pencanangan Tahun Badak Internasional tahun 2012 tersebut tidak hanya dihadiri para penerima penghargaan. Juga suporter dan pengunjung yang menanti di luar Istana Negara dengan wajah gembira. Mereka ikut bergembira karena daerah, organisasi, atau kerabatnya ini menerima penghargaan bergengsi ini langsung dari Presiden.
Introspeksi Diri
Pencapaian Lampung ini tentu harus disyukuri karena persaingan Adipura bukanlah kompetisi yang mudah. Sekadar catatan, untuk program Adipura tahun 2012 ini, seleksi diikuti 379 kota yang terdiri dari kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil. Dari jumlah tersebut, tersaring sebanyak 125 kota yang menerima penghargaan.
Keberhasilan Kalianda, Metro, dan Menggala mengungguli pesaing-pesaingnya sudah seharusnya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi segenap warganya. Namun, di sisi lain, penghargaan ini harus pula menjadi sarana introspeksi diri. Apakah memang ketiga kota tersebut telah layak memperoleh Piala Adipura? Apakah benar ketiga kota tersebut berhasil menjaga kebersihan dan menata lingkungan?
Introspeksi menjadi penting karena jika kita melihat langsung kondisi di lapangan pengelolaan kebersihan, penataan, dan pembangunan masih jauh di bawah harapan kita bersama. Indikator yang menjadi penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. Serta indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (nonfisik) meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap, rasanya masih jauh dari kenyataan.
Ketidaksesuaian ini bisa dilihat dari banyaknya sampah teronggok di sudut-sudut kota, pedagang kaki lima yang memadati trotoar, semrawutnya lalu lintas di sudut-sudut penjuru kota, pasar tradisional yang kotor dan bau, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pembenahan yang dilakukan terkesan hanya euforia belaka.
Dampak Politis
Sudah menjadi rahasia umum pembenahan lingkungan kota hanya dilakukan beberapa hari sebelum penilaian. Itu pun hanya di beberapa titik yang menjadi jalur perjalanan tim seleksi. Ironisnya, hanya beberapa saat setelah penilaian selesai, situasi lingkungan kembali seperti semula; kumuh, kotor, dan semrawut.
Lebih jauh lagi, selebrasi keberhasilan daerah meraih Adipura hanya dinikmati segelintir pihak, khususnya elite politik dan aparatur pemerintahan. Masyarakat sudah mafhum torehan prestasi memperoleh Adipura disinyalir cukup ampuh untuk menaikkan tingkat popularitas elite untuk bersaing di arena politik, baik dalam pilkada maupun jabatan strategis lainnya.
Hal ini sungguh bertolak belakang dengan respons dari sebagian besar masyarakat yang cenderung acuh tak acuh merayakan keberhasilan daerahnya memboyong Adipura. Sikap acuh tak acuh ini merupakan respons wajar dari mayoritas masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam pengelolaan kebersihan. Sebenarnya mereka kecewa melihat kualitas lingkungan sehari-hari berbanding terbalik dengan hasil penilaian tim Adipura.
Prioritas Pembenahan
Berbagai pekerjaan rumah yang belum selesai ini tentunya harus menjadi prioritas untuk pembenahan di masa mendatang. Pemerintah daerah dan masyarakat hendaknya bekerja sama untuk memperbaiki lingkungan agar menjadi lebih bersih dan sehat. Penghargaan Piala Adipura harus benar-benar bermakna dan bukan sekadar euforia untuk tujuan lain. Perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan Piala Adipura menjadi milik dan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah. (n) Lampost : Kamis, 14 June 2012 05:36
Monday, June 11, 2012
KOTA TERKOTOR : KLH Keluarkan Klarifikasi
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat surat klarifikasi atas pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor, Senin (11-6). Badan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Provinsi Lampung juga segera menyurati KLH terkait penolakan predikat kota terkotor.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto, KLH mengakui kesalahan lampiran siaran pers di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (5-6), sekaligus meralat Bandar Lampung sebagai kota terkotor. Hal itu ditandai dengan klarifikasi tertulis yang ditandatangani Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahaya Beracun, Limbah Berbahaya, Beracun, dan Sampah, Masnellyarti Hilman.
"Secara legal KLH menyatakan tidak pernah mengatakan Bandar Lampung sebagai kota terkotor di jajaran kota besar. Saat penilaian Piala Adipura, Bandar Lampung mendapatkan penilaian terendah untuk periode 2011—2012, yakni 65,01," kata Paryanto, Senin (11-6).
Pernyataan kesalahan dan klarifikasi tertulis dilakukan setelah aksi massa dari Bandar Lampung datang kembali ke kantor KLH, Senin (11-6). Aksi serupa juga terjadi di Lampung. Ratusan petugas kebersihan berunjuk rasa di depan kantor BPPLH.
Secara terpisah, Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung mengoreksi diri mengapa bisa masuk kategori kota terkotor, daripada menggelar aksi demonstrasi. Menurut Sekprov Lampung Berlian Tihang, ada kemungkinan tim penilai Adipura dari pusat memberikan penilaian salah terhadap Bandar Lampung.
Namun, yang lebih baik, Pemkot mengoreksi diri dan menemukan bagian mana dari Bandar Lampung yang kurang bersih untuk kemudian diperbaiki. Berlian menjelaskan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. kurang sepakat PNS memprotes kebijakan dengan aksi unjuk rasa. Menurut Berlian, lebih baik jika protes disampaikan lewat cara diplomatis. (VER/LIN/U-1)
Sunday, June 10, 2012
Ada Apa dengan Adipura?
AKU menapak Bandar Lampung pertama kali ketika dipanggil tes kerja dari Lampung Post, pada September 2005. Waktu itu aku belum banyak tahu tentang Kota Tapis Berseri ini.
Begitu diterima menjadi wartawan Lampung Post, tugas utamaku adalah menjelajahi semua sela dan pelosok di kota ini. Dan, sampai sekarang sudah tujuh tahun aku hidup di kota tercinta ini.
Bagiku, Bandar Lampung seperti rumah ke-3, tentu saja karena rumah pertamaku adalah tanah kelahiran di Pasaman, Sumatera Barat. Rumah kedua, yaitu tempat aku menghabiskan masa muda di Yogyakarya. Dan rumah ketiga adalah di Bandar Lampung tercinta ini. Di kota ini pula aku bertemu dengan pasangan hidup dan melahirkan keturunan nan cantik.
Tujuh tahun bukan waktu yang sebentar. Sudah banyak tempat yang aku kunjungi, mulai dari Pasar Bambu Kuning, Pasar Tengah, Panjang, Telukbetung, kawasan Bakung, dan jalan-jalan utama Bandar Lampung yang selama ini identik dengan tempat yang kotor dan jorok.
Enam tahun berlalu, tidak banyak yang berubah. Sampah di pinggir jalan masih banyak yang menumpuk. Jalan sempit dan setiap hujan banjir. Namun, satu tahun belakangan ini banyak hal yang sudah berubah. Pasar Bambu Kuning telah tertata dengan sangat rapi. Jalan-jalan utama lebih lebar. Satu hal lagi yang membuat takjub daerah yang dulunya identik dengan sampah dan kotor, sekarang terlihat bersih dan sejuk.
Bagiku perubahan ini sangat berarti. Tak peduli siapa pun wali kotanya dan apa programnya. Tapi kali ini perubahannya sangat terasa. Saat melintas di Jalan Teuku Umar, mataku melirik ke kiri dan ke kanan. Hmmm... tumben, tidak ada tumpukan sampah di pinggir jalan. Lebih takjub lagi ketika aku melintas di Pasar Bambu Kuning. Sim salabim ... abrakadabra ... pasar yang dulu sesak dengan pedagang kaki lima sekarang tertata dengan sangat rapi. Pasar tradisional itu telah berubah menjadi pasar tradisional modern.
Namun aneh. Di kala semua mulai terlihat bersih dan rapi, bukan Piala Adipura yang didapat, justru sebaliknya, predikat sebagai kota terkotor. Sebenarnya ada apa dengan penilaian Piala Adipura?
Melihat kenyataan ini, Adipura, bagiku tak lebih dari sebuah prestise, bukan prestasi! Hmmm... jujur, aku sedih mendengar Bandar Lampung menyandang predikat kota terkotor. Di sisi lain aku bangga dengan Pemkot dan masyarakat yang terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat tanpa butuh penilaian dari siapa pun. (RINDA MULYANI)
Lampost : Jum'at 8 Juni 2012
HUT BANDAR LAMPUNG 30 Anak Nelayan Dapat Bantuan Alat Sekolah
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah Kota Bandar Lampung membagikan bantuan peralatan sekolah kepada 30 anak nelayan dalam peringatan HUT ke-330 Kota Bandar Lampung di Pantai Duta Wisata, Sabtu (9-6). Bantuan diberikan untuk meningkatkan semangat pelajar menjelang tahun ajaran baru 2012—2013.
Penyerahan bantuan berupa tas dan alat tulis dilakukan langsung Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N.
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, pihaknya memang memfokuskan pembangunan pada sektor pendidikan sehingga beragam upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta peserta didik.
Termasuk di dalamnya dengan membangkitkan semangat belajar dengan dukungan peralatan sekolah yang memadai. "Ini dilakukan guna sedikit meringankan beban biaya sekolah anak-anak nelayan yang masih mau melanjutkan pendidikannya," ujar Herman.
Namun, Herman mengemukakan bahwa bantuan itu di luar dana bantuan siswa miskin (BSM). Hal itu murni diberikan dalam peringatan HUT ke-330 Kota Bandar Lampung. Sementara BSM diberikan rutin setiap tahun ajaran baru kepada siswa miskin yang ada di kota setempat. BSM yang diberikan berupa seragam, tas, dan sepatu.
Selain itu, Pemkot juga akan membagikan insentif bagi 3.000 orang guru mengaji. Kemudian terdapat bantuan Rp500 ribu bagi keluarga yang terkena musibah meninggal dunia. (VER/K-2)
KLH Harus Minta Maaf Kepada Warga Bandar Lampung
BANDARLAMPUNG (Lampost.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus meminta maaf secara tertulis kepada seluruh masyarakat di kota itu karena tidak objektif dalam memberikan penilaian Adipura.
"Kota ini tidak mendapatkan penghargaan Adipura tidak menjadi persoalan, namun dengan ditetapkan sebagai kota terkotor sangatlah aneh," ujar dia di Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, pembenahan kota yang sedang dilaksanakan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan.
"Ini dilakukan sudah menjadi cita-cita sejak dulu untuk memperbaiki kondisi kota yang semakin semrawut. Jadi bukan sekedar mengejar penghargaan saja," kata dia.
Herman juga menambahkan, kerja keras aparatur pemerintah kota baik jajaran dinas, kecamatan, kelurahan serta setiap warga di kota ini turut bahu-membahu menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan sehingga menjadi lebih baik.
"Saya harap Menteri Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga/masyarakat Kota Bandarlampung atas sikap tim penilai Adipura dari kementerian yang tidak objektif, sehingga mendapat predikat terkotor," kata dia.
Wali kota juga mengatakan penilaian Piala Adipura bahwa kota itu terkotor tidak objektif mengingat daerah itu sudah cukup bersih dibandingkan dua tahun lalu.
Sebelumnya, akademisi yang juga tenaga ahli Wali Kota Bandarlampung bidang transportasi dan pembangunan kota, IB Ilham Malik mengatakan, pembenahan kota yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung tidak hanya berorientasi meraih Piala Adipura.
"Saya kira ini cara pandang yang baik dan telah disampaikan Wali Kota Herman HN dalam beberapa kali kesempatan," ujar akademisi Universitas Bandarlampung itu.
Menurut dia, saat ini dengan pembenahan Kota Bandarlampung yang tidak hanya berorientasi meraih penghargaan sebagai kota terbersih atau tidak hanya untuk mengejar Piala Adipura itu, semua aparat dibuat bekerja secara maksimal untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang nyaman untuk dihuni oleh warganya.
Peningkatan rasa nyaman warga untuk tinggal di kota ini yang seharusnya juga diukur, dalam penilaian sebagai kota terbersih atau kota terbaik seperti itu, ujar dia.
Kendati mengaku secara subjektif, Ilham menilai bahwa pasti ada peningkatan rasa nyaman warga kota untuk tinggal di kota ini seiring dengan banyak program perbaikan infrastruktur kota yang dijalankan oleh Pemkot Bandar Lampung selama dua tahun terakhir. (ANT/L-1)
Lampung Post Online : Minggu 10 Juni 2012
Karnaval Pendidikan Kota Bandar Lampung Raih Rekor MURI
BANDAR LAMPUNG (Lampost.com): Ribuan pelajar dan pendidik memeriahkan karnaval pendidikan dalam rangka HUT Kota Bandarlampung ke-330 dan kegiatan ini meraih rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Karnaval diikuti sekitar 27 ribu siswa dari tingkat PAUD hingga SMA.
"Karnaval yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung ini telah memecahkan rekor dari karnaval sebelumnya yang pernah diadakan oleh daerah Jawa Tengah dengan 18 ribu peserta," ujar Deputy Manager MURI Damian Awan Rahargo, di Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan yang kedua setelah Jawa Tengah pada tahun 2008 lalu.
"Saya untuk kedua kalinya datang ke Lampung dan senang sekali melihat seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini," kata dia.
Ia berharap ke depan pemerintah setempat dapat meningkatkan dunia pendidikan sehingga dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN berharap kegiatan ini merupakan budaya yang harus diwariskan kepada anak-anak. Selain itu, karnaval tersebut juga mempunyai makna filosofis yang bila diresapi bisa memacu Bandarlampung menjadi lebih maju.
"Dalam karnaval itu ada semangat solidaritas dan soliditas. Dengan berbaris bersama-sama, mendorong semangat kekompakan dan kebersamaan untuk membangun kota ini ke depan," ujar Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, ribuan peserta pawai atau karnaval merupakan seluruh siswa yang ada di kota itu.
"Ribuan pelajar tersebut berasal dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Bandarlampung," kata dia.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan pada HUT ke-330 Kota Bandarlampung 2012, juga dalam rangka memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan ribuan peserta pendidikan tersebut, MURI telah mengeluarkan surat pernyataan dengan nomor rekor J1262. (ANT/L-1)
Sumber : Lampung Post Online Minggu 10 Juni 2012
Saturday, June 9, 2012
KLHS: PENTINGNYA PENERAPAN KLHS DI INDONESIA
Dalam dua dekade terakhir ini laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terns meningkat dan tidak menunjukkan gejala penurunan. Bila dua dekade lalu laju kerusakan hutan di Indonesia ditengarai sekitar 1 sampai 1,2 juta per tahun, kini telah mencapai 2 juta hektar per tahun.
Bagai gayung bersambut, rantai kerusakan tersebut kemudian menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya hayati. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, dari faktor demografis, etika, social, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik.
Kebijakan, rencana dan program (KRP) pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak tiga dekade lalu, tampak tak berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Salah satu faktor strategic yang menyebabkan terjadinya hal ini adalah karena portofolio KRP pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diluncurkan pemerintah (KLH di Pusat, atau Bapedalda provinsi/kabupaten/kota) cenderung “terlepas” atau “terpisah” dari KRP pembangunan wilayah dan sektor, tidak menyatu (embedded) atau tidak terintegrasi.
Pengalaman implementasi berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, utamanya AMDAL, menunjukkan bahwa meskipun AMDAL sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan cukup efektif dalam memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan alam rancang-bangun proyek-proyek individual, tapi secara konsep pembangunan menyeluruh, instrumen AMDAL belum memadai dalam memberikan jalan keluar terhadap dampak lingkungan kumulatif, dampak tidak langsung, dan dampak lingkungan sinergistik.
Saat ini, pergeseran orientasi kebijakan pengelolaan lingkungan telah mengarah pada intervensi di tingkat makro dan pada tingkat hulu dari proses pengambilan keputusan pembangunan.
Esensinya adalah bahwa kerjasama antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan akan lebih efektif apabila lebih fokus pada upaya pencapaian pembangunan berkelanjutan pada tingkat makro/nasional daripada terbatas pada pendekatan di tingkat proyek.
Dalam konteks pergeseran strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan inilah peran KLHS menjadi penting. Implementasi KLHS juga diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas (cross boundary environmental effects) dan lintas sektor.
Penanganan dampak lintas wilayah dan lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan lingkungan hidup yang cenderung makin kompleks dengan hidup telah dijadikan pertimbangan dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan, dan dengan demikian, keberlanjutan pembangunan dapat lebih terjamin (Annandale dan Bailey, 1999).
Dengan kata lain, secara substansial, KLHS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan dilaksanakannya, atau lebih tepatnya, distorsi pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, KLHS seharusnya tidak diartikan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang semata-mata ditujukan pada komponen-komponen KRP, tapi yang lebih penting adalah sebagai suatu cara untuk meyakinkan bahwa implikasi pelaksanaan KRP terhadap lingkungan lingkungan.
Seiring dengan semakin berkembangnya KLHS, tujuan KLHS juga mengalami perluasan dibanding ketika pertama kali diperkenalkan pada dekade 1970an. Pada saat ini teridentifikasi tiga pilihan tujuan KLHS yang tersusun secara berjenjang (hirarkis), yakni: instrumental, transformatif dan subtantif (Sadler 2005:20, dan Partidario 2000).
Untuk menghasilkan KLHS yang bersifat transformatif atau substantif tidak cukup hanya mengandalkan pada penguasaan prosedur dan metode KLHS, namun juga diperlukan kehadiran good governance yang diindikasikan oleh adanya keterbukaan, transparansi, dan tersedianya aneka pilihan kebijakan, rencana, atau program.
Oleh karena itu, untuk konteks Indonesia, tahun-tahun pertama aplikasi KLHS agaknya akan banyak didominasi oleh KLHS instrumental, walau tidak tertutup kemungkinan akan adanya KLHS yang bersifat transformatif atau substantif.
Manfaat KLHS
KLHS diperlukan sebagai sebuah instrument/tools dalam rangka self assessment untuk melihat sejauh mans KRP yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Dalam konteks pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), KLHS menjadi kerangka integratif untuk:
* Meningkatkan manfaat pembangunan.
* Menjamin keberlanjutan rencana dan implementasi pembangunan.
* Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program.
* Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
* Memungkinkan antisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Sedangkan dua faktor utama yang menyebabkan kehadiran KLHS dibutuhkan saat ini: pertama, KLHS mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL, dan kedua, KLHS merupakan instrumen yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan (Briffetta et al 2003). Manfaat lebih lanjut yang dapat dipetik dari KLHS adalah (OECD 2006; Fischer 1999; UNEP 2002):
1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan;
2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia;
3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi;
4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan;
5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi;
6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guns menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan;
7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
KLHS merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan pada tingkat/tataran hulu. Dengan dilakukannya KLHS pada tataran hulu KRP maka potensi dihasilkannya KRP yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manfaat yang diperoleh dengan melakukan KLHS adalah dihasilkannya KRP yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
WALIKOTA BEKERJA UNTUK WARGA, BUKAN UNTUK MEN-KLH
Rasa kesal warga Bandar Lampung atas putusan Kementerian KLH terkait penghargaan Adipura yang diberikan kepada Kabupaten dan Kota se Indonesia, yang kita tahu bahwa Bandar Lampung mendapatkan predikat terkotor kedua Tingkat Nasional menjadi menarik untuk disimak. Karena dalam waktu yang bersamaan warga juga berterima kasih kepada Waliko Bandar Lampung yang telah memperioritaskan kebersihan dan penataan kota Bandar lampung, sehingga sangat dirasakan adanya peningkatan kenyamanan, walaupun di sana sini masih dapat ditingkatkan lagi.
Rasa kesal ini ternyata bukanlah berdasarkan emosi sempit belaka, karena bila kita perbandingkan dengan berbagai kota lainnya yang juga tidak mendapatkan penghargaan terbaik, maka kota bandar lampung sebenarnya masih sanggup mengunggulinya. Masyarakatpun menjadi bertanya tanya sebenarnya apa gerangan kreteria yang digunakan untuk memfonis Bandar Lampung sebagai kota terkotor itu.
Masih lekat diingatan kita pada masa Orde Baru dahulu untuk mendapatkan prediket terhormat demikian banyaknya Buapti dan Walikota yang berhasil membuat wi;layahnya menyandang kota terbersih itu, tetapi dengan menempuh pendekatan khusus kepada tim penilai. Semoga kita semua tidak melupakan bahwa hingga saat ini seorang mantan Kepala daerah masih mendekam dipenjara karena ketahuan dia telah menyuap tim penilai penilai Adpura dalam keberhasilannya memenangkan lomba itu. Sepertinya warga belum yakin panitia penilai telah meninggalkan praktik suap menyuap dalam menetapkan kemenangan lomba kebersihan kota ini.
Tetapi yang jelas bahwa merlombakan kebersihan pada Kota dan Kabupaten tentu saja maksudnya adalah untuk mendorong agar masing masing Kota dan kabupaten berusaha untuk membangun keindahan masinmg masing Kota dan Kabupaten. gelar terhormat memang poantas untuk diberikan kepada Kota terbersih, tetapi sebaliknya untuk apa memvonis kota terkotor. Haruskah gelar kota terkotor itu dilekatkan kepada kota yang gagal meraih penghargaan adipura. haruskah kota yang gagal mencapai gelar terhormat itu dihukum dengan gelar terburuk.
Sebaiknya panitia juga mensosialisasikan tentang aspek penilaian terhadap lomba ini, agar Pemerintah setempat dapat merumuskan program agar mencapai gelar terbaik. Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi. Lo,ba ini akan dinilai berhasil manakala panitia penilai justeru akan kesulitan menentukan juara lantaran semua kota kenyataannya adalah baik dan indah, dibanding berusaha memukulkan palu godam sebagai vonis terburuk. Atau buatkan kreteria yang luas, karena dari kota yang gagal mencapai penghargaan adipura, tetapi sesungguhnya pantas untuk mendapatkan gelar terhormat lainnya.
Seperti pesan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, "Hendaknya janganlah cepat cepat menelan sesuatu yang dirasakan manis, dan memuntahkan sesuatu yang dirasakan pahit, siapa tahu yang manis itu sejatinya adalah racun, sementara yang pahit itu ternyata mengandung obat. Kepada Walikota bandar lampung kami berharap agar tetap mengupayakan Kota Bandar Lampung yang indah dan tertib. Jangan surut hanya lantaran tidak mendapatkan gelar terhormat dari Kementerian KLH, karena sesungguhnya warga kota bandar lampung, akan jauh lebih objekt6if untuk menilai keberhasilan Walikota yang dipilihnya. Walikota Bandar lampmh beserta jajarannya kami minta bekerjalah untuk kami selaku warga. Bukan untuk kementerian KLH.
Warga Bandar Lampung Demo KLH Terkait Predikat Terkotor
Gambar penghias : Mal Kartini Bandar Lampung
BANDARLAMPUNG (Lampost.com): Ratusan warga Kota Bandarlampung melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup guna memprotes pemberian predikat kota terkotor.
"Bandarlampung tidaklah sekotor itu sehingga harus dinyatakan sebagai kota terkotor se-Indonesia," ujar salah seorang demonstran, Syaiful di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai baik dari kementerian maupun dari provinsi tidak objektif sehingga harus ditinjau ulang.
"Kami berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat mencabut predikat kota terkotor bagi Bandarlampung karena hal ini tidak sesuai kenyataan yang ada," kata dia.
Senada dikatakan oleh salah seorang demonstran lainnya, M Yudi, penilaian yang telah dilakukan oleh kementerian tidak objektif karena hasilnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Pemerintah kota sudah berupaya dengan maksimal bahkan terdapat beberapa aparatur yang tidak turut menunjang peningkatan kebersihan kota langsung diberhentikan dari jabatan," kata dia.
Pemberian nilai tersebut, ia menyebutkan, tidaklah masuk akal karena jabatan aparatur pemerintah kota setempat sudah menjadi taruhannya. "Jadi, sangat aneh kalau Kota Bandarlampung diberi nilai terendah sehingga menjadi kota besar terkotor di Indonesia," ujar perwakilan warga tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman mengatakan, penilaian tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. "Tahun ini penilaian lebih difokuskan kepada penilaian terhadap tiga unsur yaitu air, udara dan pengelolaan sampah, serta empat kali pemantauan di lapangan," ujar dia.
Ia menyebutkan, kementerian akan mencabut pernyataan yang menyatakan Kota Bandarlampung sebagai kota terkotor dan akan melakukan peninjauan kembali. Tetapi, dia menerangkan, sebenarnya pihak kementerian tidak menyatakan kota tersebut sebagai kota terkotor, melainkan kota besar yang memperoleh nilai terkecil dari 13 kota besar se Indonesia.
"Yang pasti, kami akan meninjau ulang kembali penilaian tersebut, namun untuk nilainya tidak dapat diubah sehingga Bandarlampung tidak mendapatkan penghargaan Adipura," kata dia.
Berdasarkan pantauan unjuk rasa tersebut sempat berlangsung ricuh dengan adanya aksi dorong pagar sehingga merobohkan pagar Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian, saat akan dilaksanakan dialog pun sempat terjadi adu mulut mengenai perwakilan yang hendak melakukan pembahasan antara demonstran dengan pihak kementerian namun dapat diredam sehingga tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan. (ANT/L-1)
Lampost : Jum'at 8 Juni 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)