Saturday, April 3, 2010

DILEMA MASYARAKAT ADAT

A. FAUZI NURDIN
Staf Pengajar Pada Pascasarjana IAIN Rd.Intan


DEMOKRASI yang terjadi cenderung tanpa peduli dengan etika dan moral, yang kini menjamah masyarakat desa dan komunitas adat, yang selama ini hanya menjadi lahan subur untuk menggali energi ekonomi dan politik bagi negara. Problem penyeragaman dan eksploitasi ekonomi tak pelak hadir sebagai isu yang penting dalam konteks ini.

Akibatnya, tuntutan untuk kembali ke otonomi adat menyeruak ke permukaan dan bersanding dengan wacana desentralisasi. Aspirasi yang menyuarakan suara rakyat inilah kini menjadi ujaran lantang yang mesti direspon dengan seksama dan disepakati dalam proses reformasi.

Dalam rangka melacak lebih jauh tentang problematika yang berkembang dalam isu otonomi dan demokratisasi adat, pertanyaan penting tentang dilema masyarakat adat antara lain: sejauh mana urgensi serta relevansi demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat adat? Mengapa harus menyoal otonomi masyarakat adat? Logika seperti apa yang membingkainya dan bagaimana proses itu dijalankan ?

Proses marjinalisasi masyarakat adat sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda. Struktur adat yang ada saat ini banyak berubah akibat marjinalisasi itu. Contoh, bagaimana struktur masyarakat Sawu di NTT yang dicabik-cabik politik ruang-nya Belanda melalui sistem administrasi. Belanda menetapkan sendiri pusat administratif untuk Kepulauan Sawu di daerah Seba, salah satu teritori adat yang dalam prinsip adat dikategorikan sebagai daerah tepi.

Belanda mengabaikan prinsip pusat dan tepi yang diyakini masyarakat Sawu, dan contoh lain, punahnya tanah hak ulayat di Lampung, yang dipahami sebagai cara untuk menjadikan centre politik masyarakat adat sebagai pinggiran dan sebaliknya wilayah pinggiran justru dijadikan centre ekonomi politik.

Kritik itu memberi arti, struktur masyarakat adat yang dikembangkan di tengah-tengah proses marjinalisasi dapat mengecohkan pemahaman terhadap komunitas adat, karena muatan-muatan yang ada di dalam struktur itu menjadi sarat kepentingan. Oleh karena itu perlu penggalian (identifikasi) struktur komunitas adat yang belum terkontaminasi, tidak dalam pengertian mencari yang asli, namun berusaha memahami yang masih tersisa secara lebih dalam dan benar.

Demokratisasi masyarakat hanya akan berarti kalau struktur masyarakat adat yang sebenarnya (bukan semu) sudah dikenali, sehingga dapat diberdayakan sejalan percepatan pembangunan di era otonomi daerah. Persoalan yang perlu dipertanyakan, bagaimana relevansi logika demokratisasi dengan pemberdayaan masyarakat adat.

Dalam hal ini, perlu diawali dari melacak unit sosial (komunitas adat) mana yang akan didemokratiskan. Kalau memulai proses demokratisasi dari masyarakat adat, sering kehidupan demokrasi dan relasi antarkomunitas masyarakat di suatu negara akan terancam dan muncul ketegangan. Sebab, tanpa civic community, civil society bisa menjadi bahaya baru yang berwajah fasis a la Hittler.

Selain itu memberdayaan kehidupan demokrasi di tingkat komunitas adat akan berisiko menghadapi kekuasaan negara yang represif terhadap mereka. Kini diperlukan kesadaran akan rasa memiliki dan tanggung-jawab bersama terhadap budaya lokal agar masyarakat adat dapat diberdayakan.

Pilihan lain, membangun demokrasi di tingkat nasional dan memberdayakan masyarakat adat. Namun konsekuensinya di komunitas adat tetap muncul model "bos" dan feodalisme.

Di negara yang plural, semangat demokrasi dapat dibangun dengan mengorbankan demokratisasi di unit-unit komunitasnya. Hal ini dapat dipengaruhi pemikiran para ahli yang mengatakan, sesungguhnya sangat sulit mewujudkan demokratisasi di negara yang plural.

Demokratisasi dengan jalan ini mengandaikan pentingnya integritas kelompok-kelompok masyarakat, termasuk karakter-karakter dasarnya. Kedua pilihan itu sangat dilematis akan tetapi harus ada pilihan dan strategi yang jelas. Demokratisasi masyarakat adat akan memiliki resiko dimana integritas masyarakat adat tidak perlu diberi harga mati.

Kalau itu dipertanyakan, tentu akan menimbulkan banyak ketegangan. Tetapi kalau demokrasi di tingkat nasional yang dimunculkan, maka resikonya akan ada "bos-isme" di dalam masyarakat adat itu. Dengan cara ini, mungkin di dalam masyarakat adat tidak ada demokrasi, tetapi kelestarian mereka berlangsung.

Kini yang perlu dipertanyakan mengenai spirit pemberdayaan masyarakat adat. Kata "pemberdayaan", dapat saja bias modernis. Kaum modernis mengandaikan dirinya paling tahu jalan terbaik yang akan dituju, masyarakat lain tidak. Karenanya mereka yang tidak tahu jalan itu harus diberdayakan.

Dalam konteks pemberdayaan masyarakat adat, pemberdayaan ditujukan agar mereka mandiri dan berkemampuan menghadapi dampak globalisasi. Untuk dapat menghadapi itu semua, perlu diintegrasikan ke dalam sebuah sistem.

Bisa jadi sistem itu adalah negara, mereka didorong untuk menjadi salah satu pelaku. Dapat diduga, ada kontradiksi dalam spirit pemberdayaan. Semangatnya ingin memberdayakan, tetapi justru pada saat yang sama menggiring mereka masuk dalam sistem yang sebenarnya memarjinalkan. Beberapa indikasi, dapat dicarikan pembuktiannya, yang tentunya melalui penelitian ilmiah.

Kecurigaan itu dapat terjadi dalam beberapa hal, yang sesungguhnya konsep globalisasi perlu juga dipertimbangkan. Globalisasi memang bisa dilihat sebagai suatu eksploitasi baru dari pasar terhadap masyarakat. Namun, ternyata globalisasi juga melihat dan menghargai heterogenisasi. Ini yang membedakan era global dengan era modernis. Era globalisasi menunjukkan adanya proses menguatnya pluralisme.

Masyarakat Adat Lampung

Masyarakat adat Lampung terdiri dari dua macam kelompok adat: Pepadun dan Saibatin (Pesisir). Kedua kelompok masyarakat itu berkembang atas landasan dasar budaya yang sama: bahasa, tulisan, filsafat hidup, dan kini terdapat organisasi masa yang dapat diterima semua kelompok dalam masyarakat Lampung: Lampung Sai.

Meski dalam penggunaan bahasa terdapat ragam dialek yang dinamis, tetapi pada hakikatnya masyarakat adat Lampung memiliki kebudayaan yang satu dan bersifat dinamis. Terdapat interaksi dan akulturasi budaya dalam proses tranformasi sosial, yang secara empiris dipengaruhi kondisi lokal, regional, dan global.

Dalam masyarakat adat terdapat sistem kekerabatan, yang terdiri dalam kelompok-kelompok: keluarga inti (batih/nuclear families), keluarga luas (suku/extended families), klen kecil (keluarga berdasar keturunan dalam kerabat adat), dan klen besar (buay atau gabungan beberapa keluarga tersebut).

Koentjaraningrat menyebut keluarga batih adalah kelompok kekerabatan yang didasar ikatan perkawinan; dan keluarga luas adalah ikatan dari beberapa keluarga batih yang memunyai hubungan kekerabatan dari satu tokoh atau satu keluarga yang masih hidup sebagai pusat perhitungannya (ego-oriented kingroups). Klen kecil dan klen besar adalah kelompok yang mempunyai hubungan kekerabatan yang diperhitungkan dengan mengambil seorang nenek moyang tertentu sebagai pangkal perhitungannya.

Klen kecil dalam masyarakat berkemampuan untuk bersatu hati dalam membangun persaudaraan yang dipahami sebagai muakhi dan kemuakhian, dan menegakkan ketentuan (adat istiadat) yang terstruktur dalam sistem pemerintahan adat sesuai norma adat yang berlaku. Dengan kata lain, masyarakat adat seharusnya mempunyai wilayah adat yang jelas.

* A. Fauzie Nurdin, Staf Pengajar Pascasarjana IAIN Raden Intan Bandar Lampung
Sumber: Lampung Post, Sabtu, 9 Desember 2006

Bagian ke 2

SEBENARNYA, dalam sistem kekerabatan masyarakat adat, klan kecil dapat dibedakan antara Pepadun dengan Saibatin. Sementara klan besar lebih tampak pada hubungan antara kelompok masyarakat yang dapat dihimpun dalam komunitas adat Lampung.

Dalam konteks itu, para punyimbang dan dalom perlu pemikiran berdasar kesadaran kritis untuk mengaktualisasikan "wadah" atau "media" dalam bentuk organisasi "Dewan Kebudayaan Lampung" yang dirancang secara konseptual berdasar strategi kebudayaan (revitalisasi-dekonstruksi kebudayaan Lampung) yang rasional dan mampu menjawab persoalan masyarakat adat di masa depan. Sebab, kebudayaan adalah karya kita sendiri, tanggung jawab kita sendiri; dan relasi terhadap hidup kita sendiri.

Jika dipahami, kebudayaan sebagai suatu proses belajar raksasa yang sedang dijalankan umat manusia, maka pengembangan kebudayaan tidak terlaksana di luar kita sendiri, tetapi justru kita sebagai pelaku budaya yang harus menemukan strategi dan membangun kebudayaan berdasar kebersamaan untuk kita bersama, di tengah persaingan identitas budaya lokal di era global.

Mengenai persoalan otonomi masyarakat adat, diperlukan peran eksvansif negara ke masyarakat yang merampas habis otonominya. Otonomi masyarakat adat yang dimaksudkan mengandung dua hak: hak bawaan dan hak pemberian.

Hak bawaan adalah hak asli yang dimiliki sejak dulu. Sedangkan hak pemberian adalah hak yang diberikan pihak luar seperti negara, untuk melindungi sekaligus memberdayakan komunitas adat tersebut, yang sejalan dengan percepatan pembangunan daerah.

Jika mencermati otonomi masyarakat adat, ada dua tema penting yakni siapa yang dimaksud komunitas adat dan apa itu otonomi bagi komunitas adat. Konsep itu mengutip definisi para aktivis NGO pada tahun 1991, yang menegaskan, masyarakat adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak untuk menempati (memiliki) wilayah tertentu, memiliki dan menerapkankan aturan tertentu, memiliki dan memakai sistem organisasi yang ada (tata pemerintahana/self governing community), serta bercirikan pola komunikasi face to face antarwarga dan anggotanya.

Persoalannya di masa lalu dan juga di masa sekarang, otonomi masyarakat adat dianggap sebagai hal yang akan mengancam kepentingan ekonomi dan politik dari nation-state. Tak mengherankan jika kemudian otonomi masyarakat hanya menjadi lips service dan kosmetik di wajah negara yang tak pernah dianggap serius. Alhasil, terjadi eksploitasi dan polarisasi terhadap masyarakat adat oleh penguasa dan berbagai kelompok kepentingan, tanpa upaya serius untuk memberdayakannya.

Dari perspektif yang berbeda, kita perlu mendefinisikan kembali tentang masyarakat adat. Lebih dari itu, jangan hanya terfokus pada otonomi dari sisi politik dan ekonomi, begitu juga dengan isu marginalisasi: jangan hanya dipahami dari sisi ekonomi dan politik.

Perlu dipertimbangkan merginalisasi dari sudut budaya. Marginalisasi budaya lokal itu bisa terjadi misalnya pada kondisi tata ruang berubah begitu cepat, sementara pada masyarakat terjadi arus manusia mengalir begitu cepat. Masyarakat tiba-tiba gagap bagaimana dia harus bersikap.

Beberapa pengalaman pendampingan dan pemberdayaan di berbagai suku asli dalam masyarakat adat, ternyata dalam masyarakat sekarang ini seringkali muncul stereotip terhadap masyarakat adat. Masyarakat luar (jika bupati atau wali kota) bukan penduduk asli seringkali menganggap remeh budaya lokal, bahkan peradaban dan kebudayaan mereka.

Pernah ada sekelompok masyarakat adat Pubian--Panitia Pembangunan Balai Adat (Sessat Agung)--di satu desa di Kabupaten Lampung Selatan yang mengajukan permohonan kepada bupati. Faktanya, sangat sulit untuk mendapat dukungan dan bantuan padahal perencanaan pembangunan fisik (gambar teknis, anggaran, dan kepanitiaan) sudah siap.

Hanya izin pinjam pakai tanah untuk bangunan yang tidak lebih dari setengah hektare, tidak mendapat jawaban persetujuan yang pasti, meski sudah pendekatan dengan DPRD (Komisi A), menemui Bupati ke rumah, dan menyita waktu lebih dari empat bulan.

Persoalan yang perlu dirumuskan jawabannya, bagaimana membangun demokrasi dan meberdayakan masyarakat adat dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya? Berdasar basis masa lalu ataukah mencoba membangun identitas imajinatif tentang masa depan untuk percepatan pembangunan daerah.

Namun, setidaknya ada berbagai kritik dan masukan yang sangat berharga dalam memahami ulang masyarakat adat. Masukan yang penting untuk mempertimbangkan: bagaimana memberdayakan masyarakat adat melalui keberadaan Lembaga Masyarakat Adat Lampung (LMAL) dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya, terutama di hadapan penguasa daerah; terlebih lagi ketika berhadapan dengan gurita raksasa globalisasi.

Di balik itu, sekecil apa pun pemikiran dan tindakan yang dilakukan dengan ikhlas atas dasar iman dan ihsan, semoga menjadi ibadah kita dalam proses pembebasan yang dirindukan oleh hati yang tulus setiap insan untuk mencapai rida Allah swt. Amin.

* A. Fauzie Nurdin, Staf Pengajar Pascasarjana IAIN Raden Intan Bandar Lampung

Sumber: Lampung Post, Kamis, 14 Desember 2006

No comments:

Post a Comment