Thursday, September 29, 2011

Kepastian dan Keberlanjutan Kota Baru?

Syarief Makhya
Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila




Ketua Banleg DPRD Provinsi Lampung Farouq menyatakan untuk pembangunan Kota Baru diperlukan perda agar bisa menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan kota baru di masa depan. Jika tidak dipayungi perda, suatu saat nanti apabila terjadi pergantian gubernur, program ini kemudian tidak dilanjutkan sebagaimana terjadi pada program WFC (water front city). Wali kotanya ganti, programnya terhenti.

Jaminan kepastian hukum pembangunan kota baru sebenarnya sudah diakomodasi dalam Perda RTRW, perda RPJMD, dan perda RPJP. Jadi, isu utama untuk menjamin keberlanjutan program kota baru, bukan hanya masalah perlu tidaknya ada perda, karena perda bisa saja dicabut kepala daerah bersama DPRD dengan berbagai alasan. Yang harus dicermati dalam kecenderungan sekarang dalam mengelola pembangunan, selera, dan kepentingan politik kepala daerah jauh lebih kuat pengaruhnya dibanding jaminan kepastian hukum sebuah kebijakan atau sebuah program pembangunan.

Pada tataran ini, motivasi dan visi politik kepala daerah diterjemahkan menjadi visi daerah dengan cara merombak total desain pembangunan yang dirintis pendahulunya. Akibatnya, perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak konsisten dan tak berkesinambungan sehingga kemudian muncul adagium ganti kepala daerah ganti kebijakan.

Sebab itu, sekalipun ada jaminan kepastian hukum tapi jika kebijakan itu, pada tataran implementasinya, masuk dalam kategori nonimplementation karena alasan kepentingan politik. Maka kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan sebagaimana terjadi pada kasus WFC.

Kebijakan dan program pembangunan yang dinilai orientasinya untuk kepentingan rakyat, prospektif untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, antisipatif, dan dari kapasitas pemerintahan memungkinkan untuk dilaksanakan bisa dinilai buruk oleh seorang kepala daerah karena tidak sesuai dengan selera politiknya.

Cara pandang membatalkan atau tidak melanjutkan program pembangunan karena tidak sejalan dengan selera kepentingan politik kepala daerah, jelas berimplikasi buruk terhadap persoalan pemanfaatan dan efisiensi anggaran. Bisa dibayangkan pembangunan kota baru yang sudah menelan biaya miliaran rupiah, gara-gara terjadi pergantian kepala daerah, menjadi tidak dilanjutkan atau dihentikan karena bukan bagian dari program politiknya.

Dengan cara pandang keberlanjutan pembangunan sangat tergantung selera politik kepala daerah, hampir dapat dipastikan tidak memberikan jaminan kepastian apakah sebuah program pembangunan akan dilanjutkan atau tidak. Tolok ukurnya sangat subjektif dan sarat kepentingan politik kepala daerah.

Oleh sebab itu, perlu ada alasan-alasan yang rasional untuk menilai apakah sebuah program pembangunan itu layak dilanjutkan atau tidak. Harus dipahami sebuah kebijakan mengandung risiko untuk gagal karena berbagai faktor. Tetapi, sepanjang kebijakan tersebut dari sudut pandang kapasitas implementasi memungkinkan untuk dilaksanakan, memiliki tujuan bernilai menguntungkan kepentingan publik, dan mampu mengatasi dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi di masa yang akan datang, maka tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan.

Namun, kelayakan implementasi dan keberlanjutan pembangunan sebuah program tentu harus memperoleh dukungan politik, tidak hanya dukungan politik formal dari DPRD, juga dukungan politik dari masyarakat.

Konsep yang akan dibangun kota baru adalah model pembangunan antisipatif. Pembangunan kota baru bukan hanya sebatas memindahkan kantor pemerintahan Pemprov Lampung, juga akan dibangun sebagai sebuah sistem perkotaan untuk membantu mengembangkan wilayah di sekitar kota dan mengurangi beban Bandar Lampung. Oleh sebab itu, di kota baru akan dibangun sarana dan prasarana permukiman, perkantoran, dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

Dengan demikian, pembangunan kota baru sesungguhnya memiliki prospek untuk pengembangan pusat pertumbuhan kota baru yang bisa mengatasi berbagai persoalan, seperti kemacetan lalu lintas, pengembangan pertumbuhan ekonomi baru, kepadatan penduduk, dsb.

Sampai sekarang sebenarnya tidak ada penolakan dari masyarakat terhadap rencana pengembangan kota baru tersebut, kecuali ada sebagaian kelompok masyarakat yang masih mempersoalkan status lahan yang sekarang masih dalam proses penyelesaian.

Dari aspek legal formal pun pembangunan kota baru sudah diakomodasi dalam Perda RTRW, Perda RPJMD, dan Perda RPJP. Persoalan yang tersisa, tinggal bagaimana pembangunan kota baru tersebut bisa terinstitusional sehingga tidak hanya menjadi agenda pemerintah, juga menjadi agenda publik.

Caranya dengan membangkitkan potensi dan memberdayakan peran stakeholder, seperti perguruan tinggi, pebisnis lokal, forum-forum warga, LSM, organisasi profesi, media, Kadin, dan organisasi semi pemerintahan, dan sebagainya dalam proses perencanaan pembangunan dan implementasinya. Sehingga terbangun pembangunan kota baru yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kota baru menjadi komitmen politik bersama antara kekuatan masyarakat dan pemda untuk dilaksanakan, sehingga tidak mudah digoyahkan jika terjadi pergantian gubernur.

1 comment:

  1. batas2nya yg detail tw gx gan.
    jgn2,tmpat gw kna gusur lagi.

    ReplyDelete