Saturday, September 10, 2011

REGISTER 45 : Menhut: Penyelesaian Salah Sejak Awal

gambar ilustrasi

Utama Lampost Sabtu 10 September 2011

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penyelesaian sengketa lahan di Register 45 sudah salah sejak awal. Peluang penyelesaian melalui mekanisme enklave tidak berjalan karena banyaknya pendatang baru yang masuk.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan pembebasan hutan register bisa ditempuh melalui mekanisme enklave jika ada sekelompok warga yang sejak lama tinggal di kawasan itu.

"Tetapi, yang lama dienklave, yang baru datang lagi, sehingga persoalan tak pernah selesai. Kesalahan itu sudah sejak awal," kata Zulkifli saat halalbihalal PAN Lampung di Graha Parahita Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Jumat (9-9).

Zulkifli menyampaikan hal itu menanggapi penggusuran di Pekatraya, Register 45, Mesuji, dua hari lalu. Jika kawasan register dijadikan tempat tinggal, dikhawatirkan merusak ekosistem hutan dan berdampak menimbulkan bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran. "Jangan sampai satu atau dua orang menyusahkan seluruh Lampung," ujar dia.

Sementara itu, Oki Hajiansyah Wahab dari Divisi Advokasi Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) dalam rilisnya menjelaskan Moro-moro tidak termasuk kawasan yang digusur tim gabungan pada dua hari lalu. "Yang digusur wilayah Pekatraya di Register 45. Lokasinya memang berdampingan dengan Moro-moro yang kami tempati."

Terkait dengan insiden penembakan pada November 2010, korban yang tewas ditembak petugas, yakni Made, serta korban luka-luka, Nyoman, juga bukan Warga Moro-moro. "Mereka warga Kampung Pelitajaya yang lokasinya jauh dari Moro-moro. Kasusnya kini ditangani Komnas HAM." (WAH/UAN/U-1)

No comments:

Post a Comment