JAKARTA (Lampost.com): Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengetahui di mana keberadaan mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang berstatus buronan. Akibatnya proses eksekusi pun menjadi terhambat.
"Mudah-mudahan dengan bantuan semua pihak bisa segera kita temukan. Karena kalau misalnya ada informasi hari ini di mana keberadaannya akan saya tangkap hari ini juga," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10-4).
Senada dengan Darmono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyatakan pihaknya baru informasi mengenai status Satono yang buron. Untuk masalah keberadaan Satono sendiri, Darmono mengakui belum mendapat informasi lebih lanjut.
"Ya kita belum tahu dimana keberadaanya. Kalau sudah tahu, pasti akan bisa kita tangkap," terangnya.
Sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.
Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan Satono sudah dipanggil ke Kejati Lampung pada Senin kemarin. Namun karena tak kunjung datang, akhirnya tim mencari ke kediamannya
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. (DTC/L-1)
Sumber : Lampung Post Online
No comments:
Post a Comment