Saturday, May 21, 2011

LEGISLASI: Dewan Rekomendasikan Peta Konflik Tanah



Bandar Lampung : Jum'at, 20 Mei 2011

BANDAR LAMPUNG (Lampost): DPRD Lampung merekomendasikan penyusunan database mengenai peta kerawanan dan potensi konflik pertanahan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Biro Tata Pemerintahan Umum Setda Provinsi Lampung dan instansi terkait lain.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin, Kamis (19-5), mengatakan pemetaan tersebut dipandang perlu untuk memudahkan penyelesaian sengketa pertanahan. Hal ini berkaitan dengan tugas Komisi I.

Oleh karena itu, Komisi I memberikan masukan kepada Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj.) 2010 agar penyusunan peta konflik pertanahan menjadi salah satu rekomendasi. "Kalau sudah ada pemetaan, penyelesaiannya menjadi lebih mudah," kata dia.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan peta konflik pertanahan yang dimaksud menyangkut pihak-pihak yang berkonflik, misalnya antara pemerintah dan masyarakat, perusahaan dan masyarakat, pemerintah dan perusahaan, antarperusahaan, atau antarkelompok masyarakat.




Wilayah yang banyak terjadi konflik adalah wilayah utara dan timur Lampung, meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Metro, Mesuji, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Utara. Sedangkan wilayah barat dan selatan Lampung dinilai tidak terlalu rawan konflik pertanahan.

"Pemetaan itu menyangkut pihak yang bersengketa. Kalau wilayah bisa di mana saja, tetapi kalau saat ini utara dan timur Lampung yang kelihatannya banyak masalah," ujar Farouk. Menurut dia, Komisi I belum merekap jumlah laporan persoalan tanah yang masuk di Komisi I sejak 2010 sampai sekarang. Namun, Farouk mengakui Komisi I sudah menangani banyak persoalan.

Berdasarkan catatan Lampung Post, Komisi I telah menerima dan menangani laporan terkait dengan sengketa tanah di wilayah Tulangbawang dari keluarga Suhaili, dan persoalan tanah menyangkut HGU PT Garuda Panca Artha di Tulangbawang. Selain itu, juga konflik tanah register, taman nasional, dan hutan lindung di Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Timur. (WAH/D-2)
Cetak Berita

1 comment:

  1. Catatan Saja :

    dalam hukum Agraria yang di Anut Di Indonesia, Tidak di akui adanya Tanah adat, Nenek moyang dll...kecuali tanah Ulayat di Papua....

    ReplyDelete