Monday, January 31, 2011

WARGA AKAN DIRELOKASI

Bandar Lampung Lampost : Selasa, 1 Februari 2011

Pembangunan Kota Baru di Lampung.

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemprov Lampung akan merelokasi masyarakat yang berada di area hutan Register 40 yang lahan perkebunannya dijadikan calon lokasi kota baru.

Hal ini dijanjikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Warsito usai mengikuti paripurna di Gedung DPRD Provinsi, Senin (31-1).

Menurut Warsito, pihaknya memahami kecemasan warga karena harus pindah dari lokasi garapan tersebut. Sebab itu, masyarakat yang kebanyakan tinggal di Desa Purwotani tersebut akan diakomodasi pemerintah melalui program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di luar lokasi calon kota baru.

Namun, program ini, menurut dia, tidak berlaku bagi masyarakat yang berkebun di luar wilayah Register 40. "Kalau memang tinggal di Register 40, pasti akan kami akomodasi. Tapi yang memiliki kebun di lokasi kota baru, tapi di luar Register 40, ya silakan pergi saja," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, pihak Dishut sedang mendata dan menginventarisasi masyarakat yang ada di Register 40 untuk kemudian disiapkan lokasi hutan tanaman rakyat untuk mereka. Lokasi itu sendiri kini masih dalam proses pembahasan pihak-pihak terkait, dan pada saatnaya nanti akan diinformasikan ke masyarakat.

Sebelumnya ratusan petani di Jatiagung, Lampung Selatan, berunjuk rasa untuk meminta direlokasi atau dinaikkan besaran uang tali asih yang diberikan Pemprov.

Bagi yang berada di luar kawasan hutan, tapi memiliki lahan pertanian di sekitar calon lokasi kota baru, Pemprov hanya akan memberikan uang tali asih senilai Rp5 juta/ha.

Sejak tahun lalu hingga 2011, Pemprov menargetkan pemberian tali asih untuk penggarap di lahan seluas 1.300 ha, di lokasi calon kota baru.

Seluas 350 ha sudah diselesaikan tahun lalu, dan pada tahun 2011 Pemprov sudah menyiapkan anggaran Rp4,75 miliar untuk penggarap lahan seluas 950 ha di sana.

Terkait dengan keinginan warga agar nilai ganti rugi dinaikkan, Pemprov tetap berkukuh tidak akan menaikkannya. "Saya rasa tidak bisa untuk menaikkan nilai tali asih," kata Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sekprov Ali Subaidi, Jumat (28-1), terkait dengan tuntutan kenaikan ganti rugi yang diajukan para petani dalam unjuk rasa di Jatiagung, dua hari lalu.

Menurut dia, Pemprov tetap akan memberi ganti rugi berupa tali asih senilai Rp5 juta/ha kepada warga yang menanami wilayah hutan produksi itu karena nilai tersebut dirasa sudah cukup. Apalagi, ujarnya, lahan tersebut bukan milik petani, melainkan milik pemerintah.

Menurut Koordinator Biro Propaganda Gabungan Petani Lampung Antonius, ganti rugi yang pantas diberikan pada lahan yang banyak ditanami pohon karet, sawit, singkong, dan kayu-kayuan lainnya itu mencapai Rp30 juta lebih/ha.

"Petani mendukung dibangunnya kota baru di Jatiagung. Tapi pemerintah harus memikirkan nasib petani yang mencari nafkah dari tanam-tanaman mereka. Seperti tanaman sawit atau karet. Apa pantas kalau digantinya hanya Rp5 juta/ha," kata Antoniyus melalui ponselnya, Jumat (28-1). (MG3/D-1)

No comments:

Post a Comment