BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Polda Lampung menetapkan tiga tersangka provokator sejumlah kerusuhan yang terjadi di Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Jumat (23-11), mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni berinisial ZA, AR dan D. "ZA tertangkap pada Kamis dinihari, sementara dua tersangka lainnya ditahan
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi," kata Sulistyaningsih.
Ketiga tersangka ini diduga melakukan penghasutan kepada masyarakat Lampung Selatan dalam beberapa kasus kerusuhan hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Namun Sulis tidak menyebutkan secara spesifik tersangka adalah pelaku provokator bentrok di Desa Balinuraga. Sebelumnya, warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan
bentrok dengan warga Balinuraga, Kecamatan Waypanji akhirnya menyepakati perdamaian.
Para pihak bertikai menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, awal November, setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian, antara lain sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co dari sejumlah aktivis yang sempat menjenguk ZA, AR, dan D, ketiganya menolak dikaitkan dengan kerusuhan Balinugaraga yang merenggut 14 korban tewas. Menurut seorang aktivis, ZA diperiksa terkait perobohan patung Zainal Abidin Pagar Alam (ZAP), di Kalianda, April 2012 lalu. "ZA mengatakan di BAP (berita acara pemeriksaan) terkait patung ZAP. Jadi tidak ada kaitannya dengan rusuh di Balinuraga," kata aktivis tersebut. (ANT/L-1)
No comments:
Post a Comment