Monday, May 21, 2012

Integrasi Megaproyek Lampung


I.B. Ilham Malik Dosen Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung ADA banyak proyek skala besar, selanjutnya kita sebut megaproyek, yang akan dibangun Pemerintah Provinsi Lampung. Beberapa di antaranya pembangunan jalan tol, kota baru, peningkatan Bandara Radin Inten II, pemindahan Terminal Rajabasa, dan jembatan Selat Sunda (JSS) yang kini sudah diambil alih Pemerintah Pusat. Berikutnya, kereta api antarkabupaten serta kereta api menuju Bakauheni, pemindahan perkantoran Pemprov Lampung, pembangunan jalan by pass baru, jalan lingkar luar kota, jalur kereta api barang, dan sebagainya. Sebagian sudah digadang-gadang ke swasta, ada juga yang belum. Ada yang sudah diproses penganggarannya, tapi ada juga yang sumber anggarannya tidak jelas. Sehingga, keberadaan megaproyek ini, yang diperkirakan menelan angka hingga Rp300 triliun (termasuk pembangunan JSS), keberlanjutannya menjadi tidak begitu jelas. Megaproyek yang digadang-gadang Pemprov dan diperkirakan menjadi titik lompat kemajuan daerah ini perlu didukung semua pihak meskipun ada pro-kontra dan polemiknya. Sebab, bagaimanapun, pro-kontra ini mengingatkan semua pihak yang terkait langsung bahwa gagasan-gagasan itu diperhatikan masyarakat. Bahkan, masyarakat menaruh ekspektasi besar kepada Pemprov untuk dapat merealisasikannya dengan berbagai skema pembiayaan. Apakah dengan cara menggunakan anggaran pemerintah (pusat dan provinsi), ataukah dengan loan melalui Pemerintah Pusat, apakah dengan kerja sama swasta atau diserahkan sepenuhnya kepada swasta. MASYARAKAT tidak peduli sumber dana pembangunannya. Hal terpenting bagi masyarakat apakah megaproyek tersebut terbangun sesuai dengan rencana. Jika tidak, tentu akan membuat kecewa dan akan diekspresikan dengan hujatan dan cemooh yang tidak berkesudahan. Sayangnya, tanda-tanda kegagalan megaproyek sudah mulai tampak. Sudah sekian tahun ini progress pembangunan yang diharapkan sama sekali tidak tercapai. Ada bahkan proyek yang berpolemik akibat cara pembebasan lahannya yang tidak prosedural. Misalnya proyek kota baru yang melenceng dari rencana semula. Lahan ratusan ha untuk kota baru malah akan dipakai untuk membangun kampus Institut Teknologi Sumatera seluas 200 ha—300 ha. Ini menandakan masterplan yang telah disusun matang menjadi tidak berguna. Hal ini juga yang akhirnya menimbulkan keraguan di masyarakat apakah Pemprov mampu membangun megaproyek tersebut. Tentu kita menghargai perubahan. Namun, bukankah setiap perencanaan sudah mempertimbangkan perubahan di masa mendatang? Masterplan megaproyek bagaimanapun harus diupayakan agar tidak berubah karena akan menjadi pedoman investor. Bagaimana investor tertarik membangun kota baru jika kemudian dibangun kampus (meskipun dalam konteks lain sangat penting dan strategis)? Bagaimana investor akan memainkan strategi bisnis mereka? Bukan soal baik atau tidaknya sebuah kampus, melainkan penghormatan atas masterplan perlu diperhatikan. Ketidakhormatan Pemprov atas rencana yang telah disusun tersebut akhirnya membuat arah pembangunan daerah tidak jelas. Sehingga menimbulkan kebingungan, mau ke mana sebenarnya arah pembangunan daerah? Fungsi BUMD Megaproyek yang dirancang Pemprov dan ditunggu masyarakat itu harus dikelola dengan baik. Tidak bisa dibiarkan begitu saja dan dikelola dengan cara seperti sekarang. Bahkan dapat dikatakan rencana megaproyek ini sama sekali tidak disertai manajemen yang baik karena penanganannya terkesan sporadis. Seolah hanya seingatnya Pemprov. Pengelola dan pelaksana langsung megaproyek ini sangatlah diperlukan. Dengan demikian, seluruh tahapannya teratur dan dapat dikelola dengan baik. Mungkin Pemprov tidak perlu mengurus semua itu sendiri. Dan bahkan jangan lagi seperti sekarang yang manajemennya ditangani semua satker (seolah demikian), bahkan ditangani satu atau dua satker (Bappeda dan PU). Sebab, sudah pasti tidak akan tertangani karena lembaga itu lembaga administrasi pemerintahan. PU juga membangun proyek di sana-sini dan terbiasa melaksanakan proyek yang anggarannya sudah tersedia. Sementara megaproyek yang mau dibangun adalah megaproyek yang anggarannya tidak jelas. Ada saja tidak. Siapa yang mau membangunnya saja tidak jelas. Hal inilah yang membuat kita berpandangan bahwa pembangunan megaproyek ini akan sulit ditangani pemerintah karena memang tidak jelas dan bukan bidang mereka. Jika demikian, siapa yang harus melaksanakannya? Sebenarnya perlu lembaga khusus yang sangat kuat. Tapi agar tidak menjadi polemik berpanjangan, mungkin ada baiknya dipertimbangkan agar semua megaproyek tersebut ditangani PT Lampung Jaya Utama (LJU). Terutama untuk proyek-proyek yang yang dapat dibangun swasta atau dibangun dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta. Sementara untuk proyek yang sudah jelas, harus dibangun dari anggaran pemerintah dan ditangani langsung oleh pemerintah. Sebagai contoh, untuk proyek jalan tol, kereta api, bandara, pemindahan terminal, kota baru, dan semacamnya. Ini seharusnya ditangani PT LJU. Sementara untuk proyek yang memang harus dibangun menggunakan anggaran pemerintah, seperti jalan lingkar dan jalan bypass diserahkan saja kepada Dinas PU dan Bappeda. Namun, sebelumnya Pemprov harus membuat masterplan megaproyek infrastruktur. Kaitkan semua megaproyek tersebut dalam sebuah dokumen perencanaan megaproyek. Dengan demikian akan terlihat dengan jelas sebenarnya apa yang akan terjadi jika semua megaproyek tersebut terbangun. Dan apa implikasi negatif yang harus diantisipasi sejak sekarang. Adapun dampak positifnya apa yang harus terus di-blow up agar dapat memberikan manfaat yang jelas kepada masyarakat dan semua pihak. Di sinilah peran sentral PT LJU diharapkan menjadi terlihat. Sekian tahun PT LJU beroperasi, akibat ketidakjelasan fungsi dan manajemen perusahaan yang tidak sehat, membuat peran perusahaan BUMD itu menjadi tidak jelas. Dengan tugas yang jelas dan manajemen perusahaan yang andal, masyarakat berharap Pemprov dapat mewujudkan megaproyek yang telah terekspose secara luas. Mudah-mudahan, jika semua tahapan megaprojek ini jelas pelaksanaanya, dapat mendorong dan menyemangati kalangan pelaku usaha jasa konstruksi di Lampung. Sebab, bagaimana pun semua proyek di Lampung sudah selayaknya dilaksanakan pelaku jasa konstruksi lokal.

No comments:

Post a Comment