Tuesday, January 17, 2012

TGPF Sampaikan Laporan Akhir di Mesuji

JAKARTA (Lampost.com): Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji mengumumkan laporan akhir kasus Mesuji. Laporan TGPF menyebutkan adanya pemenggalan orang di Mesuji, namun bukan seperti yang ada di dalam video yang selama ini beredar.

"Dalam video ada bagian yang benar, namun ada beberapa bagian setelah dicek berdasar ahli dan temuan di lapangan tidak ada. Bukan berarti di Mesuji tidak ada pemenggalan," terang Ketua TGPF, Denny Indrayana, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16-1).

Selain memberikan laporan akhir hasil temuan mereka TGPF juga memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa rekomendasi kasus dan rekomendasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.

Inilah temuan yang disampaikan TGPF dalam laporan akhirnya:

1. Terjadi konflik dan sengketa lahan di 3 tempat, yaitu Desa Sodong, Kecamtan Mesuji, Sumsel; Wilayah Register 45 dan di Desa Sritanjung, Kabupaten Lampung.

2. TGPF menemukan dokumen pembiayaan penertiban kawasan hutan dan pengamanan kehutanan, yang dananya dari perusahaan. Ini perlu dibenahi karena mempengaruhi netralitas dan profesionalitas aparat keamanan.

3. TGPF menemukan adanya calo tanah di area perkebunan yang memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai pemanfaatan tanah.

4. Mengenai video yang sempat diputar di DPR, ada bagian yang benar tapi ada juga bagian yang tidak benar, setelah dicek berdasar pendapat ahli dan temuan lapangan. Yang tidak benar dari video tersebut adalah bagian tersadis yang ada di lapangan, tapi bukan berarti tidak ada pemenggalan. Hanya saja pemenggalan orang itu tidak se[erti yang terekam di video itu.

5. Terkait dengan aksi penanganan warga, TGPF menilai belum diterapkan prosedur Kapolri terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian yang berada di lapangan.

6. Ditemukan sebuah video baru tentang proses penertiban di wilayah Register 45, jatuh korban tewas bernama Made Asta. Perlu pendalaman kronologi tentang peristiwa tersebut Made Asta, Komnas HAM perlu memastikan ada pelanggaran HAM atau tidak.

7. Total korban jiwa akibat peristiwa tersebut ada 9 orang, satu di wilayah Register 45 atas nama Made Asta, di wilayah Desa Sritanjung atas nama Zaelani, dan 7 orang di Desa Sodong; 2 dari masyarakat dan 5 orang dari pihak pengamanan. (DTC/L-1)

No comments:

Post a Comment