Tuesday, January 17, 2012

Rekomendasi TPF Normatif


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Mesuji dinilai terlalu normatif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

------------------------------------------------------------

TPF yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (16-1), melaporkan hasil investigasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Register 45 Desa Sritanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kemudian di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan.

Ketua TPF Denny Indrayana mengatakan banyak temuan baru diperoleh setelah mengumpulkan data lewat wawancara, dokumentasi data, investigasi, dan meminta pendapat para ahli. Hasilnya, ditemukan pembiayaan dari perusahaan dalam penertiban kawasan hutan dan pengamanan perkebunan. "Ini menjadi pola umum biaya operasional keamanan setiap perusahaan," kata Denny.

Konsekuensinya, aparat cenderung berpihak kepada perusahaan dalam konflik tersebut. Aparat belum menerapkan prosedur tetap sehingga kurang tepat dalam penggunaan kekuatan saat menangani massa. "Ini perlu diperbaiki agar profesional dalam bekerja," ujarnya.

Terkait konflik di tiga tempat itu selama periode 2010—2011, sebanyak sembilan orang tewas. Perinciannya, masing-masing satu tewas di Register 45 Desa Sritanjung, Lampung, dan tujuh tewas dalam kasus bentrok di Desa Sodong, Sumatera Selatan, yakni lima dari pihak PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan dua dari masyarakat.

Khusus kematian Made Asta di Register 45, TPF menemukan video baru yang berbeda dengan yang tersebar ke masyarakat. Denny memberi rekomendasi agar dilakukan penindakan terhadap pemutar video pembantaian di depan Komisi III DPR pada 13 Desember 2011.

Pasalnya, ada bagian video yang terjadi di tiga tempat saat ditelaah dan dikonfirmasi kepada ahli IT tidak benar. Namun, dia mengakui terjadi pemenggalan dan ada bagian yang benar. Lalu, ada yang digabungkan untuk mendramatisasi keadaan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan ada pihak tertentu yang mencoba mengambil untung dalam konflik di Mesuji. Dia menuding orang-orang tersebut berada di balik pihak yang ikut memperkeruh keadaan, padahal tidak terkait langsung dalam kasus itu.

Terlalu Normatif

Menanggapi rekomendasi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko menilai terlalu normatif. Dia menilai soal Komnas HAM yang diminta menyelidiki tidak perlu dimasukkan dalam rekomendasi. "Tanpa rekomendasi, itu tugas Komnas HAM. Tidak perlu diajari, Komnas HAM pasti mengarah ke sana," kata Wahyu, Senin (16-1).

Dia menilai rekomendasi yang menyebut peran pemda sangat kecil. Padahal, persoalan di lapangan mengharuskan keterlibatan pemda. Apalagi sengketa lahan menjadi domain utama kasus Mesuji. Wahyu mengatakan tuntutan warga sebagian besar soal hutan tanaman industri (HTI) dan hak guna usaha (HGU).

Menurut Wahyu, rekomendasi tidak sesuai harapan masyarakat. "Kalau rekomendasi semacam itu dengan studi dokumenter saja bisa. Tidak perlu ke lapangan."

Masyarakat kini tinggal melihat sikap DPR terhadap kasus itu. "Dengan beberapa komisi di DPR turun ke lapangan, bisa mengomparasi hasil rekomendasi. Cuma, dalam iklim politik sekarang, khawatir kasus itu dipolitisasi," kata Wahyu. (ASP/U-1)

No comments:

Post a Comment