Tuesday, January 17, 2012

Investor Mesuji Mulai Gelisah


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah kabupaten diminta bertindak tegas dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum. Hal ini dilakukan menyusul terus berlangsungnya aksi demonstrasi perambah dalam kasus Mesuji. Apabila dibiarkan berlarut-larut, investor menjadi tidak nyaman berinvestasi di Lampung.
Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar, Selasa (17-1). Menurut Yusuf, investor mulai gelisah sehubungan belum tuntasnya kasus Mesuji.
Padahal, bila tuntutan perambah mengenai izin hak guna usaha (HGU) untuk diukur ulang, kata Yusuf, sudah jelas tidak memungkinkan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku HGU atas tanah tidak mungkin diukur ulang, kecuali sudah diputuskan dalam pengadilan atau atas permintaan pemilik HGU.
HGU yang dimiliki pengusaha saat ini, didapat dengan proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mulai dari izin lokasi, ganti rugi atas tanah yang disaksikan tim yang dibentuk pemda. Serta tahap pengukuran ulang untuk kemudian mendapatkan rekomendasi kepengurusan HGU.
Kesemua proses tersebut disaksikan oleh lurah, camat, bupati, bahkan izin prinsip hingga ke tingkat menteri. Barulah BPN mengukur ulang dan terbitlah HGU.
"Kalau pengusaha merebut tanah rakyat, tinggal buktikan saja di pengadilan. Bukan dengan menggelar demo," kata Yusuf.
Investor yang datang ke Lampung, kata Yusuf, sebaiknya disikapi dengan baik. Karena masuknya investor tentu berimplikasi pada meningkatnya ekonomi daerah setempat dan membuka lapangan pekerjaan.
"Kalau ingin rakyatnya makmur, harusnya pengusaha juga diberi kepastian berinvestasi oleh pemerintah, jangan malah menghancurkan lapangan kerja yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa masyarakat adat Lima Turunan, Tien Kartika, mengaku sudah memenuhi semua persyaratan untuk pengukuran ulang HGU. Mulai dari tingkat pemda, BPN pusat, hingga pengadilan. (WIN/E-2)
Lampung Post Rabu 18 Januari 2012

No comments:

Post a Comment