Tuesday, January 17, 2012

TPF Mesuji Gagal


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Mesuji dinilai gagal menjawab pokok persoalan. Rekomendasi TPF menjauhkan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan daerah dalam memenuhi hak-hak agraria warga negara.
------------------------------------------------------
Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin di Jakarta, Selasa (17-1), mengatakan rekomendasi kasus Mesuji yang disampaikan Ketua TPF Denny Indrayana, Senin (16-1), mencerminkan pemahaman pemerintah soal konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sangat memprihatinkan.
Menurut Iwan, ada dua persoalan Mesuji terkait perkebunan sawit, yakni penerbitan hak guna usaha (HGU) di atas tanah masyarakat dan penerima plasma perkebunan bukan yang berhak. "Soal tersebut adalah pemicu konflik utama, yang mengakibatkan pamswakarsa, karyawan, dan aparat kepolisian beradu dengan masyarakat sekitar. Mustahil menyelesaikan sengketa tanpa menghormati hak-hak korban. Rekomendasi tidak menyentuh hal ini sama sekali," kata Iwan.
Terkait kasus Register 45 dengan mengalihkan isu ke persoalan spekulan tanah dan penduduk asli tidak asli, tidak dikenal dalam UUD 1945. "Keseluruhan rekomendasi kasus tidak menyentuh sama sekali soal-soal pelanggaran perusahaan dalam memperoleh hak guna usaha perkebunan dan SK HTI kehutanan," kata Iwan.
Cakupan rekomendasi TPF, menurut anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin, sangat luas dan tidak menyebut desakan agar penyelesaian konflik agraria dalam waktu dekat. "Tidak ada prioritas penyelesaian kasus Mesuji, padahal persoalan Mesuji krusial," kata Watoni.
Rekomendasi juga tidak mengadopsi pemikiran dari daerah, termasuk yang disampaikan Komisi I DPRD Lampung. Kesan lainnya, TPF mengabaikan rekomendasi Pansus DPRD Lampung terkait penggunaan dan penyalahgunaan hutan register.
Menurut Watoni, kelemahan rekomendasi TPF adalah tidak adanya desakan kepada Presiden untuk menindaklanjuti secepatnya. Idealnya, lanjut Watoni, dalam waktu satu bulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengambil langkah penyelesaian konflik agraria. "Pemerintah Pusat jangan hanya cepat membentuk TPF, tetapi cepat juga menindaklanjuti rekomendasi tim," ujarnya.

Laksanakan Rekomendasi
Satu dari enam rekomendasi kasus Mesuji menyebutkan pemerintah daerah diminta membantu anak-anak para korban konflik, terutama di bidang pendidikan. Mengenai hal ini, Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung menyatakan siap menjalankannya. Sedangkan hak-hak lain seperti hak sebagai warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau hak atas pembangunan bisa diberikan jika perambah keluar dari kawasan hutan.
"Kalau pendidikan atau kesehatan bisa dibantu karena itu bagian kemanusiaan. Akan diupayakan di APBD, tapi kalau tidak bisa mungkin di APBD Perubahan," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Berlian Tihang, usai menghadiri rapat koordinasi penyelesaian persoalan PT AWS di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (17-1).
Menurut Berlian, banyak perambah menjadi korban karena mengeluarkan uang untuk membeli lahan di kawasan hutan. Pemerintah berupaya menyiapkan dana transportasi untuk mereka keluar dari hutan dan bantuan modal untuk memulai usaha di luar kawasan hutan. "Nanti kami carikan jalan keluarnya. Namun, perambah harus tetap dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Berlian. (WAH/LIN/U-1)
Lampung Post Rabu 18 Januari 2012

No comments:

Post a Comment