BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli, ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Lampung dalam kasus dugaan penipuan terkait tanah di kawasan Register 45 Mesuji, Lampung.
Modus operandinya, dia menjanjikan tanah seluas 2,25 hektar kepada setiap warga dengan imbalan tertentu. Yaitu, Rp 1 juta untuk orang lama dan Rp 1,5 juta untuk orang baru. Dia bilang ke warga bahwa itu tanah ulayat.
-- Sulistyaningsih
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pol. Sulistyaningsih, Selasa (6/3/2012) mengatakan, Wan Mauli ditangkap usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (5/3/2012) pukul 19.30 WIB di Markas Polda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, Wan Mauli dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara karena disangka menipu dan menggerakkan warga perambah ke wilayah Tugu Roda, Sungai Buaya di Register 45, dengan iming-iming imbalan tertentu.
"Modus operandinya, dia menjanjikan tanah seluas 2,25 hektar kepada setiap warga dengan imbalan tertentu. Yaitu, Rp 1 juta untuk orang lama dan Rp 1,5 juta untuk orang baru. Dia bilang ke warga bahwa itu tanah ulayat," tuturnya.
"Namun, sampai sekarang janjinya belum terpenuhi. Sehingga, warga mengadukan kasus itu ke polisi," tutur Sulistyaningsih. Adapun nama pelapor yang mengadukan kasus itu adalah Syaiful.
No comments:
Post a Comment