Selasa, 1 Maret 2011
Chairullah Gultom
Mantan Kadis PU, Asisten Ekubang, Ketua KPU Lampung
Semangat untuk membangun proyek-proyek berskala besar oleh Pemprov Lampung sangat tinggi. Perlu kita berikan acungan jempol. Rencana pembangunan skala besar tersebut, antara lain rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS), peningkatan Bandara Radin Inten Branti menjadi bandara internasional/embarkasi jemaah haji, pembangunan jalan tol dari Bakauheni—Terbanggibesar sampai dengan Pematangpanggang, terminal agrobisnis, jalur komuter kereta api, dan pembangunan kota baru di Jatiagung, Lampung Selatan.
Pada umumnya, semua rencana pembangunan didasarkan atas niat yang baik. Semangat untuk mewujudkannya sangat diperlukan, tetapi sering dilupakan bahwa niat dan semangat saja dalam membangun belumlah cukup, diperlukan kearifan dan intervensi manajemen dalam mempersiapkan dan mewujudkannya.
Hasil pembangunan yang didasari hanya oleh niat dan semangat saja sering sekali mengecewakan, jalannya program tersendat-sendat, manfaatnya tidak jelas dan tidak dapat diukur. Pekerjaan persiapan termasuk studi terhadap suatu proyek sebelum pelaksanaan fisik dimulai merupakan kegiatan yang amat penting dalam suatu siklus pembangunan. Sekiranya hal tersebut tidak dilaksanakan maka bersiapkan untuk kemungkinan akan gagal, dari suatu megaproyek dengan megamanfaat yang diidamkan akan menjadi megaproyek yang megamubazir.
Pekerjaan persiapan yang dilaksanakan secara benar, tepat waktu, dan teratur berdasarkan bagan alur proses pembangunan (manajemen) yang tepat dapat menyelesaikan 75% masalah dan kesulitan pembangunan yang ada. Tingkat kesulitan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan fisik proyek hanyalah sekitar 25% saja.
Pekerjaan persiapan dalam konteks rencana pembangunan kota baru meliputi pekerjaan survei dan investigasi (studi), pembebasan tanah (pengalihan dan perubahan peruntukan atas lahan), penataan penduduk, dan semua aspek yang berkaitan dengan perencanaan.
Dalam pembangunan kota baru di lahan PTPN VII seluas 350 ha dan pada hutan Register 40 Gedongwani, Purwotani Jatiagung, Lampung Selatan, seluas 1.300 ha perlu diselesaikan segera berlandaskan peraturan perundangan-undangan yang ada.
Perubahan peruntukan kawasan hutan register untuk kepentingan yang lain telah ada mekanismenya; diawali dengan pengajuan permohonan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Pusat cq. Kementerian Kehutanan, dilanjutkan dengan penilaian oleh tim guna meneliti dan menganalisis aspek kelayakannya, dan diakhiri dengan keputusan Menteri Kehutanan, apakah permohonan perubahan peruntukan hutan register tersebut diperkenankan atau tidak. Sekiranya permohonan tersebut belum diajukan, sebaiknya segeralah dilakukan dan jangan ada kegiatan fisik yang dilaksanakan sebelum terbit perizinannya.
Semua hal tersebut sangatlah perlu untuk dipertimbangkan guna mencegah konflik pertanahan di kemudian hari; bila pembangunan fisik dipaksakan juga untuk dilaksanakan sebelum perizinannya didapatkan, akan memberikan sinyal yang kurang baik kepada masyarakat terhadap ketaatan pemerintah daerah terhadap ketentuan yang berlaku. Pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara (termasuk APBD) pada lahan yang belum menjadi miliknya berpotensi untuk dikategorikan sebagai suatu penyimpangan; untuk kepastiannya sebaiknya dikonsultasikan dengan instansi pengawasan seperti BPKP dan BPK.
Mengenai tanah PTPN VII seluas 350 ha yang akan menjadi bagian dari kota baru, telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Pemerintah Pusat cq. Menteri Negara BUMN untuk dilepaskan dalam rangka pembangunan kota baru. Persetujuan tersebut tidak serta-merta dapat dieksekusi oleh pemerintah daerah karena masih ada nilai kompensasi yang perlu dinegosiasikan antara PTPN VII dan Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan nilai tanah (nilai ekonomisnya) dan nilai tanam tumbuh yang harus dibayar oleh pemda; pengalihan status tanah PTPN VII tersebut perlu disegerakan.
Pemerintah daerah disarankan untuk menjadwal ulang rencana pemberian tali asih kepada masyarakat yang berdomisili pada kedua lokasi lahan tersebut di atas, sebelum masalah perizinan atas perubahan peruntukan hutan Register 40 terbit dan pengalihan tanah PTPN VII selesai. Hal tersebut sangatlah penting guna meminimalisasi risiko yang mungkin timbul akibat perizinan dari Kementerian Kehutanan yang tidak/lama keluarnya, dan negosiasi dengan PTPN VII mengalami hambatan, berkepanjangan atau mengalami deadlock.
Memperhatikan bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus mengurangi pengangguran, maka perhatian yang sangat serius dari pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berada dalam rencana kota baru sangatlah diperlukan, upaya yang tulus dan serius dalam penangannya sangatlah diharapkan. Pada umumnya masyarakat di sekitar areal tersebut berusaha dalam bidang pertanian skala kecil (petani marginal) dan UKM. Semoga pemberian tali asih kepada masyarakat tidak mengakibatkan masyarakat kehilangan mata pencariannya dan terpaksa melakukan urbanisasi ke kota; bila hal tersebut terjadi sangatlah bertolak belakang dengan niat yang melatarbelakangi pembangunan kota baru.
Di samping sebagai pusat pemerintahan provinsi, areal permukiman dan perdagangan, maka kota baru dapat pula dikembangkan menjadi pusat penelitian dan pengembangan, serta pembibitan tanaman untuk mendukung Lampung selaku negeri agrobisnis, yang dapat dikombinasikan dengan agrowisata, wadah pendidikan, antara lain:
a. Palm Research Institute yang berada di Malaysia, yang melakukan penelitian dan pengembangan kelapa sawit;
b. International Rice Research Institute (IRRI) di Filipina, tempat melakukan penelitian dan pengembangan terhadap padi. Mengingat kelangkaan air untuk kepentingan pertanian tanaman padi di Lampung semakin besar, perlu secara terus-menerus dilakukan penelitian terhadap jenis bibit dan teknologi hemat air untuk kebutuhan tanaman padi;
c. Membangun tempat pembibitan dalam skala ekonomi melalui teknologi kultur jaringan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit tanaman buah–buahan, hortikultura dan lain-lain;
d. Percontohan pembudidayaan buah-buahan seperti di Chiang Mai Thailand yang sangat terkenal dengan teknologi budi daya duriannya;
e. Taman buah seperti Taman Buah Mekarsari Jakarta; suatu tempat rekreasi keluarga yang sangat sehat, taman buah tersebut dapat juga diintegrasikan menjadi pusat bibit pohon buah-buahan Provinsi Lampung dengan standar kualitas yang terjamin. Masyarakat Lampung dalam pengadaan bibit buah-buahan yang berkualitas tidak perlu lagi harus ke Bogor, Cibubur atau ke Pasar Minggu, seharusnya dapat dicukupi dari tempat pembibitan yang ada di Lampung saja;
f. Melalui pembangunan embung-embung dapat dikembangkan menjadi tempat pembibitan Ikan air tawar yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi sehingga mengurangi ketergantungan bibit ikan air tawar dari Jawa, sebagai contoh: Bibit ikan mas dan nila sering didatangkan dari Danau Cirata, bibit ikan lele dari Bogor dan lain-lain sebagainya. Pengadaan embung-embung tersebut sangat berguna pula untuk tempat rekreasi, pengendalian banjir dalam skala kecil serta berfungsi untuk menstabilkan permukaan air tanah dalam skala yang cukup luas.
Pengadaan sarana tersebut di atas sejalan dengan rencana pembangunan kota baru yang clean and green concept. Namun, gagasan tersebut masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dari aspek manfaatnya. Biaya pembangunannya tidaklah selalu harus dibebankan kepada dana APBD Provinsi, dapat pula ditawarkan kepada pihak swasta atau dari sumber dana APBN. Dana APBD sebaiknya hanya terhadap hal-hal tertentu saja seperti membangun infrastruktur perkotaan.
Pengadaan sarana penunjang ekonomi tersebut di atas dalam skala yang memadai akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang cukup banyak secara permanen. Bagan alur proses persiapan pembangunan untuk kota baru sebelum dimulainya kegiatan pembangunan phisik, antara lain sebagai berikut:
Pertama, upayakan segera untuk diperolehnya izin/persetujuan dari Menteri Kehutanan atas perubahan peruntukan Register 40 Gedongwani dari kawasan hutan menjadi kota baru, dan disegerakan pula penyelesaian pengalihan tanah dari PTPN VII kepada Pemerintah Provinsi. Untuk mempercepat pengalihannya perlu dibentuk tim gabungan dengan PTPN VII guna membahas nilai ganti rugi (nilai ekonomi tanah dan tanam tumbuhnya). Penyelesaian masalah tanah ini sangat penting artinya; pembangunan fisik sebaiknya tidak dilaksanakan pada lahan yang secara hukum belum terselesaikan pengalihannya kepada pemerintah daerah.
Kedua, buatlah segera peta topografi (topography map) dengan skala 1:5.000 atau skala 1:10.000 dengan garis ketinggian (garis kontur) 0,25 m atau 0,50 m. Pembuatan peta tersebut merupakan suatu kebutuhan dasar dalam perencanaan pada areal dengan skala lahan yang cukup luas seperti kota baru. Dengan topography map yang akurat akan memberikan kemudahan dan kepastian dalam penetapan lokasi, luas, dan ketinggian lahan untuk setiap peruntukkannya seperti penepatan posisi embung, drainase, jalan, areal kantor pemerintahan, areal permukiman, perdagangan, sarana-sarana penunjang ekonomi serta perkotaan lainnya.
Ketiga, buatlah rencana tata ruang berikut rencana teknisnya sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya dengan memperhatikan analisis dampak lingkungannya; sekiranya analisis dampak lingkungan (amdal) tersebut belum ada seharusnya untuk disegerakan studinya. Diskusikanlah secara bertahap dengan para akademisi dan orang-orang yang mempunyai kompetensi terhadap hal-hal yang berhubungan guna mendapatkan masukan sebelum melangkah lebih lanjut;
Keempat, uatlah perencanaan detail/detailed engineering design (DED) terhadap semua sarana yang akan dibangun; DED dapat dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan oleh konsultan yang profesional untuk masing kategorinya. Konsultan perencana yang dipergunakan haruslah mempunyai pengalaman yang cukup terhadap pekerjaan sejenis. Berhubung kota yang akan dibangun benar-benar baru, maka disarankan agar sebagian sarana pendukung perkotaan berupa drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, dan jaringan telepon ditempatkan dalam box culvert.
Box culvert adalah konstruksi berupa gorong-gorong beton empat persegi dengan ketinggian sekitar 2 (dua) m; dengan metode tersebut dapat diharapkan bahwa perbaikan, peningkatan kapasitas serta pemeliharaan sarana perkotaan tersebut dapat dilakukan dengan cepat, mudah, murah, aman, dan bersih. Untuk kesempurnaan dan kelengkapan perencanaan kota baru, maka sejak awal disarankan untuk melibatkan PT PLN dan Telkom.
Kelima, secara bertahap pekerjaan fisik dapat mulai dilaksanakan; tahapan pelaksanaannya disesuaikan dengan skala prioritas akan kebutuhan serta tingkat kemampuan anggaran yang tersedia. Perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para investor yang akan menanamkan modalnya guna mendukung percepatan pembangunan kota baru; penyiapan data teknis yang lengkap, regulasi/aturan main secara tertulis yang jelas sangatlah diperlukan; pengadaan investor dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rangka pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dicegah penebangan tanaman keras yang ada; penebangan perpohonan harus dilaksanakan secara sangat selektif. Land clearing dan land leveling dalam skala luas tanpa didukung dengan rencana detail penggunaan lahan akan menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan dan sangat kontradiktif dengan moto pembangunan kota baru, yaitu clean and green concept.
Hal lain yang perlu dipikirkan dari sekarang ialah mengenai status kota baru saat ini dan yang akan datang terutama mengenai pengorganisasiannya. Secara administratif kota baru berada di Kabupaten Lampung Selatan; berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa semua aspek yang berkaitan pertanahan, kependudukan, pajak dan retribusi, perizinan dan lain-lainnya berada di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan diskusi, konsultasi, dan koordinasi dalam bebagai level termasuk dengan para akademisi sehingga dapat ditemukan suatu metode pengorganisasian yang sesuai, aspiratif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. n
No comments:
Post a Comment