BANDARLAMPUNG, FS -- Tidak dapat dihindari saat ini Kota Bandarlampung menuju kota metropolis. Keragaman warga Kota Tapis Berseri semakin memberi warna budaya. Dalam proses itu, budaya asli Lampung sedikit banyak mengalami pergeseran,
termasuk pemahaman masyarakat akan bahasa dan aksara Lampung.Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Erdiansyah Putra, untuk tetap mempertahankan budaya asli Lampung diperlukan langkah strategis dan upaya yang nyata sebagai bentuk kepedulian agar adat istiadat warisan nenek moyang tetap lestari.
termasuk pemahaman masyarakat akan bahasa dan aksara Lampung.Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Erdiansyah Putra, untuk tetap mempertahankan budaya asli Lampung diperlukan langkah strategis dan upaya yang nyata sebagai bentuk kepedulian agar adat istiadat warisan nenek moyang tetap lestari.
“Tidak dapat dipungkiri, budaya Lampung semakin tergerus dengan adanya pengaruh asing. Selain itu heterogennya masyarakat kita juga sedikit berpengaruh terhadap keberadaan budaya asli. Jadi, tidak heran jika generasi asli Lampung pun sudah jarang ditemui dalam kesehariannya berbahasa Lampung apalagi mengenal aksara aslinya," jelas Penyimbang Adat Kampung Negeri Olok Gading ini saat ditemui di gedung DPRD Bandarlampung, Kamis (27/8).
Erdiansyah yang bergelar adat Gusti Pangeran Igama Ratu, berpendapat langkah untuk mempertahankan adat Lampung bisa melalui pengenalan bahasa dan Aksara Lampung. “Kami akan coba usulkan Raperda inisiatif dari Komisi II tentang penamaan Jalan di Bandarlampung ini menggunakan Aksara Lampung bisa juga penamaan jalan dengan nama tokoh-tokoh adat maupun pahlawan asli Lampung, nantinya nama-nama tokoh adat akan mewakili tokoh pepadun dan Saibatin,” kata Politisi Hanura ini.
Selain regulasi mengatur penamaaan jalan, kata Erdiansyah, penggunaan aksara Lampung juga dapat digunakan ditiap-tiap gedung yang ada di Kota Bandarlampung.
“Bisa juga gedung-gedung, ataupun toko-toko besar, selain menuliskan nama gedung aslinya ada penambahan aksara Lampung dibawahnya,” tandasnya.
Dia menambahkan, saat ini ada tiga raperda yang akan diusulkan oleh Komisi II untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, kendati demikian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lagi yakni tentang penamaan jalan menggunakan aksara Lampung.
“Memang sudah ada raperda yang kita usulkan dari Komisi II, namun tidak menutup kemungkinan nanti akan saya usulkan dengan kawan-kawan di Komisi tentang raperda Penamaan jalan aksara Lampung, saya fikir ini tanggungjawab kita semua terhadap keberadaan dan pelestarian budaya Lampung, kalau bukan kita siapa lagi,” anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bandarlampung ini.
Sosialisasi bahasa dan aksara Lampung, kata Erdiansyah, dapat juga dilakukan dengan mengunakan bahasa ibu itu dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan pemerintahan. “Bisa juga kita buat regulasi tentang berbahasa Lampung, Jadi, ditentukan saja setiap hari apa, semua masyarakat Bandarlampung diwajibkan menggunakan bahasa Lampung, baik itu menggunakan dialek Api maupun dialek Nyo,” ujarnya. (DK)
Sumber: Fajar Sumatera, Jumat, 28 Agustus 2015
No comments:
Post a Comment