Sunday, September 30, 2012
Raperda Kota Baru semula ditargetkan 25 September 2012
BANDARLAMPUNG - Megaproyek Kota Baru, Gedungwani, Lampung Selatan, kian nyata untuk segera terealisasi. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan megaproyek ini terus berjalan dan tak ada permasalahan dalam proses pembangunannya.
Bak gayung bersambut, DPRD pun merespons pernyataan itu. Dewan berharap rancangan peraturan daerah (raperda) percepatan pembangunan kota baru dapat disahkan bulan ini juga.
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menyatakan, pada 25 September mendatang, DPRD berencana mengesahkan tujuh raperda. ’’Nah, kita berharap raperda kota baru bisa masuk di dalamnya,” ujar dia kemarin.
Legislator asal Partai Demokrat ini menyatakan, panitia khusus raperda kota baru terus bekerja melakukan penyempurnaan terhadap raperda itu. ’’Besok (hari ini, Red) rencananya pansus kembali turun ke lapangan untuk melihat sampai sejauh mana perkembangan kota baru,” tutur dia.
Secara prinsip, lanjut Marwan, pihaknya melihat raperda kota baru sudah tak ada masalah. ’’Nanti kan hasilnya dilaporkan seperti apa,” jelas dia.
Marwan memperkirakan, besar kemungkinan raperda kota baru disahkan pada tahun ini. ’’Kita lihat juga, paling banyak kita coba sahkan tujuh raperda, atau paling tidak empat raperda. Di antaranya jika dimungkinkan raperda kota baru, raperda tentang HIV/AIDS, dan juga tentang aset,” tukasnya.
Diketahui, raperda kota baru masih terganjal di pansus. Penyebabnya, pansus menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov Lampung. Persyaratan itu termasuk kejelasan status lahan kota baru, peta bidang, dan masterplan kota baru. Pemprov juga diminta membersihkan perambah di wilayah kota baru sebagai syarat lainnya.
Tercatat, di APBD murni 2012, program kota baru menyedot biaya sebesar Rp48,5 miliar. Jumlah itu di luar biaya land clearing yang harus dipersiapkan pemprov. Dana sebesar Rp48, 5 miliar dialokasikan untuk sejumlah pembangunan fisik dan infrastruktur jalan.
Pada tahun ini, Pemprov Lampung memang memulai pengerjaan fisik. Pengerjaan fisik itu meliputi pembangunan jalan tembus menuju kota baru, pembangunan jalan hingga gedung perkantoran. Tercatat, ada empat bangunan yang mulai dibangun pada tahun ini. Yakni balai adat, masjid agung, kantor DPRD Lampung, dan kantor gubernur Lampung.
Untuk balai adat dan masjid agung masing-masing dianggarkan Rp5 miliar, kantor DPRD Rp7,5 miliar, dan kantor gubernur Rp10 miliar.
Sebelumnya, Pemprov Lampung memastikan program megaproyek kota baru terus berjalan dan tak ada permasalahan dalam proses pembangunannya. Sekprov Lampung Berlian Tihang menyatakan, rencana pembangunan fisik kota baru sudah dilakukan sejak 2010. Pelaksanaannya, lanjut dia, sudah tak ada masalah.
Mantan kepala Dinas Bina Marga Lampung ini secara tersirat mengakui, sempat ada persoalan tanah yang membeli kota baru. Namun bersamaan keluarnya izin prinsip dan tukar lahan dari Kementerian Kehutanan, Berlian menyatakan bisa terselesaikan.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda Percepatan Pembangunan Kota Baru Farouk Danial mengatakan, dirinya siap saja pindah ke kota baru pada 2014. Asalkan memang infrastruktur dan persyaratan legal formalnya sudah terpenuhi. Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan di Indonesia bukanlah barang baru.
Di sejumlah tempat seperti Kepulauan Riau dan Kalimantan, pusat pemerintahan berada di luar ibu kota. Meski demikian, untuk raperda kota baru saat ini terganjal di DPRD Lampung. Pasalnya, pansus melihat pemprov belum membenahi persoalan perambah di lahan milik negara tersebut. Alhasil, pansus tak akan menyetujui raperda itu sampai persyaratan yang ditetapkan. Yakni membersihkan perambah bisa dilakukan pemprov. (wdi/c1/adi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment