Thursday, March 15, 2012

Nama-Nama Tokoh yang Dianugerahi Gelar Adat Megou Pak



TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -Dari sederet nama yang dianugrahi gelar adat oleh Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang, terdapat beberapa nama unsur pimpinan dari satuan TNI di Provinsi Lampung.

Di antaranya, Komandan Brigif III Marinir Piabung, Kol Marinir Hardimo, yang dianugerahi gelar Menak Pimpinan dari Marga Buway Bulan.

Kemudian, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Astra Ksetra, Letkol Nav.Insan Sanjaya, yang dianugerai gelar Adat Menak Angkasa Pura dari Marga Tegamoan.

Adapun Komandan Distrik Militer (Dandim) 0426 Tuba, Letkol inf. Saripudin dianugerahi gelar adat Menak Angkasa Jagat, oleh Marga Buay Bulan Megou Pak Tulangbawang.

Selain dari unsur TNI, gelar adat juga dianugerahkan kepada unsur pimpinan daerah dan pimpinan lembaga peradilan.

Dari unsur pimpinan daerah, Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang menganugerahkan gelar adat kepada Wakil Bupati Pesawaran, Musiran.

Dalam prosesi pemberian gelar adat itu, Musiran dianugerahkan gelar Menak Mulyo Jayo oleh Marga Buay Bulan.

Dari Marga Suway Umpu, menganugerahkan gelar adat kepada Ketua PN Menggala Ojo Sumarna, dengan gelar Menak Pengadil.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tulangbawang, Taufik, dianugerahkan gelar Menak Penimbang Alam dari Marga Aji.

Gelar adat yang dianugerahkan kepada pejabat maupun masyarakat non Lampung itu berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan Majelis Perwatin Adat Megou Pak Tulangbawang yang terdiri dari empat marga yang ada dalam adat Megou Pak.

Di antaranya, Marga Buay Bulan, Marga Tegamoan, Marga Suay Umpu, dan Marga Aji.

Ke empat marga itu merupakan satu kesatuan yang melekat dalam Lembaga Adat Megou (marga) Pak (empat) Tulangbawang. (endra zulkarnain/tribunlampung.co.id)

Wednesday, March 7, 2012

Penangkapan tokoh adat belum selesaikan Kasus Mesuji

Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, Tisnanta, mengatakan, penangkapan tokoh Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli, dinilai belum efektif menyelesaikan permasalahan di kawasan Register 45 Mesuji, Lampung.

"Di depan dan di belakang Wan Mauli, masih banyak orang yang mendukungnya dan berkepentingan terhadap kawasan tersebut," kata Tisnanta, saat dihubungi, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, langkah-langkah pemerintah daerah belum bagus dalam penyelesaian persoalan di register 45 dan kawasan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI).

"Kita lihat, BPN sampai hari ini belum melakukan pengkuruan ulang, tapi saya melihat Dinas Kehutanan untuk kasus register 45 sudah melakukan proses pendekatan terhadap warga," katanya.

Dia menambahkan, kasus register 45 sangat pelik dan perlu langkah-langkah jelas agar tidak menimbulkan konflik baru di sana.

"Andaikan pemerintah mau mempelajari skema peta konflik di kawasan tersebut, saya pikir pemerintah dapat mengurai sedikit benang kusut di sana. Di sana sudah dipaparkan langkah-langkah apa yang mesti dilakukan pemerintah," katanya.

Di kawasan itu, menurutnya, ada pemaparan klasifikasi korban, perambah dan pengkoordinir masalah.

"Dalam peta konflik masalah itu, Wan Mauli termasuk dalam pelaku dan di bawahnya ada banyak makelar-makelar yang memperjualbelikan lahan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Megou Pak Wan Mauli ditahan Polda Lampung sebagai tersangka penipuan di kawasan register 45, Mesuji, Lampung.

"Tersangka ditahan di Polda Lampung pada Senin (5/3)sekitar pukul 19.30 WIB, karena dalam keterangannya Wan Mauli mengarah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih

Wan Mauli, ditangkap karena berhasil membujuk sekitar 1.300 warga dari berbagai daerah untuk mendapatkan tanah masing-masing seluas 2,5 hektare dengan membayar uang berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta di kawasan register 45 khususnya di titik Tuguroda dan Sungai Buaya, Mesuji, Lampung.

Tanah tersebut diklaimnya sebagai tanah ulayat warga adat Megou Pak.

Tokoh Adat Megou Pak Ditangkap Dalam Kasus Register 45

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli, ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Lampung dalam kasus dugaan penipuan terkait tanah di kawasan Register 45 Mesuji, Lampung.
Modus operandinya, dia menjanjikan tanah seluas 2,25 hektar kepada setiap warga dengan imbalan tertentu. Yaitu, Rp 1 juta untuk orang lama dan Rp 1,5 juta untuk orang baru. Dia bilang ke warga bahwa itu tanah ulayat.
-- Sulistyaningsih

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pol. Sulistyaningsih, Selasa (6/3/2012) mengatakan, Wan Mauli ditangkap usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (5/3/2012) pukul 19.30 WIB di Markas Polda Lampung.

Sulistyaningsih mengatakan, Wan Mauli dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara karena disangka menipu dan menggerakkan warga perambah ke wilayah Tugu Roda, Sungai Buaya di Register 45, dengan iming-iming imbalan tertentu.

"Modus operandinya, dia menjanjikan tanah seluas 2,25 hektar kepada setiap warga dengan imbalan tertentu. Yaitu, Rp 1 juta untuk orang lama dan Rp 1,5 juta untuk orang baru. Dia bilang ke warga bahwa itu tanah ulayat," tuturnya.

"Namun, sampai sekarang janjinya belum terpenuhi. Sehingga, warga mengadukan kasus itu ke polisi," tutur Sulistyaningsih. Adapun nama pelapor yang mengadukan kasus itu adalah Syaiful.