Wednesday, July 11, 2012

Gubernur Lampung Kecewa Tak Dilibatkan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyayangkan tindakan Menkeu Agus Martowardojo yang diam-diam mengirimkan surat kepada Menteri PU Djoko Kirmanto.

Surat Agus bernomor S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Djoko mengungkapkan keinginan Agus supaya ada revisi terhadap Perpres 86 Tahun 2012 tentang Pengembangan KSISS.

Revisi dimaksud adalah mengalihkan pembiayaan FS JSS supaya menggunakan APBN. Sementara dalam perpres, pembiayaan FS JSS akan ditanggung konsorsium melalui investor. "Nah itu dia. Kenapa (pengiriman surat dari Agus ke Djoko) tanpa sepengetahuan gubernur," sesal Sjachroedin.

Padahal, berdasarkan Perpres 86 Tahun 2012, Menkeu bersama Gubernur Lampung dan Banten sama-sama berkedudukan sebagai anggota Dewan Pengarah, yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Adapun, Menteri PU menjadi ketua harian.

"Kenapa kami (Gubernur Lampung dan Banten) tidak dilibatkan. Kami mestinya diakui juga dong. Kan kami yang merintis dari lama. Masak, kami yang bikin kajiannya tahu-tahu mau dipotong begitu saja," terang Sjachroedin.

Apabila FS JSS dibiayai APBN, maka pelaksanaan FS JSS akan dilakukan pemerintah pusat. Sjachroedin mengatakan, hal itu tentunya bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

"Seharusnya kan daerah yang lebih berperan. Artinya, bagaimanapun, Lampung dengan Banten harus terlibat. Kami yang punya wilayah. Masak, yang punya daerah tidak dilibatkan," papar Sjachroedin, Senin (9/7/2012) (ridwan hardiansyah)
Tribun Lampung, 10 Juli 2012.

No comments:

Post a Comment